http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=111929




Hukum Cambuk Di Aceh Akan Gencar Disosialisasikan 


Selasa, (14-06-'05)
BANDA ACEH, (Suara Karya): Pelaksana tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam 
(NAD) H. Azwar Abubakar mengharapkan sosialisasi hukum cambuk dilakukan lebih 
gencar kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi itu. 

"Masyarakat harus mengetahui, Aceh kini telah memberlakukan hukum cambuk 
sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Syariat 
Islam," katanya kepada pers yang menyertai kunjungannya di Kabupaten Pidie 
belum lama ini. 

Petunjuk teknis pelaksanaan hukum (uqubat) cambuk bagi mereka yang melanggar 
Syariat Islam dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor.10 tahun 
2005 sebagai pengganti Peraturan daerah (Qanun). 

Dalam Pergub Aceh itu, setidaknya ditetapkan empat kasus pelanggaran Syariat 
Islam yang harus dikenakan hukum cambuk, yaitu berdjudi, berduaan ditempat 
gelap dengan pasangan bukan muhrim, minum minuman keras dan berzina. 

"Pergub ini, sudah diterapkan di Aceh sejak 10 Juni 2005," kata Gubernur Azwar 
Abubakar. 

Dalam sosialisasi berlakunya hukum cambuk bagi masyarakat Aceh di wilayah Aceh 
Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Pidie, ia 
mengatakan pemerintah konsisten menlaksanakan hukum cambuk itu. 

Menurut dia, masyarakat di Aceh harus menyadarai, pelaksanaan hukum cambuk 
tersebut jangan dianggap sebagai beban, tetapi sudah menjadi keharusan sebagai 
komitmen kita melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). 

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bireuen Mustafa A Glanggang menyatakan 
masyarakat di daerahnya kini sudah siap melaksanakan hukum cambuk, guna 
menjadikan daerahnya sebagai wilayah yang bebas dari berbagai bentuk kejahatan. 

"Masyarakat bersama ulama dan masyarakat di Bireuen sudah sepakat untuk 
melaksanakan Syariat Islam secara kaffah," katanya. 

Syariat Islam dilaksanakan di Nanggroe Aceh, setelah lahirnya Undang-Undang 
Nomor.44/1999 tentang pengisian Keistimewaan Aceh, guna "memerangi" permainan 
judi yang akhir-akhir ini dinilai semakin marak di Kabupaten Bireuen. 

Ulama terkenal di Aceh Barat, Teungku HM Nasir Waly Lc, menyatakan dukungannya 
kepada pemerintah daerah yang telah mengeluarkan Pergub Nomor.10/2005 tentang 
teknis pelaksanaan hukum cambuk di daerah "Serambi Mekah" ini. 

"Saya sependapat, bagi siapa saja yang melanggar Syariat Islam harus dicambuk," 
katanya. (Ant) 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke