http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/17/daerah/1822033.htm


     

      Korupsi Seniman 

      Radhar Panca Dahana

      JIKA tokoh-tokoh seperti Nazaruddin Syamsuddin dan Mulyana W Kusumah 
akhirnya benar-benar terbukti melakukan tindak korupsi, tentu saja bukan 
disebabkan oleh posisi atau profesi mereka sebagai akademisi, intelektual, 
aktivis, atau pejabat negara. Semua predikat atau kerja profesional itu tak ada 
kaitannya dengan tindak korupsi.

      TINDAKAN semacam itu bisa terjadi pada kerja atau jabatan apa saja. 
Terserah Anda anggota parlemen, hakim, polisi, demonstran, pedagang kelontong, 
ibu rumah tangga, wartawan, atau pelajar SLTP. Itu semata karena mereka 
manusia, tepatnya manusia Indonesia! Mereka (itu) berpotensi dan berpeluang 
besar melakukan tindak kejahatan itu.

      Potensi atau peluang yang muncul dari keberadaan mereka itu melulu 
sebagai korban dari hyperglobalization, anak kandung yang sah dari 
hypercapitalism. Dari anak kandung itulah mereka (baca: kita) memiliki tradisi 
baru-yang cenderung menjadi naluri (modern)-dalam bentuk hyperconsumerism. Satu 
perilaku yang kerap dilakukan hampir tanpa kesadaran akal yang memadai, lalu 
memenuhi berbagai hypermarket dan menjejali rumah sempit serta tubuh kecil kita 
dengan pelbagai barang konsumtif, yang kerap tidak kita ketahui fungsi, makna, 
bahkan kenyataan eksistensialnya.

      Dalam perkembangan adab yang lebih mengedepankan produk-produk kultural 
artifisial dan makna yang superfisial itu, manusia memang diganggu oleh 
rangsang atau godaan yang paling maut: rangsang yang menyentuh langsung fungsi 
indrawi atau saraf di permukaan daging tubuh kita. Godaan semacam inilah 
yang-dalam sejarah manusia-membuat pujangga, cendekia, ulama, atau pemimpin 
negara terlena. Membuat mayoritas publik terpana, mengalami dislokasi dan 
disorientasi. Maka, keruntuhan yang substansial-dalam simbol-simbol budaya dan 
makna yang terkandung di dalamnya-pun terjadi dan menyeret masyarakat, dengan 
segala tertib sosialnya, pada adab dan abad yang gelap. Pada pantai yang 
dangkal.

      Apakah negeri ini tengah mengalami proses degradatif serupa itu? Anda 
dapat menilainya sendiri. Untuk sekadar pembuktian: jika dalam gerak besar 
pemberantasan korupsi yang dilakukan Kabinet Indonesia Bersatu saat ini 
ternyata masih saja terjadi kasus megakorupsi baru, percayalah kemerosotan adab 
kita memang terjadi serius.

      Jika di tengah upaya penegakan disiplin dan tertib hukum saat ini masih 
banyak pejabat publik atau negara memanipulasi jabatan atau kekuasaannya, kita 
memang tak pernah menyelam atau berlayar, tetapi selalu diempas balik oleh 
gelombang ke kedangkalan pantai. Dan seterusnya.

      SEBAGAI korban dari permainan politik, ekonomi, dan militer global, 
banyak dari kita memang merasa pasrah. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai 
hal yang wajar dan alamiah karena hidup adalah survival of the fittest. Yang 
kuat dan cepat dapat, yang lemah dan lambat "cialat".

      Jadi, kalau kita bergoyang di musik dan tarian lain orang, kalau kita 
berselancar di mainstream kebudayaan lain orang, ya lumrah saja bukan? Begitu 
mungkin logika dasar bagi tindak atau perilaku koruptif. Siapa yang mampu 
mengelak darinya? Terlebih jika korupsi tidak melulu diartikan sebagai 
perampasan hak material orang banyak, tetapi juga hak moral, hak-hak yang 
immaterial. Maka, telunjuk siapa pun tampaknya harus diarahkan ke wajah sendiri 
dulu sebelum ditusukkan ke wajah lain orang.

      Soal telunjuk ini, tampaknya kita sudah cukup piawai menggunakannya untuk 
orang di luar kita. Mulai dari pejabat hingga birokrat rendahan, dari penggede 
BUMN sampai tokoh akademik, dari pak lurah sampai manajer PT Uhuk-uhuk. Akan 
tetapi, sejauh penglihatan penulis, masih ada dua kelompok manusia yang 
kiprahnya besar dalam hidup sosial dan gerak budaya kita belum pernah 
disinggung perilaku, kasus, atau kecenderungan koruptifnya. Setidaknya dalam 
skala yang cukup masif atau menjadi headline media massa.

      Kedua kelompok itu adalah ulama/agamawan dan seniman. Bukan hanya karena 
logika dasar di atas, persoalan korupsi tak terhindar dari dinamika dua 
komunitas itu, jika kita mau jujur, korupsi di kalangan mereka pun sudah 
menjadi rahasia atau perbincangan umum. Kasus-kasus di Departemen Agama, 
khususnya dalam soal pengelolaan haji, sejak dulu kerap jadi bahan keributan. 
Pihak kepolisian baru beberapa hari lalu melakukan gebrakan awal di kasus 
tersebut.

      Namun, untuk membincang lebih dalam korupsi di kalangan agamawan-termasuk 
menyangkut kehidupan di pesantren, sekolah agama, parpol, atau institusi 
religius lainnya- penulis tidak kompeten. Mesti ada pihak lain yang membuka 
atau membongkarnya. Adapun untuk komunitas seniman, tempat di mana lebih 
seperempat abad saya ada di dalamnya, beberapa kasus korupsi sebenarnya bisa 
segera ditengarai.

      Dari kuantitas jumlah atau besaran angka, tentu dunia seniman tidak 
menawarkan kasus-kasus korupsi yang seksi dan memesona perhatian publik. Berapa 
sih yang beredar di kerja kesenian? Umumnya berkisar jutaan hingga (hebatnya) 
ratusan juta rupiah. Angka miliaran sudah menjadi kejutan yang menerbitkan air 
liur banyak seniman. Triliunan? Itu hampir tak mungkiiinnn. Dalam pembagian 
kelas ekonomi, sebagian besar seniman memang masih tergolong paria. Walau tentu 
saja kondisi itu tak menjamin seniman luput dari korupsi. Petugas RT saja bisa 
korupsi.

      KARENA itu, perhitungan korupsi pada bidang atau profesi ini sebenarnya 
memang tidak harus melulu menggunakan ukuran atau standar material sebagaimana 
produk finalnya yang memang lebih kuat bermakna abstrak, immaterial. Berbeda 
jika ia sudah menjadi produk massal, seperti batik, patung kodian, atau buku 
cetakan. Ia telah menjadi bisnis, bukan lagi seni.

      Produk-produk artistik dari kerja kesenian umumnya memberi makna dan 
signifikansi yang idealistik. Korupsi seniman pun tidak hanya terjadi dalam 
proses organisasi atau manajemen kolektif yang menghasilkan produk tersebut, 
tetapi juga pada ideal yang menjadi endpoint dari setiap karya seni. 
Katakanlah, sebagai contoh kecil, seorang seniman yang memimpin sebuah gedung 
seni, atau art center, atau sebuah festival seni, tidak hanya berpeluang 
korupsi pada proses pengelolaan kerja organisasinya saja. Tetapi juga pada 
hasil akhir dari seni yang diproduksinya. Dengan menyelewengkan makna atau 
menyempitkan signifikansi (sosial, politis, atau ekonomisnya) misal saja.

      Hal serupa itu dapat terjadi di mana saja. Setiap seniman yang 
berkelompok atau cermat mengamati badan-badan kesenian yang ada tentu pernah 
mengalami atau mengetahui penyimpangan semacam itu.

      Kasus Polan ini, misalnya, sering terjadi: sebagai pemimpin sebuah 
lembaga atau proyek kesenian, dengan cara yang nepotis ia membagi-bagi jatah 
lembaga/proyek itu kepada rekan-rekan terdekatnya sendiri. Atau sebagai 
pemimpin ia memanipulasi peluang dan panggung-panggung artistik hanya untuk 
kepentingan dan buah karya sendiri saja.

      Hal itulah yang membuat jatah atau peluang untuk studi, kolaborasi, 
apresiasi, hingga pentas seni di dalam atau ke luar negeri banyak yang jatuh di 
sekalangan sempit seniman di lingkaran tokoh/lembaga seni tertentu. Atau dana 
publik yang didapat dari negara tidak didistribusikan secara fair pada publik 
seniman sebagai stakeholder, tetapi hanya menjadi fasilitas segelintir seniman 
di lingkaran "kekuasaan" sebuah lembaga/tokoh seni.

      Korupsi seni yang berakar dari sentimen kelompok, eksklusivitas dan 
ketidaknetralan penilaian ini cukup mengganggu kerja seniman-seniman muda 
potensial yang sesungguhnya membutuhkan dukungan. Persoalannya, mereka tak 
dapat menuntut karena belum ada jalur hukum atau forum untuk itu. Hingga saat 
ini, belum ada desakan yang cukup kuat untuk menegakkan tradisi, forum, atau 
sebuah lembaga tertentu yang berkapabilitas mengaudit secara terbuka para 
pejabat kesenian dan lembaganya. Baik secara finansial maupun kinerja 
profesionalnya.

      Padahal, sudah sepantasnya semesta masyarakat seni memiliki hak untuk 
mengetahui dana-dana publik, yang datang dari negara, yayasan, hibah, bantuan 
pengusaha, bahkan lembaga asing, telah digunakan sejauh mana, sejauh 
kepentingan publik yang mana. Namun, dalam lingkungan seni, semua hak itu 
menemui jalan buntu. Hasilnya hanya kasak-kusuk, demo- demo murahan, atau 
protes genit sambil melucuti pakaian atau membakar karya, misalnya. Perlu ada 
perubahan secara substansial dan konseptual dalam pola relasi antarseniman 
maupun antarlembaga seni yang ada.

      Sebagian seniman mungkin akan berkilah dengan argumen klasik yang condong 
sinistik: seni kok berorganisasi? Sistem hanya akan menghancurkan spontanitas 
artistik, kata yang lainnya. Dalih purba yang menyalahartikan licencia poetica 
ini sebenarnya membodohi diri sendiri. Bagaimana mungkin seniman bekerja tanpa 
organisasi dalam pikiran, proses produksi, bahkan dalam karyanya sendiri? 
Bagaimana mungkin kita mendapatkan signifikansi seni tanpa memahami sistem yang 
menerawang di dalamnya?

      Bagaimanapun bebasnya, seni berhadapan dengan sebuah tanggung jawab 
ketika ia bertemu dengan publik yang mengapresiasinya. Untuk itulah, kita mesti 
berubah. Seni, tak terkecuali. Masihkah kita meragukannya?

      Radhar Panca Dahana Seniman Teater, Penyair, dan Esais, Tinggal di 
Tangerang
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke