http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

13 Tersangka Terkait Bom Poso
PALU - Sebanyak 13 orang yang ditahan Polda Sulawesi Tengah terkait peledakan 
bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 
Pengeboman itu terjadi Sabtu (28/5) menewaskan 21 orang dan puluhan lainnya 
luka-luka. 

Delapan dari ke-13 tersangka sudah diungkapkan namanya oleh aparat, yakni HS, 
Juf, Sur, AKS, Is, Wis, Fir, dan AY. Lima lainnya belum diperoleh namanya 
karena masih dalam perjalanan dari lokasi penangkapan di Pendolo, Kecamatan 
Pamona Selatan, Poso, menuju Mapolda Sulteng di Palu. 

Dari delapan tersangka itu, tujuh masih diperiksa di Mapolda Sulteng. Sedang 
seorang lagi, AY, bersama lima lainnya yang baru ditangkap di Pendolo, Kamis 
(2/6) siang, dijadwalkan tiba di Mapolda Sulteng Kamis siang. 

Kapolda Sulteng yang dihubungi melalui Kepala Bidang Humas AKBP Rais Adam, 
Kamis (2/6) pagi, membenarkan ke-13 orang tersebut telah resmi menjadi 
tersangka. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus peledakan bom di 
Tentena masih terus diselidiki aparat. 

''Benar ke-13 orang itu sudah resmi tersangka. Tetapi, kita masih terus 
mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,'' kata Rais. 


Barang Bukti 

Sumber di Mapolda Sulteng menyebutkan, ke-13 orang tersebut resmi ditetapkan 
sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan aparat saat mereka 
ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Poso dan Tojo Una-una. 

Barang bukti yang disita antara lain senjata api yang kepemilikannya tanpa 
izin, sejumlah bahan peledak, dan pelanggaran status tahanan negara. 

Kepala Rutan Poso, HS, resmi menjadi tersangka atas kepemilikan pistol jenis FN 
tanpa dilindungi surat resmi. Sedang Sur, Juf serta AKS, menjadi tersangka 
karena melanggar status tahanan. Ketiganya berstatus tahanan di Rutan Poso, 
tetapi berkeliaran bebas di luar Rutan. 



Mereka ditangkap aparat di tempat berbeda saat berkeliaran dengan mobil 
masing-masing di desa-desa di Poso dan Tojo Una-una. 

Berdasarkan keterangan saksi, AKS diketahui berada di sekitar Pasar Tentena 
beberapa saat sebelum bom meledak. Sur dan Juf adalah terpidana dalam kasus 
penyerangan di Desa Beteleme sedangkan AKS, terdakwa kasus korupsi dana 
pengungsi Poso senilai Rp 1,5 miliar yang kasusnya masih diproses di Pengadilan 
Negeri Poso. 

Khusus tersangka AKS saat ditangkap di dalam mobilnya berplat merah DN 302 E 
aparat menemukan beberapa bahan yang diduga sebagai bahan merakit bom. 


Masih Diburu 

Sampai Kamis pagi aparat masih memburu E dan AT yang diduga menjadi pelaku 
utama peledakan bom di Tentena. 

Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar didampingi Kapolda Sulteng Brigjen Pol 
Aryanto Sutadi mengatakan kepada wartawan di Poso, Rabu, berdasarkan hasil 
penyelidikan, E dan AT diduga pelaku utama peledakan bom yang menewaskan 21 
orang dan melukai 78 lainnya itu. 

Dikatakan, E dan AT berdomisili di Tentena, namun saat aparat menggeledah rumah 
kontrakannya kedua tersangka sudah melarikan diri. 

Perburuan terhadap A dan AT difokuskan di pulau-pulau di Kepulauan Togean, 
kawasan Teluk Tomini, Kabupaten Tojo Una-una (hasil pemekaran Kabupaten Poso). 

Dilaporkan, satu tim buru sergap gabungan Polda Sulteng dan Polres Poso 
menggunakan satu helikopter untuk mengejar kedua pelaku yang diduga bersembungi 
di salah satu pulau di kawasan itu. (128) 


Last modified: 2/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke