http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/7/p1.htm



Gedung KPU DKI Disegel, Dokumen Disita 
Jakarta (Bali Post) - 
Gagal memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI M Taufik sebagai 
tersangka korupsi dana pemilu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyegel gedung 
serta menyita berbagai dokumen terkait. ''Saya perintahkan penyidik menyita 
surat dan dokumen-dokumen supaya tidak kecolongan,'' kata Kajati M Rusdi Taher 
di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.

Terkait dengan penyegelan gedung KPUD, Kajati mengatakan, untuk menghindari 
kemungkinan adanya usaha menghilangkan dokumen-dokumen, dan barang bukti yang 
berhubungan dengan kasus tersebut. ''Kita juga tidak mau surat dan dokumen itu 
digunakan untuk melobi ke sana-ke mari,'' kata Rusdi. 

Selanjutnya, dikatakan, pihaknya mendapat keterangan bahwa tersangka M Taufik 
menderita sakit. Atas dasar itulah, kata Rusdi, penyidik diperintahkan mengecek 
tentang sakitnya tersangka ini. ''Tetapi, alasannya seperti klasik. Ini trend 
orang yang dipanggil langsung sakit. Saya perintahkan tim penyidiki mengecek ke 
rumah sakit,'' katanya.

Pemeriksaan ke Rumah Sakit, kata Rusdi, dilakukan untuk memastikan apakah 
Taufik benar-benar sakit, atau pura-pura sakit, atau ada rekayasa supaya 
dirinya menjadi sakit. Jika tim penyidik menemukan bahwa Taufik ternyata tidak 
sakit, katanya, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Taufik  menjalani perawatan di RS Agung Jakarta, menempati ruang VIP Nomor 407. 
''Sebenarnya pada hari ini (Senin-red) saya siap diperiksa. Kalau saya sudah 
sehat, saya pasti akan datang. Saya stres berat sehingga mempengaruhi lever 
saya. Saya dulu pernah kena hepatitis, jadi mungkin kambuh lagi,'' kata Taufik 
yang tampak terbaring dengan suntikan cairan infus di tangannya. 

Saat disinggung tentang penyitaan di KPUD, Taufik menjelaskan, itu memang hak 
penyidik. ''Kalau di ruangan saya, sudah tidak ada berkas. Berkas yang ada 
hanya di bendahara dan divisi-divisi. Tetapi saya yakin semua berkas ada di 
kantor,'' tambahnya. Ia juga mengaku tidak merasa dikorbankan dengan statusnya 
sebagai tersangka tunggal dugaan penyalahgunaan dana APBD KPUD sebesar Rp 168 
milyar itu. 

Gagal memeriksa Taufik, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta yang 
juga anggota penyidik Haryono mengatakan, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan 
terhadap Bendahara APBD KPUD Neneng Euis Palupi. Pemeriksaan saksi ini adalah 
untuk yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan Jumat (3/6) 
lalu. Neneng juga disertakan dalam penggeledahan kantor KPUD. Penyidik 
mendapatkan empat kardus hilang. Namun, setelah didesak, Neneng mengakui telah 
memindahkan berkas itu ke KPUD Jakarta Pusat. 

Empat kardus berkas yang sebelumnya sudah dilirik tim penyidik itu memang 
berada di ruang kerja Neneng. Empat kardus berkas itu, kata Haryono, berisikan 
surat perintah jalan (SPJ), dan dokumen-dokumen terkait keluar-masuknya uang ke 
KPUD, terutama yang datang dari APBD. (010) 




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke