REPUBLIKA
Senin, 06 Juni 2005

Membangun Dunia Baru yang Adil 
Oleh : 
Thomas Koten
Direktur The Justice Advocates Indonesia


Gema protes para pencinta lingkungan (environmentalist) mulai membahana ketika 
Rachel Carson (1962), dalam buku fenomenalnya, Silent Spring, menuturkan visi 
futuristiknya tentang ancaman pencemaran dan bahaya nuklir bagi keselamatan 
penghuni planet bumi ini. Carson meramalkan drama dramatik bahwa suatu saat 
kelak bakal terjadi musim yang sunyi-sepi tanpa kicauan burung dan rona bunga 
warna-warni.
Pesimisme reflektif Carson tampaknya sangat menggugah kepedulian umat manusia 
terhadap keselamatan bumi dari malapetaka dan kehancuran, karena bertambah 
parahnya kerusakan lingkungan oleh ulah manusia yang tidak terkendali. Tidak 
terkecuali, bahkan menjadi harapan seluruh umat manusia, bahwa karya Carson 
turut mengilhami munculnya kesadaran akan kelestarian lingkungan hidup di 
kalangan PBB. Maka, pada 5 Juni 1972, para pemimpin dunia menghadiri Konferensi 
PBB mengenai lingkungan hidup di Stockholm, Swedia dan ikut menandatangani 
kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan.

Setelah Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Stockholm, tepatnya dua dasawarsa 
kemudian, 3-14 Juni 1992, Program Lingkungan Hidup PBB (UNEF) menyelenggarakan 
KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brasil, diikuti ribuan peserta 
termasuk sekitar 100 kepala negara. Dengan Care and Share, peduli dan berbagi, 
sebagai semboyan abad 21. Konferensi itu berakhir dengan ditandatanganinya 
Piagam Bumi (Earth Charter) oleh lebih bari 100 kepala negara.

Adapun agenda utama Peringatan KTT Rio de Janeiro adalah refleksi dan 
peninjauan kembali atas pelaksanaan Agenda 21 mengenai pembangunan 
berkelanjutan yang disepakati negara-negara peserta pada KTT tersebut. Dan yang 
menjadi fokus sorotan adalah sejauh mana keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan 
pembangunan berkelanjutan di masing-masing negara dan di tingkat global 
pasca-Rio de Janeiro. Dan bagi Indonesia hingga kini selalu mengharapkan 
berbagai agenda fundamental dan komprehensif dalam kaitan dengan krisis 
lingkungan yang tengah kita hadapi saat ini dan masa yang akan datang, yang 
berbarengan dengan kesulitan yang kita hadapi seperti membayar utang luar 
negeri.

Dengan adanya ketetapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni, dalam Konferensi 
Stockholm (1972), KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil 3-14 Juni 1992, dan 
berbagai KTT lainnya hingga kini, maka masyarakat dunia hendaknya semakin 
menyadari pentingnya lingkungan hidup yang memiliki nilai strategis, baik bagi 
negara maju maupun negara berkembang. Bahwa kita semua memiliki hanya satu bumi 
dan karena itu, semua berkepentingan dan bertanggung jawab atas keselamatan 
bumi yang satu ini.

Artinya, lingkungan sudah menjadi masalah global, bukan lagi persoalan negara 
sedang berkembang saja atau negara maju saja, atau Negara Utara saja atau 
Negara Selatan saja. Itu tecemin dari sejak KTT di Rio de Janeiro dengan tema 
sentralnya pada waktu itu, yakni untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi, 
memecahkan persoalan dan untuk masa depan bersama, selalu dilakukan secara 
kemitraan. Atau, secara prinsipnya, setidaknya ada empat masalah lingkungan 
global dalam KTT Rio de Janeiro ketika itu, yakni prinsip dasar pembangunan 
berkelanjutan, transfer teknologi, dana tambahan pengelolaan lingkungan global 
dan kelembagaan. 

Meskipun demikian, sejak peringatan 5 Tahun KTT Rio de Janeiro di New York, 
tahun 1972, telah diakui oleh negara di dunia, paradigma pembangunan 
berkelanjutan yang disepakati di Rio de Janeiro ternyata belum konsisten 
dilaksanakan. Masih juga ada beberapa kendala dalam upaya pemecahan masalah 
lingkungan global tersebut, antara lain belum sepenuhnya dihayati semangat 
kemitraan untuk diaktualisasikan dalam tindakan nyata. Dari segi prinsip 
pembangunan berkelanjutan, negara maju menginginkan Earth Charter hanya memuat 
prinsip dasar pembangunan berkelanjutan secara umum dan setingkat. Tetapi, 
negara sedang berkembang menghendaki hal itu memuat komitmen politis konkret 
tentang masalah lingkungan dan pembangunan.

Alasan atau kehendak negara sedang berkembang ini masuk akal sebab hutan-hutan 
di negara-negara sedang berkembang akan dijadikan ''warisan alam'' untuk 
dipakai sebagai paru-paru dunia. Ini bagi negara sedang berkembang berarti 
pengorbanan terhadap hak membangun dan kedaulatannya. Ada beban psikis 
finansial di dalamnya. Sebab, dalam pertemuan di New York, negara maju hanya 
bersedia menyiapkan dana 20 persen dari 625 miliar dolar Amerika Serikat 
program dana pemeliharaan lingkungan global per tahun.

Dan selanjutnya, ternyata bahwa negara maju selalu menekan negara sedang 
berkembang untuk memelihara lingkungan tanpa membantu mengatasinya bahkan ada 
yang mengaitkannya dengan bantuan luar negerinya. Lalu, siapa yang bertanggung 
jawab atas pencemaran lingkungan global, efek rumah kaca, menipisnya lapisan 
ozon dan sebagainya? Ini memang tidak adil. 

Bagaimana seharusnya kita lakukan saat ini dan yang akan datang? Indonesia 
merupakan negara pemilik hutan ''warisan'' di daerah katulistiwa sebagai 
paru-paru dunia, sekaligus merupakan salah satu dari empat negara yang punya 
flora dan fauna terbesar di dunia, di samping Brasil, Kolumbia, dan Meksiko, 
tentu memiliki suara ''emas'' yang layak didengar atau sangat ditunggu 
negara-negara lain setiap kali dunia mempersoalkan masalah lingkungan hidup.

Perlu dikemukakan bahwa kita memiliki persoalan yang sangat serius dalam kaitan 
dengan penggunaan sumber daya alam dan utang luar negeri Indonesia yang 
jumlahnya sangat fantastis. Yang harus menjadi perhatian bersama bahwa 
Indonesia, juga negara-negara sedang berkembang lainnya yang memiliki utang 
luar negeri, tentu mengandalkan pengelolaan bahkan pengeksploitasi sumber daya 
alamnya untuk membayar utang dan bunga pinjaman. Lama-kelamaan, alam dengan 
daya-dayanya akan terkuras habis hanya untuk membayar utang luar negerinya.

Untuk itu, Indonesia dan negara-negara sedang berkembang lainnya perlu mendesak 
negara-negara maju agar segera dilakukan sebuah komitmen baru menyangkut 
penghapusan utang luar negeri negara-negara berkembang. Ini penting untuk 
meminimalsasi pengeksploitasi hutan secara tidak terkendali oleh negara-negara 
sedang berkembang sang pemilik hutan warisan paru-paru dunia untuk membayar 
utangnya itu. Sebab, pengeksploitasian hutan yang terjadi di negara-negara 
sedang berkembang pun dilakukan pula oleh perusahaan-perusahaan multinasional 
milik negara-negara maju yang telah lama beroperasi di sana. Negara-negara maju 
tidak bisa cuci tangan saja dan hanya menuduh negara-negara sedang berkembang 
sebagai pelaku tunggal perusakan lingkungan.

Lingkungan hidup telah menjadi agenda global. Karena itu pula, perlu segera 
dibangun sebuah tatanan dunia baru yang lebih adil dalam hal penggunaan dan 
tanggung jawabnya terhadap lingkungan hidup di dunia. 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke