http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/11/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

TNI dan Komnas HAM Beda Persepsi UU


JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tim Penyelidikan Kasus 
Penghilangan Orang periode 1997-1998, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas 
HAM) memiliki persepsi yang berbeda terhadap dua undang-undang tentang HAM. Hal 
itu menjadi faktor penyebab anggota dan mantan anggota TNI tidak mau memenuhi 
panggilan Komnas HAM. 

Perbedaan persepsi itu diakui oleh salah seorang anggota Tim Komnas HAM, 
Samsudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6). Menurutnya, TNI dan Komnas 
HAM menafsirkan secara berbeda Undang-Undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM dan 
UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. 

"Sampai saat ini memang masih ada perbedaan persepsi seperti itu. Hal itu juga 
menjadi salah satu alasan mengapa pertemuan kami dengan Pak Wiranto tidak di 
Komnas HAM," katanya. 

Dia menjelaskan, sebenarnya Wiranto mempunyai iktikad baik untuk memenuhi 
undangan Komnas HAM. Namun, Mabes TNI memiliki persepsi yang berbeda dengan 
Komnas HAM sehingga Wiranto mengambil jalan tengah dengan meminta agar 
pertemuan diadakan di tempat lain. 

Menanggapi perbedaan penafsiran itu, Samsudin meminta agar TNI tidak sekadar 
melihat aspek hukum dalam memenuhi panggilan Komnas HAM itu. TNI harus melihat 
bahwa Tim Komnas HAM itu sekadar ingin mengumpulkan informasi agar informasi 
yang telah mereka terima tidak sepihak. 

Dikatakan, pihak Komnas HAM menemukan adanya fakta bahwa beberapa orang telah 
hilang dan terindikasi pernah berada di suatu tempat, antara lain markas TNI. 
Jadi, langkah yang tengah ditempuh Komnas HAM baru sampai pada tahap 
pengumpulan informasi belum mengarah ke penuntutan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak TNI melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum 
(Babinkum), Mayjen FX Yohanes Sukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan 
memenuhi panggilan Komnas HAM itu. Hal itu dilakukan karena pemanggilan itu 
dinilai tidak sesuai prosedur yang dituangkan dalam UU Nomor 39/1999 dan UU 
Nomor 26/2000. 

"Jadi, selama belum ada rekomendasi dari DPR, kami tidak akan memenuhi 
pemanggilan Komnas HAM itu," ujarnya. 

Mengenai pertemuan rahasia antara Komnas dan Wiranto, Samsudin mengatakan kalau 
dalam pertemuan itu Wiranto sekadar menyampaikan niat baiknya. Wiranto dan 
Komnas HAM tidak membicarakan kasus penghilangan orang secara paksa pada 
1997-1998. 

Ketua Tim Komnas, Ruswiati Suryasaputra membantah kalau pertemuan mereka dengan 
Wiranto itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, anggota Tim yang 
lain sudah diberitahu melalui Hotma Timbul Hutapea. Anggota Tim Komnas HAM yang 
hadir hanya Ruswiati dan Samsudin serta dua orang staf. Sedangkan Wiranto 
didampingi seorang kuasa hukumnya. 


Keluarga Korban 

Sementara itu, sejumlah korban dan keluarga korban penghilangan orang secara 
paksa 1997-1998 mendatangi Kantor Komnas HAM. Mereka didampingi aktivis HAM 
dari Ikatan Keluarga dan Korban Orang Hilang Indonesia (Ikohi). 

Sambil menggelar spanduk dan berorasi, mereka meminta agar Komnas HAM mau lebih 
serius untuk mengusut kasus tersebut. Langkah tegas Komnas HAM diperlukan agar 
para anggota dan mantan anggota TNI yang diduga terlibat bisa segera diperiksa. 

Ketua Ikohi Mugiyanto mengatakan, Komnas HAM harus berani mengambil langkah 
tegas untuk memastikan anggota dan mantan anggota TNI yang diduga terlibat dan 
bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 bisa 
diperiksa. Komnas HAM harus melakukan usaha-usaha paralel dengan menginspeksi 
dan menyelidiki lokasi-lokasi yang diduga dijadikan tempat penyekapan, 
interogasi dan penyiksaan. 

Menurut Mugiyanto, pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
dan DPR harus menunjukkan dukungan politik dan moral kepada Komnas HAM. 
Dukungan politik itu antara lain dengan memerintahkan TNI bersedia bekerjasama 
dengan Tim Penyelidik dari Komnas HAM. 

TNI sendiri, kata Mugiyanto sudah saatnya berhenti menggunakan alasan-alasan 
klasik yang tidak masuk akal dan segera bekerjasama dengan Komnas HAM. TNI 
harus berani memerintahkan anggotanya untuk hadir dan memberikan keterangan 
jujur dan jelas. TNI harus tunduk pada otoritas politik sipil, dan 
sungguh-sungguh menunjukkan telah dilakukannya reformasi. 

Tentang Wiranto, Solidaritas Rakyat untuk Keadilan yang terdiri dari IKOHI, 
Kontras, FPPI, LSADI, Layar Merah, LBH Jakarta, IKAPRI, Korban TSS, Korban 65, 
FKKM '98, Korban Kota Bumi, PMII Unija, AKRA, dan Novico, yakin tahu banyak 
soal itu dan karena itu harus bertanggung jawab. 

Sementara itu, anggota Tim Komnas dari unsur masyarakat, Ester Indahyani Yusuf 
mengatakan, pada Senin (13/6) pihaknya akan mengundang empat anggota polisi 
terkait kasus itu. Keempat orang itu telah menyatakan bersedia untuk memenuhi 
undangan Komnas HAM. 

"Keempatnya bersedia untuk hadir. Sikap para anggota polisi ini berbeda dengan 
sikap TNI. Mereka lebih kooperatif," katanya. (O-1/Y-3) 


Last modified: 11/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke