http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/7/p1.htm
Gedung KPU DKI Disegel, Dokumen Disita
Jakarta (Bali Post) -
Gagal memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI M Taufik sebagai
tersangka korupsi dana pemilu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyegel gedung
serta menyita berbagai dokumen terkait. ''Saya perintahkan penyidik menyita
surat dan dokumen-dokumen supaya tidak kecolongan,'' kata Kajati M Rusdi Taher
di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Terkait dengan penyegelan gedung KPUD, Kajati mengatakan, untuk menghindari
kemungkinan adanya usaha menghilangkan dokumen-dokumen, dan barang bukti yang
berhubungan dengan kasus tersebut. ''Kita juga tidak mau surat dan dokumen itu
digunakan untuk melobi ke sana-ke mari,'' kata Rusdi.
Selanjutnya, dikatakan, pihaknya mendapat keterangan bahwa tersangka M Taufik
menderita sakit. Atas dasar itulah, kata Rusdi, penyidik diperintahkan mengecek
tentang sakitnya tersangka ini. ''Tetapi, alasannya seperti klasik. Ini trend
orang yang dipanggil langsung sakit. Saya perintahkan tim penyidiki mengecek ke
rumah sakit,'' katanya.
Pemeriksaan ke Rumah Sakit, kata Rusdi, dilakukan untuk memastikan apakah
Taufik benar-benar sakit, atau pura-pura sakit, atau ada rekayasa supaya
dirinya menjadi sakit. Jika tim penyidik menemukan bahwa Taufik ternyata tidak
sakit, katanya, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Taufik menjalani perawatan di RS Agung Jakarta, menempati ruang VIP Nomor 407.
''Sebenarnya pada hari ini (Senin-red) saya siap diperiksa. Kalau saya sudah
sehat, saya pasti akan datang. Saya stres berat sehingga mempengaruhi lever
saya. Saya dulu pernah kena hepatitis, jadi mungkin kambuh lagi,'' kata Taufik
yang tampak terbaring dengan suntikan cairan infus di tangannya.
Saat disinggung tentang penyitaan di KPUD, Taufik menjelaskan, itu memang hak
penyidik. ''Kalau di ruangan saya, sudah tidak ada berkas. Berkas yang ada
hanya di bendahara dan divisi-divisi. Tetapi saya yakin semua berkas ada di
kantor,'' tambahnya. Ia juga mengaku tidak merasa dikorbankan dengan statusnya
sebagai tersangka tunggal dugaan penyalahgunaan dana APBD KPUD sebesar Rp 168
milyar itu.
Gagal memeriksa Taufik, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta yang
juga anggota penyidik Haryono mengatakan, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan
terhadap Bendahara APBD KPUD Neneng Euis Palupi. Pemeriksaan saksi ini adalah
untuk yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan Jumat (3/6)
lalu. Neneng juga disertakan dalam penggeledahan kantor KPUD. Penyidik
mendapatkan empat kardus hilang. Namun, setelah didesak, Neneng mengakui telah
memindahkan berkas itu ke KPUD Jakarta Pusat.
Empat kardus berkas yang sebelumnya sudah dilirik tim penyidik itu memang
berada di ruang kerja Neneng. Empat kardus berkas itu, kata Haryono, berisikan
surat perintah jalan (SPJ), dan dokumen-dokumen terkait keluar-masuknya uang ke
KPUD, terutama yang datang dari APBD. (010)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/