http://www.indomedia.com/bpost/062005/9/nusantara/nusa1.htm
Nurdin Halid Dituntut 8 Tahun
Jakarta, BPost
Mantan ketua umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid kembali menjadi
pesakitan. Kali ini dia dan dua terdakwa lainnya disidang dalam kasus impor
beras dari Vietnam. Ketiganya dijerat delik pelanggaran kepabeanan dengan
ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Perkara ketiga yang menjerat Nurdin Halid ini disidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, Rabu (8/6). Dalam sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Humontal
Pane ini bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Supardi. Selain kasus
ini, Nurdin juga sedang menjalani persidangan kasus distribusi minyak goreng
dan korupsi gula ilegal.
Selain Nurdin, dua terdakwa lain yang diadili adalah anak buahnya di Inkud,
yakni Direktur Utama Inkud, Khiruddin Nur dan Kepala Divisi Hutan dan Industri
Perkayuan Inkud, Achmad Subadio Lamo.
Dalam surat dakwaannya, Supardi menuding para terdakwa telah melakukan
pelanggaran kepabeanan. Pasalnya Inkud bersama rekanannya, PT Hexatama Finindo,
tidak membayar bea masuk beras 59.100 ton senilai Rp40 miliar lebih.
Awalnya, Inkud bersama PT Hexatama Finindo melakukan kerja sama impor beras
Vietnam sebanyak 500.000 ton. Namun dalam realisasinya, Inkud hanya mengimpor
sebanyak 60 ribu ton.
Beras impor itu kemudian disimpan di gudang importir dan dikeluarkan dari
wilayah kepabeanan sekitar Mei 2003. Pada kenyataannya, Inkud hanya membayar
bea masuk kepabeanan sebanyak 900 ton, sisanya 59.100 ton tidak dibayarkan
beanya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Nurdin cs dengan pasal 103 huruf b UU No
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sidang yang berlangsung dari pukul 11.20 sampai 14.00 WIB itu dihadiri banyak
pengunjung. Sebagian besar pengunjung adalah keluarga dan kolega dari para
terdakwa.
Dalam sidang kali ini baru kuasa hukum dari terdakwa I, yakni Kairuddin, yang
sempat membacakan eksepsi atas surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan Jumat
pekan depan, 17 Juni. Agendanya, pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa II
dan III, yakni Ahmad Subadio dan Nurdin Halid.
Awalnya majelis hakim hanya akan menunda sidang selama sepekan. Tapi Nurdin
meminta sidang ditunda selama dua pekan karena ia akan menghadapi sidang vonis
kasus korupsi minyak goreng pada Kamis depan pekan, 16 Juni. Namun akhirnya
disepakati penundaan sidang hanya sembilan hari saja.
Selain kasus minyak goreng, Nurdin juga sedang diadili dalam kasus korupsi gula
ilegal. Kasus minyak goreng dan impor beras Vietnam disidang di PN Jakarta
Utara, sedang kasus gula ilegal disidang di PN Jakarta Selatan. dtc
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/