http://www.sinarharapan.co.id/berita/0505/25/opi02.html


Agama, Toleransi, dan Berekspresi
Oleh M Hasibullah Satrawi


Shalat dengan dua bahasa: Arab dan Indonesia, yang dilakukan pengasuh Pondok 
Pesantren (Ponpes) I'tikaf Ngadi Lelaku Malang, Ustadz Muhammad Yusman Roy 
beberapa waktu lalu menyulut kontroversi di masyarakat. Sebagian merasa terusik 
dengan ekspresi keberagamaan yang dilakukan Ustadz Roy. Berbagai macam kekuatan 
pun digunakan untuk membendung kegiatannya yang dianggap "menodai" agama. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir 
Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahkan pemerintah setempat "turun 
gunung" guna mengadang langkah pengasuh Ponpes I'tikaf ini.

Puncaknya ketika Bupati Malang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya 
menghentikan kegiatan pondok I'tikaf. Bahkan Ustadz Roy dijadikan tersangka 
kasus penodaan agama. Menurut Berita Acara Pidana (BAP) yang disodorkan 
kepadanya, Ustadz Roy dijerat Pasal 156 (a) KUHP yang isinya tentang penodaan 
suatu agama.

Pertanyaannya, sejauh mana kesalahan Ustadz Roy bila ditinjau dari hukum Islam? 
Sejauh mana Pasal 156 (a) KUHP menjerat Ustadz Roy? Dan yang paling penting, 
masih adakah kebebasan berekspresi dalam beragama di negara ini?

Bila kita merujuk pada tradisi Islam secara umum, keragaman ijtihad/pendapat 
adalah hal lumrah. Bahkan telah menjadi salah satu ciri khas agama ini. Hampir 
tidak ditemukan "ruang mufakat" dalam Islam. Baik di bidang teologi, 
hukum/fikih, atau disiplin ilmu lainnya. Semua ruang di isi dengan keragaman 
ijtihad dan pemikiran yang dinamis.

Dari sisi teologi, tradisi Islam penuh dengan sikap intelek yang cukup 
membanggakan, dimana kekuasaan jarang dilibatkan dalam pertikaian pemikiran. 
Sebaliknya, pertama dan utama yang mereka lakukan adalah adu intelektualitas. 
Ini bisa kita lihat dari aliran-aliran teologi yang ada dalam Islam. 
Masing-masing aliran ini menjadikan ijtihad/kitab sebagai pertahanan dan titik 
tolak penyerangan pada waktu yang sama. Dengan ijtihad/mereka mempertahankan 
keyakinannya dari "rongrongan" aliran lain. Dan ijtihad ini pula yang dijadikan 
senjata untuk menyerang aliran lain.

Toleransi Luar Biasa 
Kasus yang relatif dekat dengan kita dan baik untuk diteladani adalah yang 
diperlihatkan dua tokoh besar dalam Islam, yaitu Al-Ghazali dan Ibnu Rushd. 
Pemikiran dua tokoh yang hidup di abad ke-11 M ini selalu bergesekan. Namun 
mereka tetap pada jalur intelektualitas, bukan kekuasaan, apalagi kekerasan. 

Ketika tidak setuju dengan gagasan fikih Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul 
"Bid�yatul Hid�yah" yang terlalu teosentris, Ibnu Rushd meluncurkan ijtihad 
"tandingan" dengan bukunya "Bid�yatul Mujtahid wa Nih�yatul Muqtashid". Tak 
seperti buku Al-Ghazali, buku Ibnu Rushd lebih antroposentris. Menanggapi 
konsep filsafat Al-Ghazali yang terlalu melangit dalam bukunya "Tahafutil 
Fal�sifah", Ibnu Rushd meluncurkan konsep filsafat yang lebih membumi dalam 
bukunya "Tah�futit Tah�fut". Dan begitu seterusnya.
Sementara dari sisi hukum, tradisi Islam pun menyuguhkan kebiasaan yang tak 
kalah pentingnya. Hukum dalam Islam dibangun dengan semangat pluralitas dan 
toleransi. Sekadar contoh kita bisa merujuk pada pernyataan para pendiri mazhab 
fikih besar dalam Islam seperti Imam Malik, Abu Hanifah dan Syafi'i. Imam Abu 
Hanifah pernah berkata, "Ilmu kami tak lebih dari sebuah pendapat. Itulah hasil 
terbaik yang bisa kami capai. Apabila ada orang lain yang bisa memberikan 
pendapat lebih baik, tentu itu lebih mendekati kebenaran." 
Imam Malik mengatakan, "Apabila ada seseorang yang melakukan ijtihad, maka 
perhatikanlah dengan seksama. Karena, ini berkaitan dengan agama. Tak seorang 
pun kata-katanya dapat diterima semua kecuali Nabi." Bahkan, Imam Syafi'i pun 
pernah berkata pada muridnya, Abu Ishak, "wahai Abu Ishak, janganlah kamu 
mengikuti semua kata-kataku. Ikutilah yang sesuai dengan keyakinanmu. Karena 
ini berkaitan dengan agama," (Muhammad Sallam Madkur, "Tarikh Tasyri' aI-Islami 
wa mashadiruhu", hal. 122).
Pernyataan para pendiri aliran fikih besar di dunia Islam ini menggambarkan 
sikap toleransi yang luar biasa. Mereka tidak menghakimi hanya pendapatnya yang 
benar. Tapi, mereka menghormati pendapat orang lain. Mereka menyadari akan 
keterbatasannya. Kemungkinan benar bagi "yang lain" sangat terbuka. Sebagaimana 
kemungkinan salah bagi "kita" tidak tertutup. Baik "yang lain" dalam arti 
agama, kultur, etnis atau mazhab seperti konteks pernyataan di atas. 


Menodai Agama? 
Imam Abu Hanifah dari dulu membolehkan melakukan shalat dengan menggunakan 
bahasa non-Arab (Nashr Hamid, "Al-Imam Syafi'I wa Ta'sisi Aidiologiyatul 
Wusthiyah", hal. 64), walaupun tokoh yang lain seperti Imam Syafi'i tidak 
sependapat. Dapat dimaklumi bila Syafi'i tidak memberikan ruang bagi shalat 
yang menggunakan bahasa non-Arab. Karena beliau memang kelahiran Arab. Sikap 
Abu Hanifah pun dapat dimaklumi, karena beliau berdarah non-Arab (Persia). 
Pertanyaannya, apa kepentingan umat Islam di Indonesia terhadap Arabisme shalat?
Teks Pasal 156 (a) KUHP yang dijadikan dalih tuduhan Ustadz Roy melakukan 
penodaan terhadap agama berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara 
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan 
perasaan atau melakukan perbuatan; a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, 
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatau agama yang dianut di Indonesia; b. 
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang 
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Hemat saya, mengenakan Pasal 156 (a) KUHP atas Ustadz Roy perlu dipertimbangkan 
karena pasal ini tidak memberikan penjelasan lebih rinci tentang bentuk 
penodaan yang dimaksud. Apakah setiap ekspresi keagamaan yang berbeda dengan 
keyakinan mayoritas dianggap menodai agama sehingga Ustadz Roy yang 
melaksanakan shalat tidak sesuai dengan kebiasaan mayoritas terjerat oleh 
penafsiran ini. Bila ini penafsirannya, bukankah NU di negeri ini termasuk 
kelompok mayoritas. 
Sebagaimana aliran Ahlussunnah juga mayoritas, apakah praktik keagamaan yang 
dilakukan kelompok Muhammadiyah dan Syi'ah, keduanya kelompok minoritas di 
negeri ini, harus dijerat dengan Pasal 156 (a) ini? 

Bila kita mau jujur dan konsisten dengan Pasal 156 (a), tidak sedikit para 
agamawan yang terjerat pasal ini karena pada titik tertentu mereka menebarkan 
permusuhan dan kebencian secara nyata. Hal ini diawali oleh rasa curiga 
terhadap kelompok lain yang sampai sekarang belum terkikis habis dalam 
kehidupan bangsa ini. Sebaliknya, kasus Ustadz Roy di atas menggambarkan rasa 
curiga dan buruk sangka malah semakin subur. 

Inilah permasalahan cukup mencemaskan dari kasus di atas, dimana ekspresi 
keberagamaan dipertanyakan dan ditantang. Agama ditampilkan dengan wujud seram, 
menakutkan dan tak memberi ruang bagi kebebasan, termasuk untuk mengekspresikan 
dirinya. Dan toleransi pun mati tak berfungsi.

Penulis adalah, Alumni Al-Azhar Cairo Mesir. Peneliti di P3M Jakarta. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke