http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/09/opi02.html
Quo Vadis Martabat Lulusan SLTA
Oleh Widoyoko
Kini, (hanya) menjadi seorang lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
semakin sulit untuk ikut memberi manfaat di ruang publik. Hanya satu dari
sekian komisi independen di Indonesia yang membuka peluang bagi lulusan SLTA,
yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sedang dalam tahap
pembentukannya. Selebihnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Pemilihan
Umum dan lain-lain mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S1) bagi calon
anggotanya.
Dari 1.183 pelamar KKR hanya terdapat 8,1 persen yang berlatar belakang
pendidikan SLTP/SLTA (Kompas, 17/05/05). Mereka terhimpit di antara para
lulusan strata 1, 2 dan 3. Oleh karenanya, hampir bisa dipastikan, keberadaan
mereka di kancah perebutan keanggotaan KKR hanya sebagai penggembira.
Setidaknya bila persyaratan pembuatan makalah mengenai Hak Asasi Manusia
dijadikan syarat mutlak oleh para penyeleksinya untuk menilai kelayakan
seseorang duduk di komisi tersebut.
Dalam dunia politik kita masa kini, karir politik seseorang yang hanya
berpendidikan akhir SLTA juga sangat tidak menentu. Sewaktu-waktu latar
belakang pendidikannya bisa dipermasalahkan, baik oleh lawan-lawan politiknya
antar parpol maupun intra parpolnya. Ini misalnya dialami Megawati Soekanoputri
saat kalangan DPR mulai membahas syarat pendidikan calon presiden menjelang
kelahiran undang-undang tentang Pemilu.
Ia nyaris terganjal maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2004, hanya
lantaran yang bersangkutan bukan berlatar belakang pendidikan strata satu.
Kalau saja DPR periode 1999 - 2004 itu menyetujui persyaratan pendidikan
minimal strata 1 bagi calon presiden yang digagas oleh lawan-lawan politiknya,
maka Megawati tidak mungkin bisa ikut berlaga dalam pemilihan presiden 2004
itu.
Kasus Sys NS
Hal yang hampir mirip dialami salah seorang tokoh Partai Demokrat (PD) Sys NS
yang masuk dalam bursa calon ketua umum partai tersebut. Hasil voting mengenai
syarat pendidikan minimal calon ketua umum PD dalam Kongres I di Bali bulan Mei
2005 itu menghasilkan: 246 suara setuju memilih strata 1. Sisanya, 147 suara
memilih SLTA, 4 suara tidak sah dan 1 suara abstain. Akibatnya, Sys NS yang
hanya berpredikat lulusan SLTA mengurungkan langkahnya menuju kursi orang nomor
satu di partai tersebut.
Ada tiga hal yang bisa ditafsirkan dari fenomena "penggeseran" martabat seorang
lulusan SLTA dalam upaya meraih jabatan seperti tersebut di atas.
Pertama, adanya peningkatan kemampuan masyarakat kita dalam meraih jenjang
pendidikannya dari yang hanya sebatas tingkat lanjutan menjadi ke tingkat
pendidikan tinggi. Dari segi ini dapat pula ditafsiri bahwa masyarakat sudah
mencapai tingkat kesejahteraan memadai, karena sudah semakin banyak yang mampu
menempuh pendidikan tingginya yang dari segi pembiayaannya relatif mahal.
Kedua, telah terjadi pergeseran persepsi masyarakat terhadap kualitas
pendidikanmenengah atas. Seorang lulusan SLTA akan sangat sulit memperoleh
pekerjaan, terlebih lagi untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan keterampilan
"mengabtraksi" persoalan (pekerjaan nonteknikal).
Ketiga, telah dijadikannya "keterbatasan" latar belakang pendidikan seseorang
sebagai komoditas politis, yaitu dengan menggunakannya semata-mata untuk
menghambat laju seseorang untuk meraih jabatan pimpinan.
Fenomena yang ketiga patut diwaspadai karena gejalanya justru terjadi di
lembaga parpol, sebuah lembaga yang seharusnya menjaga martabat pendidikan SLTA
agar secara politis tidak terdegradasi. Kebijakan kalangan politisi seperti itu
bisa semakin mempersulit ruang gerak kalangan lulusan SLTA dalam memperoleh
pekerjaan. Akibatnya, tiada cara lain guna menghapus angka pengangguran
(sementara), selain dengan menggiring mereka ke jenjang pendidikan lebih
tinggi. Padahal bagi sebagian besar masyarakat, pendidikan tinggi merupakan
sesuatu "kemewahan" yang memerlukan dana relatif besar.
Fenomena tersebut juga akan mendorong munculnya pihak-pihak yang kemudian
berusaha menghiasi nama dirinya dengan gelar-gelar akademik, baik yang
diperolehnya secara legal, setengah legal (asli tapi palsu) dan sama sekali
tidak legal. Kalau ini terjadi, maka perguruan tinggi kita tak lebih sekadar
sebagai lembaga pencetak simbol-simbol pendidikan tinggi yang bisa digunakan
untuk melengkapi salah satu persyaratan perebutan kekuasaan.
Kepemimpinan
Hal yang tidak boleh dilupakan bahwa orang-orang berpendidikan "pas-pasan"
(SLTA) sebenarnya bisa mampu menangani hal-hal yang selama ini dianggap
"sakral" oleh kalangan perpolitikan seperti jabatan pemimpin sebuah parpol atau
pun memimpin sebuah organisasi publik. Untuk jabatan pimpinan
organisasi-organisasi semacam itu, yang terpenting bukanlah adanya keterampilan
teknis operasional seperti yang harus dipunyai seorang mekanik yang bertugas di
bidang permesinan, tetapi kemampuannya dalam keterampilan kepemimpinan
(leadershi).
Seseorang bisa memperoleh keterampilan leadership melalui pelatihan yang banyak
diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga profesional di bidang sumber daya
manusia maupun organisasi-organisasi nonprofit lainnya. Hal itu pun tidak
mutlak, karena bisa saja kemampuan kepemimpinan seseorang sudah merupakan
bawaan sejak ia dilahirkan, baik karena faktor genetik ataupun anugerah dari
Yang Maha Kuasa.
Apa yang terjadi di dunia politik seperti itu, bisa jadi akan pula menular ke
dunia pimpinan daerah. Kalau saat ini, latar belakang pendidikan seorang calon
kepala daerah cukup SLTA, tetapi lima ataupun paling lama sepuluh tahun lagi,
tingkat pendidikan seperti itu akan tereliminasi.
Sejatinya, masyarakat telah membangun persepsinya sendiri terhadap perguruan
tinggi. Dengan mengantongi ijasah kesarjanaan, seseorang sudah bisa dianggap
cukup mampu mencapai segala sesuatunya dengan relatif mudah. Seorang sarjana
dianggap lebih mampu dan lebih bijak didalam mengelola sebuah tanggung jawab.
Padahal, kenyataannya tidaklah selalu demikian. Kejahatan kerah putih, korupsi
miliaran rupiah dan aksi kekerasan di dalam gedung DPR, yang tentunya
melibatkan kalangan berpendidikan strata 1; merupakan salah satu petunjuk bahwa
latar belakang pendidikan itu tidak menjamin terselenggaranya kehormatan sebuah
institusi.
Seyogianya, para politisi tidak terburu-buru mengedepankan syarat minimal
strata 1 pada jabatan-jabatan semacam di atas. Akan lebih bermanfaat bila
mereka mendorong pemerintah semakin memperluas penyediaan bea siswa di tingkat
pendidikan tinggi.
Penulis adalah pemerhatim masalah sosial
Copyright � Sinar Harapan 2003
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/