http://www.sinarharapan.co.id/berita/0505/25/opi02.html
Agama, Toleransi, dan Berekspresi Oleh M Hasibullah Satrawi Shalat dengan dua bahasa: Arab dan Indonesia, yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) I'tikaf Ngadi Lelaku Malang, Ustadz Muhammad Yusman Roy beberapa waktu lalu menyulut kontroversi di masyarakat. Sebagian merasa terusik dengan ekspresi keberagamaan yang dilakukan Ustadz Roy. Berbagai macam kekuatan pun digunakan untuk membendung kegiatannya yang dianggap "menodai" agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahkan pemerintah setempat "turun gunung" guna mengadang langkah pengasuh Ponpes I'tikaf ini. Puncaknya ketika Bupati Malang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya menghentikan kegiatan pondok I'tikaf. Bahkan Ustadz Roy dijadikan tersangka kasus penodaan agama. Menurut Berita Acara Pidana (BAP) yang disodorkan kepadanya, Ustadz Roy dijerat Pasal 156 (a) KUHP yang isinya tentang penodaan suatu agama. Pertanyaannya, sejauh mana kesalahan Ustadz Roy bila ditinjau dari hukum Islam? Sejauh mana Pasal 156 (a) KUHP menjerat Ustadz Roy? Dan yang paling penting, masih adakah kebebasan berekspresi dalam beragama di negara ini? Bila kita merujuk pada tradisi Islam secara umum, keragaman ijtihad/pendapat adalah hal lumrah. Bahkan telah menjadi salah satu ciri khas agama ini. Hampir tidak ditemukan "ruang mufakat" dalam Islam. Baik di bidang teologi, hukum/fikih, atau disiplin ilmu lainnya. Semua ruang di isi dengan keragaman ijtihad dan pemikiran yang dinamis. Dari sisi teologi, tradisi Islam penuh dengan sikap intelek yang cukup membanggakan, dimana kekuasaan jarang dilibatkan dalam pertikaian pemikiran. Sebaliknya, pertama dan utama yang mereka lakukan adalah adu intelektualitas. Ini bisa kita lihat dari aliran-aliran teologi yang ada dalam Islam. Masing-masing aliran ini menjadikan ijtihad/kitab sebagai pertahanan dan titik tolak penyerangan pada waktu yang sama. Dengan ijtihad/mereka mempertahankan keyakinannya dari "rongrongan" aliran lain. Dan ijtihad ini pula yang dijadikan senjata untuk menyerang aliran lain. Toleransi Luar Biasa Kasus yang relatif dekat dengan kita dan baik untuk diteladani adalah yang diperlihatkan dua tokoh besar dalam Islam, yaitu Al-Ghazali dan Ibnu Rushd. Pemikiran dua tokoh yang hidup di abad ke-11 M ini selalu bergesekan. Namun mereka tetap pada jalur intelektualitas, bukan kekuasaan, apalagi kekerasan. Ketika tidak setuju dengan gagasan fikih Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul "Bid�yatul Hid�yah" yang terlalu teosentris, Ibnu Rushd meluncurkan ijtihad "tandingan" dengan bukunya "Bid�yatul Mujtahid wa Nih�yatul Muqtashid". Tak seperti buku Al-Ghazali, buku Ibnu Rushd lebih antroposentris. Menanggapi konsep filsafat Al-Ghazali yang terlalu melangit dalam bukunya "Tahafutil Fal�sifah", Ibnu Rushd meluncurkan konsep filsafat yang lebih membumi dalam bukunya "Tah�futit Tah�fut". Dan begitu seterusnya. Sementara dari sisi hukum, tradisi Islam pun menyuguhkan kebiasaan yang tak kalah pentingnya. Hukum dalam Islam dibangun dengan semangat pluralitas dan toleransi. Sekadar contoh kita bisa merujuk pada pernyataan para pendiri mazhab fikih besar dalam Islam seperti Imam Malik, Abu Hanifah dan Syafi'i. Imam Abu Hanifah pernah berkata, "Ilmu kami tak lebih dari sebuah pendapat. Itulah hasil terbaik yang bisa kami capai. Apabila ada orang lain yang bisa memberikan pendapat lebih baik, tentu itu lebih mendekati kebenaran." Imam Malik mengatakan, "Apabila ada seseorang yang melakukan ijtihad, maka perhatikanlah dengan seksama. Karena, ini berkaitan dengan agama. Tak seorang pun kata-katanya dapat diterima semua kecuali Nabi." Bahkan, Imam Syafi'i pun pernah berkata pada muridnya, Abu Ishak, "wahai Abu Ishak, janganlah kamu mengikuti semua kata-kataku. Ikutilah yang sesuai dengan keyakinanmu. Karena ini berkaitan dengan agama," (Muhammad Sallam Madkur, "Tarikh Tasyri' aI-Islami wa mashadiruhu", hal. 122). Pernyataan para pendiri aliran fikih besar di dunia Islam ini menggambarkan sikap toleransi yang luar biasa. Mereka tidak menghakimi hanya pendapatnya yang benar. Tapi, mereka menghormati pendapat orang lain. Mereka menyadari akan keterbatasannya. Kemungkinan benar bagi "yang lain" sangat terbuka. Sebagaimana kemungkinan salah bagi "kita" tidak tertutup. Baik "yang lain" dalam arti agama, kultur, etnis atau mazhab seperti konteks pernyataan di atas. Menodai Agama? Imam Abu Hanifah dari dulu membolehkan melakukan shalat dengan menggunakan bahasa non-Arab (Nashr Hamid, "Al-Imam Syafi'I wa Ta'sisi Aidiologiyatul Wusthiyah", hal. 64), walaupun tokoh yang lain seperti Imam Syafi'i tidak sependapat. Dapat dimaklumi bila Syafi'i tidak memberikan ruang bagi shalat yang menggunakan bahasa non-Arab. Karena beliau memang kelahiran Arab. Sikap Abu Hanifah pun dapat dimaklumi, karena beliau berdarah non-Arab (Persia). Pertanyaannya, apa kepentingan umat Islam di Indonesia terhadap Arabisme shalat? Teks Pasal 156 (a) KUHP yang dijadikan dalih tuduhan Ustadz Roy melakukan penodaan terhadap agama berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatau agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa." Hemat saya, mengenakan Pasal 156 (a) KUHP atas Ustadz Roy perlu dipertimbangkan karena pasal ini tidak memberikan penjelasan lebih rinci tentang bentuk penodaan yang dimaksud. Apakah setiap ekspresi keagamaan yang berbeda dengan keyakinan mayoritas dianggap menodai agama sehingga Ustadz Roy yang melaksanakan shalat tidak sesuai dengan kebiasaan mayoritas terjerat oleh penafsiran ini. Bila ini penafsirannya, bukankah NU di negeri ini termasuk kelompok mayoritas. Sebagaimana aliran Ahlussunnah juga mayoritas, apakah praktik keagamaan yang dilakukan kelompok Muhammadiyah dan Syi'ah, keduanya kelompok minoritas di negeri ini, harus dijerat dengan Pasal 156 (a) ini? Bila kita mau jujur dan konsisten dengan Pasal 156 (a), tidak sedikit para agamawan yang terjerat pasal ini karena pada titik tertentu mereka menebarkan permusuhan dan kebencian secara nyata. Hal ini diawali oleh rasa curiga terhadap kelompok lain yang sampai sekarang belum terkikis habis dalam kehidupan bangsa ini. Sebaliknya, kasus Ustadz Roy di atas menggambarkan rasa curiga dan buruk sangka malah semakin subur. Inilah permasalahan cukup mencemaskan dari kasus di atas, dimana ekspresi keberagamaan dipertanyakan dan ditantang. Agama ditampilkan dengan wujud seram, menakutkan dan tak memberi ruang bagi kebebasan, termasuk untuk mengekspresikan dirinya. Dan toleransi pun mati tak berfungsi. Penulis adalah, Alumni Al-Azhar Cairo Mesir. Peneliti di P3M Jakarta. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Does he tell you he loves you when he's hitting you? Abuse. Narrated by Halle Berry. http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

