???

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Biaya Urus Dokumen TKI Jadi Rp 3,5 Juta
JAKARTA - Biaya pengurusan dokumen untuk bekerja di Malaysia melalui pelayanan 
sistem satu atap menjadi Rp 3,5 juta per orang atau membengkak dari ketetapan 
pemerintah yang hanya Rp 1,27 juta. Pembengkakan terjadi karena beroperasinya 
calo-calo yang aktif mendatangi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan biaya 
ekstra di setiap bagian di pelayanan satu atap. 

Demikian dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD), Kasmir Tri Putra, menjawab pertanyaan Pembaruan seusai rapat dengar 
pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Fahmi 
Idris, di Jakarta, Senin (13/6). 


Ekstra 

Calon TKI terbiasa dan mempercayai calo untuk mengurus dokumen keberangkatannya 
bekerja di luar negeri. Calo-calo itulah yang kemudian berhubungan dengan 
Perusahaan Jasa TKI (PJTKI), dan PJTKI meng- urusnya ke Konsorsium Pemulangan 
TKI Program Amnesti (KPA). 

''Sudah menjadi rahasia umum bila mau urusan cepat harus ada biaya ekstra di 
setiap desk KPA,'' katanya. 

Kalangan pejabat di Indonesia sejauh ini cenderung menyalahkan Malaysia sebagai 
penyebab rendahnya penyelesaian dokumen kerja, karena negeri tetangga tersebut 
sangat lamban menyelesaikan visa kerja. 

''Penyelesaian dokumen di pusat pelayanan satu atap sepertinya sudah menjadi 
ajang bisnis dan politik dari sejumlah kalangan,'' katanya. 

Lebih lanjut Kasmir mengemukakan, banyak majikan di Malaysia yang enggan 
melanjutkan proses penyelesaian dokumen TKI, karena nama-nama TKI yang diterima 
tidak sesuai dengan yang diharapkannya. 



Pada umumnya, para majikan menghendaki TKI yang pernah bekerja di perkebunannya 
yang kembali lagi bekerja. Tapi, kenyataannya, nama-nama yang diterima untuk 
dipekerjakan ternyata TKI baru, bukan TKI yang pernah dipekerjakannya sebelum 
deportasi besar-besaran awal Maret lalu. 

''Itulah mengapa banyak visa kerja yang tidak terproses di Malaysia,'' 
jelasnya. 

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk pelayanan satu atap untuk 
mempercepat pemrosesan dokumen TKI yang dideportasi dari Malaysia pada awal 
Maret lalu agar mereka dapat segera kembali bekerja di Malaysia secara legal. 
Pelaksanaan sistem yang tersebar di 11 titik di seluruh Indonesia itu 
melibatkan Kantor Imigrasi, Depnakertrans, dan Depdagri. Biaya pengurusan 
dokumennya ditetapkan Rp 1,273 juta per TKI, bagi mereka yang berangkat 
menggunakan pesawat terbang, dan Rp 1,188 juta untuk TKI yang berangkat 
menggunakan kapal laut. 


Ancaman Ilegal 

Sementara itu, Mennakertrans Fahmi Idris mengemukakan, sekitar 40 ribu TKI 
telah masuk ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang disepakati Indonesia dan 
Malaysia. 

''Mereka itu masuk secara ilegal akibat persyaratan di Malaysia yang 
diperlonggar,'' katanya. 

Dikemukakannya, masuknya 40 ribu TKI ilegal itu akibat lambannya Malaysia 
mengeluarkan izin perekrutan tenaga kerja asing (kelulusan) yang diajukan 
perusahaan di Malaysia. Sampai sekarang Malaysia baru mengeluarkan 150 ribu 
kelulusan, dengan 70 ribu di antaranya untuk TKI. Padahal, jumlah TKI yang 
dideportasi dari Malaysia mencapai 320 ribu orang. 

''Akibat Malaysia terlambat mengeluarkan kelulusan masuklah 40 ribu TKI lewat 
prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Cepat atau lambat mereka akan 
menjadi TKI ilegal lagi,'' tandasnya. 

Untuk mengatasi masalah itu, kata Fahmi, sudah ada pembicaraan dengan Malaysia 
agar izin kerja TKI yang sudah telanjur berangkat dengan alasan kunjungan 
sosial dapat diproses, sehingga mereka bisa bekerja secara legal. Selain itu, 
Pemerintah Malaysia sudah berjanji akan menambah 150 ribu kelulusan bagi TKI. 
(L-7) 


Last modified: 14/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke