REFLEKSI: Apakah penyakitnya bernama Pemilu infectokoropsus? Pak Harto juga kalau mau diperiksa menjadi sakit. Kalau nama mereka sama, tetapi apakah penyakit mereka juga sama?
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2005/06/08/brk,20050608-62174,id.html Ketua KPUD DKI Batal Dibawa Paksa Rabu, 08 Juni 2005 | 05:52 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Selasa (7/6) malam, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik, tak jadi dibawa paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta dari ruang perawatannya di Ruang VIP 407 Rumah Sakit Agung, Manggarai, Jakarta Selatan. Taufik resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta kemarin terkait dugaan korupsi di KPUD DKI. "Hari ini juga saya perintahkan segera menahan Taufik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Moh. Rusdi Taher, Selasa (7/6). Ketua Tim Penyidik dan Kepala Seksi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus, Syaiful Thahir, bersama empat stafnya kemudian mendatangi Taufik. "Rencana awalnya kami ingin membawa paksa Taufik, tapi dokter Heru Sundaru keberatan," kaat Syaiful. Heru Sundaru dalah dokter ahli penyakit dalam yang menangani Taufik. Menurut Syaiful, Heru menganggap Taufik masih sakit dan membutuhkan perawatan sehingga tak bisa dibawa. Heru sendiri menolak memberi komentar tentang kondisi Taufik. Syaiful menyatakan, dalam waktu 2-3 hari rumah sakit akan mengeluarkan hasil uji laboratorium tentang penyakit Taufik. Tapi, "Saya tak mengatakan akan membawa paksa Taufik setelah menerima hasil laboratorium itu." Pengacara Taufik, Supriyanto Refa, menyatakan, pihak rumah sakit punya hak untuk menolak pengambilan paksa kliennya. Ia tidak setuju kliennya dibawa paksa, karena tidak ada aturan yang memaksa saksi atau tersangka sakit untuk diperiksa. Dia juga mengaku belum menerima surat penahanan Taufik. Namun, "Meski Taufik sedang dirawat, ia diperintahkan segera ditahan. Apakah dilaksanakan hari ini atau besok itu teknis," ujar Rusdi. Surat perintah penahan Taufik itu dikeluarkan bersama dengan perintah penahanan terhadap dua tersangka lain yang terkait kasus yang sama, yakni bendahara KPUD bidang dana APBD Neneng Euis Pahlopi dan anggota KPUD sekaligus Ketua Divisi II, A. Riza Patria. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Himawan, Taufik dibantarkan, berstatus ditahan tapi belum ditahan. "Tapi (sakitnya) tidak mengurangi masa tahanan," kata Himawan. Sementara itu, setelah kemarin siang diperiksa karena kedapatan mengambil 4 dos dokumen KPUD DKI, Neneng langsung ditahan. "Saya hanya memindahkan untuk pengamanan, disusun dan digandakan. Itu untuk kepentingan kejaksaan juga," kata Neneng. Kejaksaan juga segera akan menahan Riza. "Riza segera dilakukan penangkapan," kata Rusdi. Dengan perintah penahanan kemarin, berarti tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPUD DKI kini menjadi tiga orang, termasuk Taufik. Menurut Himawan, semula kejaksaan akan menetapkan dua tersangka baru dan menahan ketiganya pada hari ini, tapi kejaksaan mendadak memajukan penetapan itu. Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di KPUD DKI ini bermula dari sejumlah temuan Komisi A DPRD DKI tentang adanya kejanggalan dalam anggaran KPUD. Di antaranya, ada biaya sewa tiga buah rumah untuk Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp 170 juta per tahun. Padahal, harga sewa tiga rumah itu hanya sebesar Rp 25 juta. Selain itu, pengadaan rompi Pemilu 2004 juga dianggap tidak wajar. Harga yang dilaporkan KPUD DKI mencapai Rp 71 ribu, sedangkan Dewan menemukan harga rompi itu hanya mencapai Rp 25 ribu. Menurut Dewan, KPUD DKI juga tidak membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai selama tahun 2003 dan 2004 sebesar Rp 4,2 miliar. Dewan juga menilai KPU DKI tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 3,5 miliar untuk pendidikan pemilih. Badriah/Multazam [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

