saya rasa tuh yahh mereka bukan benci tanpa beralasan. Soalnya juga sih pertama mrk merasa kalo di indo hukuman terhadap narkoba uda terlalu berat dibandingkan negara2 barat lainnya (which is good) n yg kedua tuh yahh...yg paling mereka benci itu ketidakadilan hukum di indo. Bayangkan coba..Saudara Abu Bakar Baasyir...teroris kelas kakap, bos utama Jemaah Islamiyah yg sudah mencoba mengambil peran sebagai Tuhan dengan mengambil kembali nyawa 181 jiwa makhluk Tuhan semau udelnya aja baru dikasi 2.5 thn!! Adilkah?? Dan kebanyakan yg mati warga aussie...gimana mereka gak merasa tak adil? yahh ... paling si pengadilan bilang aja si Abu gak terlibat langsung...hmm menurut saya tuh yahh kalo tidak terlibat lgsg membunuh 4 manusia hukuman sepantasnya tuh 20 thn penjara, kalo tidak terlibat lgsg membunuh 181 manusia??? 2.5 thn penjara?? Hmm..enak donk kalo membunuh org di indo...lbh baik jadi perampok ahhh ketimbang jadi bandar narkoba... -_- peace out n peace in
"Ida Z.A" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: yang harus di kaciaaaaaaan harusnya mereka2 yg menjilat ludah mereka sendiri...benci? curiga? ah...gak ada dlm kamus. yg punya sifat kekanak2an itu ya mereka. sebenarnya sapa yg punya rasa iri dan benci? hayooo...acungkan tangan. --- In [email protected], Carla Annamarie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > keputusan hakim pengadilan di Bali, against Corby memang termasuk ringan > dibanding Tergugat2 lainnya yang berasal dari neg lain yang mendapat > minimal seumur hidup, bahkan banyak yang telah divonis Mati, Corby terbukti > membawa Narkotika didalam tasnya saat berada di bandara Ngurah rai, klo gak > salah 4,2 kg narkotika.. > tp Justice shall be served, and corby cuman dihukum 20 penjara, hukuman > tersebut memang ringan, walaupun dalam pembelaannya Corby plead not > guilty.., tindakan donatur Aussie even klo terbukti itu benar memang > childish bgt..:)).. > mereka seharusnya menghormati Hukum dan Pengadilan di indo, karena didalam > hukum setiap orang yang telah terbukti bersalah melanggar/ melawan hukum > dan dibuktikan melalui pengadilan oleh keputusan hakim, adalah bersalah > dimata hukum dan akan dihukum sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku. > > btw abt komentar > inilah bukti bejatnya kafir barat. waktu jadi donor > namanya pengen > dipampang gede2 dan diketahui byk orang, eh pas tahu temannya harus > masuk bui alamaaaaak, uang mesti balik. > > i think that this expression came from a hurtful soul and wounded pride, > saking terlukanya gak bisa bedain lagi mana yang rasional (yang masuk akal) > dan mana yang gak rational.., segala sesuatu dilihat dari kacamata luka, > benci, dan curiga..., it's so pity.., berita pengembalian donasi dari > donatur aussie..malah bisa mengotori pikiran dan hati...waktu ngebaca > pernyataan itu..saya malah jadi kasian..:))..and mungkin a little bit funny > aja..:)).. > > > > > "Ida Z.A" > <[EMAIL PROTECTED] > .com> To > Sent by: [email protected] > [EMAIL PROTECTED] cc > ups.com > Subject > [ppiindia] Donatur Australia Minta > 05/30/2005 10:34 Uang Sumbangan Tsunami Dikembalikan > AM > > > Please respond to > [EMAIL PROTECTED] > ups.com > > > > > > > MIOL: Terpengaruh oleh putusan Pengadilan Indonesia terhadap > Schapelle Corby, warga Australia terdakwa penyelundup narkotika, > sejumlah donatur Australia meminta agar uang sumbangan untuk korban > tsunami di Aceh dikembalikan. > > Jurubicara LSM World Vision, Martin Thomas, mengatakan pihaknya telah > menerima 20 panggilan telepon yang muncul tidak beberapa lama setelah > vonis bersalah Corby dijatuhkan hari Jumat lalu, seperti dilaporkan > surat kabar The Age, terbitan Melbourne, hari Minggu. > > Thomas mengatakan panggilan-panggilan telepon itu berasal dari "orang- > orang yang ingin menerima kembali sumbangan mereka dari tsunami, > sebagian lagi ada yang menyatakan prihatin atau ingin informasi > mengenai apa yang dilakukan dalam hubungannya Indonesia untuk > tsunami." > > Thomas menambahkan World Vision sedang mengkaji situasinya, tapi jika > orang-orang itu tetap masih menginginkan sumbangan mereka supaya > dikembalikan, "kami mungkin akan senang mengembalikannya." > > Permintaan-permintaan pengembalian sumbangan tsunami dialami pula > oleh sejumlah LSM Australia lainnya yang sebelumnya aktif menggalang > dana masyarakat setempat untuk membantu para korban tsuami di Aceh. > > Corby (27) Jumat lalu divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim > yang diketuai Linton Sirait SH di Pengadilan Denpasar, Bali, dengan > denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti > melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang > narkotika. > > Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum IB > Wiswantanu SH yang dalam sidang sebelumnya, menuntut agar majelis > hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp100 juta subsider > enam bulan kurungan terhadapnya. > > **inilah bukti bejatnya kafir barat. waktu jadi donor namanya pengen > dipampang gede2 dan diketahui byk orang, eh pas tahu temannya harus > masuk bui alamaaaaak, uang mesti balik. > > > > > > ********************************************************************** ***** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org > ********************************************************************** ***** > ______________________________________________________________________ ____ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- Discover Yahoo! Have fun online with music videos, cool games, IM & more. Check it out! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Does he tell you he loves you when he's hitting you? Abuse. Narrated by Halle Berry. http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

