http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/14/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Memalukan, Puskesmas Jadi Sumber Pendapatan
JAKARTA - Banyak kepala daerah yang tidak memahami kesehatan sebagai investasi.
Kesehatan hanya dilihat sebagai suatu usaha jual beli obat. Akibatnya, pusat
kesehatan masyarakat (Puskesmas) dijadikan sumber pendapatan daerah. Padahal,
semestinya pemerintah daerah mendanai program kesehatan masyarakat yang
diselenggarakan di Puskesmas.
Hal itu diutarakan Ketua Dewan Eksekutif Koalisi untuk Indonesia Sehat dr
Firman Lubis MPH kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (13/6). Menurut dia,
kebijakan pemerintah daerah menjadikan Puskesmas sebagai sumber pendapatan
adalah hal yang memalukan dan kemunduran. Kepala daerah tersebut tidak melihat
upaya menyehatkan masyarakat sebagai kegiatan publik yang besar manfaatnya.
Upaya kesehatan itu lebih baik daripada mengobati.
Dikemukakan, banyak bupati dan wali kota memandang Puskesmas tak ubahnya
sebagai sarana fisik belaka. Puskesmas dilihat sebagai pelabuhan atau pabrik.
Dualisme
Firman mengatakan, sekalipun sudah didesentralisasi semestinya Departemen
Kesehatan tidak sertamerta melepaskan semua urusan kesehatan kepada pemerintah
daerah, karena belum siap. Seharusnya, upaya kesehatan diserahkan kepada
pemerintah daerah secara bertahap.
Dikatakan, saat ini di beberapa daerah Puskesmas berbentuk swadana. Artinya,
Puskesmas, yang merupakan institusi pemerintah, sekaligus berperan sebagai unit
swasta. Akibatnya terjadi dualisme. Di satu sisi Puskesmas menjalankan kegiatan
publik di sisi lain menjalankan kegiatan swasta yang mencari uang. Dualisme ini
membuat pengelola puskesmas lebih berat pada kegiatan swasta. Kegiatan
kesehatan masyarakat pun menjadi berkurang. Misalnya, promosi dan pencegahan.
Pihak penyelenggara Puskesmas justru terfokus pada kegiatan yang menghasilkan
uang.
''Menjadikan Puskesmas sebagai sumber pendapatan membuat pengelolanya
mengurangi upaya promotif dan preventif. Sebenarnya, pelayanan gratis pun tidak
mendidik dan dana pun terbatas.
Seharusnya pelayanan kesehatan itu terjangkau masyarakat agar pelayanan itu
bisa dihargai. Kecuali untuk orang miskin digratiskan. Kalau pemerintah mau
swadana kenakan pajak pada institusi swasta yang fokus pada kuratif," katanya.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
(FKM-UI) Prof dr Hasbullah Thabrany MPH DrPH mengatakan, berdasarkan
undang-undang tentang otonomi daerah pemerintah daerah berkewajiban menyediakan
fasilitas kesehatan.
Fasilitas dimaksud bukan hanya fisik, tapi juga fungsinya. Bila seorang bupati
atau wali kota lebih banyak mengalokasikan dana yang berasal dari anggaran
kesehatan ke sektor non-kesehatan maka hal tersebut melanggar undang-undang
otonomi daerah.
Dia mencontohkan, bila seorang bupati mencantumkan pemasukan dari Puskesmas Rp
3 miliar setahun maka seharusnya dana yang dialokasikan untuk kesehatan Rp 3
miliar.
Hasbullah menegaskan, sekalipun sudah desentralisasi masih ada dana dari pusat
untuk kesehatan di daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Misalnya,
dana untuk pengadaan vaksin. Namun, untuk biaya operasional imunisasi berasal
dari pemerintah daerah.
Retribusi
Sementara itu, sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam membantu jumlah
pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Kesehatan Lebak, Provinsi Banten, hanya
memungut retribusi kesehatan dari pasien Rp 2.000. Namun, pungutan atau
retribusi ini tidak berlaku untuk semua pasien.
Untuk pasien dari keluarga yang memiliki kemampuan secara ekonomi pungutan
disatukan dengan biaya pengobatan dan perawatan. Namun, jika pasien yang
dirawat di Puskesmas dari keluarga miskin maka pihak Puskesmas membebaskan
seluruh pembiayaan.
Kepala Dinkes Lebak dr Djadja Budi Suharja ketika dihubungi, Selasa,
menjelaskan, pihak Dinkes sama sekali tidak memungut uang selain retribusi
kesehatan dari warga berobat di Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.
''Memang sejak program otonomi daerah diberlakukan masing-masing daerah
dituntut untuk melakukan berbagai upaya agar PAD meningkat. Namun, hal itu
tidak pernah diberlakukan di Dinkes Lebak. Kami hanya memungut retribusi
kesehatan dari setiap pasien yang dirawat di Puskemas dan rumah sakit daerah.
Selain itu, pemerintah selalu berupaya untuk membantu keluarga yang tidak mampu
dengan program pengobatan gratis di Puskemas dan rumah sakit untuk keluarga
miskin," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah 76 orang yang menderita lumpuh layuh di Lebak.
Selain itu, ada yang menderita busung lapar dan gizi buruk. Dari seluruh
penderita itu tidak pernah dipungut biaya selama masa perawatan, baik itu di
Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Rangkasbitung,
Lebak.
"Seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Sedang untuk keluarga miskin
(Gakin) telah diberikan kartu asuransi kesehatan (Askes) Gakin. Dengan menunjuk
kartu itu, seluruh biaya perawatan dan pengobatan baik di Puskesmas maupun
rumah sakit digratis-kan,'' katanya.
Dari Pontianak dilaporkan, pelayanan Puskesmas masih tetap seperti biasa dan
mengutamakan pelayanan terhadap warga miskin. Biaya untuk pelayanan kesehatan
ini tetap Rp 3.000. (N-4/149/146)
Last modified: 14/6/05
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/