http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/09/opi02.html


Quo Vadis Martabat Lulusan SLTA
Oleh Widoyoko

Kini, (hanya) menjadi seorang lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) 
semakin sulit untuk ikut memberi manfaat di ruang publik. Hanya satu dari 
sekian komisi independen di Indonesia yang membuka peluang bagi lulusan SLTA, 
yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sedang dalam tahap 
pembentukannya. Selebihnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Pemilihan 
Umum dan lain-lain mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S1) bagi calon 
anggotanya. 
Dari 1.183 pelamar KKR hanya terdapat 8,1 persen yang berlatar belakang 
pendidikan SLTP/SLTA (Kompas, 17/05/05). Mereka terhimpit di antara para 
lulusan strata 1, 2 dan 3. Oleh karenanya, hampir bisa dipastikan, keberadaan 
mereka di kancah perebutan keanggotaan KKR hanya sebagai penggembira. 
Setidaknya bila persyaratan pembuatan makalah mengenai Hak Asasi Manusia 
dijadikan syarat mutlak oleh para penyeleksinya untuk menilai kelayakan 
seseorang duduk di komisi tersebut.

Dalam dunia politik kita masa kini, karir politik seseorang yang hanya 
berpendidikan akhir SLTA juga sangat tidak menentu. Sewaktu-waktu latar 
belakang pendidikannya bisa dipermasalahkan, baik oleh lawan-lawan politiknya 
antar parpol maupun intra parpolnya. Ini misalnya dialami Megawati Soekanoputri 
saat kalangan DPR mulai membahas syarat pendidikan calon presiden menjelang 
kelahiran undang-undang tentang Pemilu. 

Ia nyaris terganjal maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2004, hanya 
lantaran yang bersangkutan bukan berlatar belakang pendidikan strata satu. 
Kalau saja DPR periode 1999 - 2004 itu menyetujui persyaratan pendidikan 
minimal strata 1 bagi calon presiden yang digagas oleh lawan-lawan politiknya, 
maka Megawati tidak mungkin bisa ikut berlaga dalam pemilihan presiden 2004 
itu. 

Kasus Sys NS 
Hal yang hampir mirip dialami salah seorang tokoh Partai Demokrat (PD) Sys NS 
yang masuk dalam bursa calon ketua umum partai tersebut. Hasil voting mengenai 
syarat pendidikan minimal calon ketua umum PD dalam Kongres I di Bali bulan Mei 
2005 itu menghasilkan: 246 suara setuju memilih strata 1. Sisanya, 147 suara 
memilih SLTA, 4 suara tidak sah dan 1 suara abstain. Akibatnya, Sys NS yang 
hanya berpredikat lulusan SLTA mengurungkan langkahnya menuju kursi orang nomor 
satu di partai tersebut.

Ada tiga hal yang bisa ditafsirkan dari fenomena "penggeseran" martabat seorang 
lulusan SLTA dalam upaya meraih jabatan seperti tersebut di atas. 

Pertama, adanya peningkatan kemampuan masyarakat kita dalam meraih jenjang 
pendidikannya dari yang hanya sebatas tingkat lanjutan menjadi ke tingkat 
pendidikan tinggi. Dari segi ini dapat pula ditafsiri bahwa masyarakat sudah 
mencapai tingkat kesejahteraan memadai, karena sudah semakin banyak yang mampu 
menempuh pendidikan tingginya yang dari segi pembiayaannya relatif mahal.

Kedua, telah terjadi pergeseran persepsi masyarakat terhadap kualitas 
pendidikanmenengah atas. Seorang lulusan SLTA akan sangat sulit memperoleh 
pekerjaan, terlebih lagi untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan keterampilan 
"mengabtraksi" persoalan (pekerjaan nonteknikal). 

Ketiga, telah dijadikannya "keterbatasan" latar belakang pendidikan seseorang 
sebagai komoditas politis, yaitu dengan menggunakannya semata-mata untuk 
menghambat laju seseorang untuk meraih jabatan pimpinan. 

Fenomena yang ketiga patut diwaspadai karena gejalanya justru terjadi di 
lembaga parpol, sebuah lembaga yang seharusnya menjaga martabat pendidikan SLTA 
agar secara politis tidak terdegradasi. Kebijakan kalangan politisi seperti itu 
bisa semakin mempersulit ruang gerak kalangan lulusan SLTA dalam memperoleh 
pekerjaan. Akibatnya, tiada cara lain guna menghapus angka pengangguran 
(sementara), selain dengan menggiring mereka ke jenjang pendidikan lebih 
tinggi. Padahal bagi sebagian besar masyarakat, pendidikan tinggi merupakan 
sesuatu "kemewahan" yang memerlukan dana relatif besar. 

Fenomena tersebut juga akan mendorong munculnya pihak-pihak yang kemudian 
berusaha menghiasi nama dirinya dengan gelar-gelar akademik, baik yang 
diperolehnya secara legal, setengah legal (asli tapi palsu) dan sama sekali 
tidak legal. Kalau ini terjadi, maka perguruan tinggi kita tak lebih sekadar 
sebagai lembaga pencetak simbol-simbol pendidikan tinggi yang bisa digunakan 
untuk melengkapi salah satu persyaratan perebutan kekuasaan.

Kepemimpinan 
Hal yang tidak boleh dilupakan bahwa orang-orang berpendidikan "pas-pasan" 
(SLTA) sebenarnya bisa mampu menangani hal-hal yang selama ini dianggap 
"sakral" oleh kalangan perpolitikan seperti jabatan pemimpin sebuah parpol atau 
pun memimpin sebuah organisasi publik. Untuk jabatan pimpinan 
organisasi-organisasi semacam itu, yang terpenting bukanlah adanya keterampilan 
teknis operasional seperti yang harus dipunyai seorang mekanik yang bertugas di 
bidang permesinan, tetapi kemampuannya dalam keterampilan kepemimpinan 
(leadershi). 

Seseorang bisa memperoleh keterampilan leadership melalui pelatihan yang banyak 
diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga profesional di bidang sumber daya 
manusia maupun organisasi-organisasi nonprofit lainnya. Hal itu pun tidak 
mutlak, karena bisa saja kemampuan kepemimpinan seseorang sudah merupakan 
bawaan sejak ia dilahirkan, baik karena faktor genetik ataupun anugerah dari 
Yang Maha Kuasa.

Apa yang terjadi di dunia politik seperti itu, bisa jadi akan pula menular ke 
dunia pimpinan daerah. Kalau saat ini, latar belakang pendidikan seorang calon 
kepala daerah cukup SLTA, tetapi lima ataupun paling lama sepuluh tahun lagi, 
tingkat pendidikan seperti itu akan tereliminasi.

Sejatinya, masyarakat telah membangun persepsinya sendiri terhadap perguruan 
tinggi. Dengan mengantongi ijasah kesarjanaan, seseorang sudah bisa dianggap 
cukup mampu mencapai segala sesuatunya dengan relatif mudah. Seorang sarjana 
dianggap lebih mampu dan lebih bijak didalam mengelola sebuah tanggung jawab. 
Padahal, kenyataannya tidaklah selalu demikian. Kejahatan kerah putih, korupsi 
miliaran rupiah dan aksi kekerasan di dalam gedung DPR, yang tentunya 
melibatkan kalangan berpendidikan strata 1; merupakan salah satu petunjuk bahwa 
latar belakang pendidikan itu tidak menjamin terselenggaranya kehormatan sebuah 
institusi.

Seyogianya, para politisi tidak terburu-buru mengedepankan syarat minimal 
strata 1 pada jabatan-jabatan semacam di atas. Akan lebih bermanfaat bila 
mereka mendorong pemerintah semakin memperluas penyediaan bea siswa di tingkat 
pendidikan tinggi. 

Penulis adalah pemerhatim masalah sosial
  
Copyright � Sinar Harapan 2003 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke