http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Memalukan, Puskesmas Jadi Sumber Pendapatan

JAKARTA - Banyak kepala daerah yang tidak memahami kesehatan sebagai investasi. 
Kesehatan hanya dilihat sebagai suatu usaha jual beli obat. Akibatnya, pusat 
kesehatan masyarakat (Puskesmas) dijadikan sumber pendapatan daerah. Padahal, 
semestinya pemerintah daerah mendanai program kesehatan masyarakat yang 
diselenggarakan di Puskesmas. 

Hal itu diutarakan Ketua Dewan Eksekutif Koalisi untuk Indonesia Sehat dr 
Firman Lubis MPH kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (13/6). Menurut dia, 
kebijakan pemerintah daerah menjadikan Puskesmas sebagai sumber pendapatan 
adalah hal yang memalukan dan kemunduran. Kepala daerah tersebut tidak melihat 
upaya menyehatkan masyarakat sebagai kegiatan publik yang besar manfaatnya. 
Upaya kesehatan itu lebih baik daripada mengobati. 

Dikemukakan, banyak bupati dan wali kota memandang Puskesmas tak ubahnya 
sebagai sarana fisik belaka. Puskesmas dilihat sebagai pelabuhan atau pabrik. 


Dualisme 

Firman mengatakan, sekalipun sudah didesentralisasi semestinya Departemen 
Kesehatan tidak sertamerta melepaskan semua urusan kesehatan kepada pemerintah 
daerah, karena belum siap. Seharusnya, upaya kesehatan diserahkan kepada 
pemerintah daerah secara bertahap. 

Dikatakan, saat ini di beberapa daerah Puskesmas berbentuk swadana. Artinya, 
Puskesmas, yang merupakan institusi pemerintah, sekaligus berperan sebagai unit 
swasta. Akibatnya terjadi dualisme. Di satu sisi Puskesmas menjalankan kegiatan 
publik di sisi lain menjalankan kegiatan swasta yang mencari uang. Dualisme ini 
membuat pengelola puskesmas lebih berat pada kegiatan swasta. Kegiatan 
kesehatan masyarakat pun menjadi berkurang. Misalnya, promosi dan pencegahan. 
Pihak penyelenggara Puskesmas justru terfokus pada kegiatan yang menghasilkan 
uang. 

''Menjadikan Puskesmas sebagai sumber pendapatan membuat pengelolanya 
mengurangi upaya promotif dan preventif. Sebenarnya, pelayanan gratis pun tidak 
mendidik dan dana pun terbatas. 



Seharusnya pelayanan kesehatan itu terjangkau masyarakat agar pelayanan itu 
bisa dihargai. Kecuali untuk orang miskin digratiskan. Kalau pemerintah mau 
swadana kenakan pajak pada institusi swasta yang fokus pada kuratif," katanya. 

Secara terpisah, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 
(FKM-UI) Prof dr Hasbullah Thabrany MPH DrPH mengatakan, berdasarkan 
undang-undang tentang otonomi daerah pemerintah daerah berkewajiban menyediakan 
fasilitas kesehatan. 

Fasilitas dimaksud bukan hanya fisik, tapi juga fungsinya. Bila seorang bupati 
atau wali kota lebih banyak mengalokasikan dana yang berasal dari anggaran 
kesehatan ke sektor non-kesehatan maka hal tersebut melanggar undang-undang 
otonomi daerah. 

Dia mencontohkan, bila seorang bupati mencantumkan pemasukan dari Puskesmas Rp 
3 miliar setahun maka seharusnya dana yang dialokasikan untuk kesehatan Rp 3 
miliar. 

Hasbullah menegaskan, sekalipun sudah desentralisasi masih ada dana dari pusat 
untuk kesehatan di daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Misalnya, 
dana untuk pengadaan vaksin. Namun, untuk biaya operasional imunisasi berasal 
dari pemerintah daerah. 


Retribusi 

Sementara itu, sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam membantu jumlah 
pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Kesehatan Lebak, Provinsi Banten, hanya 
memungut retribusi kesehatan dari pasien Rp 2.000. Namun, pungutan atau 
retribusi ini tidak berlaku untuk semua pasien. 

Untuk pasien dari keluarga yang memiliki kemampuan secara ekonomi pungutan 
disatukan dengan biaya pengobatan dan perawatan. Namun, jika pasien yang 
dirawat di Puskesmas dari keluarga miskin maka pihak Puskesmas membebaskan 
seluruh pembiayaan. 

Kepala Dinkes Lebak dr Djadja Budi Suharja ketika dihubungi, Selasa, 
menjelaskan, pihak Dinkes sama sekali tidak memungut uang selain retribusi 
kesehatan dari warga berobat di Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah. 

''Memang sejak program otonomi daerah diberlakukan masing-masing daerah 
dituntut untuk melakukan berbagai upaya agar PAD meningkat. Namun, hal itu 
tidak pernah diberlakukan di Dinkes Lebak. Kami hanya memungut retribusi 
kesehatan dari setiap pasien yang dirawat di Puskemas dan rumah sakit daerah. 
Selain itu, pemerintah selalu berupaya untuk membantu keluarga yang tidak mampu 
dengan program pengobatan gratis di Puskemas dan rumah sakit untuk keluarga 
miskin," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini sudah 76 orang yang menderita lumpuh layuh di Lebak. 
Selain itu, ada yang menderita busung lapar dan gizi buruk. Dari seluruh 
penderita itu tidak pernah dipungut biaya selama masa perawatan, baik itu di 
Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Rangkasbitung, 
Lebak. 

"Seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Sedang untuk keluarga miskin 
(Gakin) telah diberikan kartu asuransi kesehatan (Askes) Gakin. Dengan menunjuk 
kartu itu, seluruh biaya perawatan dan pengobatan baik di Puskesmas maupun 
rumah sakit digratis-kan,'' katanya. 

Dari Pontianak dilaporkan, pelayanan Puskesmas masih tetap seperti biasa dan 
mengutamakan pelayanan terhadap warga miskin. Biaya untuk pelayanan kesehatan 
ini tetap Rp 3.000. (N-4/149/146) 


Last modified: 14/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke