REPUBLIKA
Senin, 06 Juni 2005
Membangun Dunia Baru yang Adil
Oleh :
Thomas Koten
Direktur The Justice Advocates Indonesia
Gema protes para pencinta lingkungan (environmentalist) mulai membahana ketika
Rachel Carson (1962), dalam buku fenomenalnya, Silent Spring, menuturkan visi
futuristiknya tentang ancaman pencemaran dan bahaya nuklir bagi keselamatan
penghuni planet bumi ini. Carson meramalkan drama dramatik bahwa suatu saat
kelak bakal terjadi musim yang sunyi-sepi tanpa kicauan burung dan rona bunga
warna-warni.
Pesimisme reflektif Carson tampaknya sangat menggugah kepedulian umat manusia
terhadap keselamatan bumi dari malapetaka dan kehancuran, karena bertambah
parahnya kerusakan lingkungan oleh ulah manusia yang tidak terkendali. Tidak
terkecuali, bahkan menjadi harapan seluruh umat manusia, bahwa karya Carson
turut mengilhami munculnya kesadaran akan kelestarian lingkungan hidup di
kalangan PBB. Maka, pada 5 Juni 1972, para pemimpin dunia menghadiri Konferensi
PBB mengenai lingkungan hidup di Stockholm, Swedia dan ikut menandatangani
kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan.
Setelah Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Stockholm, tepatnya dua dasawarsa
kemudian, 3-14 Juni 1992, Program Lingkungan Hidup PBB (UNEF) menyelenggarakan
KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brasil, diikuti ribuan peserta
termasuk sekitar 100 kepala negara. Dengan Care and Share, peduli dan berbagi,
sebagai semboyan abad 21. Konferensi itu berakhir dengan ditandatanganinya
Piagam Bumi (Earth Charter) oleh lebih bari 100 kepala negara.
Adapun agenda utama Peringatan KTT Rio de Janeiro adalah refleksi dan
peninjauan kembali atas pelaksanaan Agenda 21 mengenai pembangunan
berkelanjutan yang disepakati negara-negara peserta pada KTT tersebut. Dan yang
menjadi fokus sorotan adalah sejauh mana keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan di masing-masing negara dan di tingkat global
pasca-Rio de Janeiro. Dan bagi Indonesia hingga kini selalu mengharapkan
berbagai agenda fundamental dan komprehensif dalam kaitan dengan krisis
lingkungan yang tengah kita hadapi saat ini dan masa yang akan datang, yang
berbarengan dengan kesulitan yang kita hadapi seperti membayar utang luar
negeri.
Dengan adanya ketetapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni, dalam Konferensi
Stockholm (1972), KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil 3-14 Juni 1992, dan
berbagai KTT lainnya hingga kini, maka masyarakat dunia hendaknya semakin
menyadari pentingnya lingkungan hidup yang memiliki nilai strategis, baik bagi
negara maju maupun negara berkembang. Bahwa kita semua memiliki hanya satu bumi
dan karena itu, semua berkepentingan dan bertanggung jawab atas keselamatan
bumi yang satu ini.
Artinya, lingkungan sudah menjadi masalah global, bukan lagi persoalan negara
sedang berkembang saja atau negara maju saja, atau Negara Utara saja atau
Negara Selatan saja. Itu tecemin dari sejak KTT di Rio de Janeiro dengan tema
sentralnya pada waktu itu, yakni untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi,
memecahkan persoalan dan untuk masa depan bersama, selalu dilakukan secara
kemitraan. Atau, secara prinsipnya, setidaknya ada empat masalah lingkungan
global dalam KTT Rio de Janeiro ketika itu, yakni prinsip dasar pembangunan
berkelanjutan, transfer teknologi, dana tambahan pengelolaan lingkungan global
dan kelembagaan.
Meskipun demikian, sejak peringatan 5 Tahun KTT Rio de Janeiro di New York,
tahun 1972, telah diakui oleh negara di dunia, paradigma pembangunan
berkelanjutan yang disepakati di Rio de Janeiro ternyata belum konsisten
dilaksanakan. Masih juga ada beberapa kendala dalam upaya pemecahan masalah
lingkungan global tersebut, antara lain belum sepenuhnya dihayati semangat
kemitraan untuk diaktualisasikan dalam tindakan nyata. Dari segi prinsip
pembangunan berkelanjutan, negara maju menginginkan Earth Charter hanya memuat
prinsip dasar pembangunan berkelanjutan secara umum dan setingkat. Tetapi,
negara sedang berkembang menghendaki hal itu memuat komitmen politis konkret
tentang masalah lingkungan dan pembangunan.
Alasan atau kehendak negara sedang berkembang ini masuk akal sebab hutan-hutan
di negara-negara sedang berkembang akan dijadikan ''warisan alam'' untuk
dipakai sebagai paru-paru dunia. Ini bagi negara sedang berkembang berarti
pengorbanan terhadap hak membangun dan kedaulatannya. Ada beban psikis
finansial di dalamnya. Sebab, dalam pertemuan di New York, negara maju hanya
bersedia menyiapkan dana 20 persen dari 625 miliar dolar Amerika Serikat
program dana pemeliharaan lingkungan global per tahun.
Dan selanjutnya, ternyata bahwa negara maju selalu menekan negara sedang
berkembang untuk memelihara lingkungan tanpa membantu mengatasinya bahkan ada
yang mengaitkannya dengan bantuan luar negerinya. Lalu, siapa yang bertanggung
jawab atas pencemaran lingkungan global, efek rumah kaca, menipisnya lapisan
ozon dan sebagainya? Ini memang tidak adil.
Bagaimana seharusnya kita lakukan saat ini dan yang akan datang? Indonesia
merupakan negara pemilik hutan ''warisan'' di daerah katulistiwa sebagai
paru-paru dunia, sekaligus merupakan salah satu dari empat negara yang punya
flora dan fauna terbesar di dunia, di samping Brasil, Kolumbia, dan Meksiko,
tentu memiliki suara ''emas'' yang layak didengar atau sangat ditunggu
negara-negara lain setiap kali dunia mempersoalkan masalah lingkungan hidup.
Perlu dikemukakan bahwa kita memiliki persoalan yang sangat serius dalam kaitan
dengan penggunaan sumber daya alam dan utang luar negeri Indonesia yang
jumlahnya sangat fantastis. Yang harus menjadi perhatian bersama bahwa
Indonesia, juga negara-negara sedang berkembang lainnya yang memiliki utang
luar negeri, tentu mengandalkan pengelolaan bahkan pengeksploitasi sumber daya
alamnya untuk membayar utang dan bunga pinjaman. Lama-kelamaan, alam dengan
daya-dayanya akan terkuras habis hanya untuk membayar utang luar negerinya.
Untuk itu, Indonesia dan negara-negara sedang berkembang lainnya perlu mendesak
negara-negara maju agar segera dilakukan sebuah komitmen baru menyangkut
penghapusan utang luar negeri negara-negara berkembang. Ini penting untuk
meminimalsasi pengeksploitasi hutan secara tidak terkendali oleh negara-negara
sedang berkembang sang pemilik hutan warisan paru-paru dunia untuk membayar
utangnya itu. Sebab, pengeksploitasian hutan yang terjadi di negara-negara
sedang berkembang pun dilakukan pula oleh perusahaan-perusahaan multinasional
milik negara-negara maju yang telah lama beroperasi di sana. Negara-negara maju
tidak bisa cuci tangan saja dan hanya menuduh negara-negara sedang berkembang
sebagai pelaku tunggal perusakan lingkungan.
Lingkungan hidup telah menjadi agenda global. Karena itu pula, perlu segera
dibangun sebuah tatanan dunia baru yang lebih adil dalam hal penggunaan dan
tanggung jawabnya terhadap lingkungan hidup di dunia.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/