http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/17/daerah/1822033.htm
Korupsi Seniman
Radhar Panca Dahana
JIKA tokoh-tokoh seperti Nazaruddin Syamsuddin dan Mulyana W Kusumah
akhirnya benar-benar terbukti melakukan tindak korupsi, tentu saja bukan
disebabkan oleh posisi atau profesi mereka sebagai akademisi, intelektual,
aktivis, atau pejabat negara. Semua predikat atau kerja profesional itu tak ada
kaitannya dengan tindak korupsi.
TINDAKAN semacam itu bisa terjadi pada kerja atau jabatan apa saja.
Terserah Anda anggota parlemen, hakim, polisi, demonstran, pedagang kelontong,
ibu rumah tangga, wartawan, atau pelajar SLTP. Itu semata karena mereka
manusia, tepatnya manusia Indonesia! Mereka (itu) berpotensi dan berpeluang
besar melakukan tindak kejahatan itu.
Potensi atau peluang yang muncul dari keberadaan mereka itu melulu
sebagai korban dari hyperglobalization, anak kandung yang sah dari
hypercapitalism. Dari anak kandung itulah mereka (baca: kita) memiliki tradisi
baru-yang cenderung menjadi naluri (modern)-dalam bentuk hyperconsumerism. Satu
perilaku yang kerap dilakukan hampir tanpa kesadaran akal yang memadai, lalu
memenuhi berbagai hypermarket dan menjejali rumah sempit serta tubuh kecil kita
dengan pelbagai barang konsumtif, yang kerap tidak kita ketahui fungsi, makna,
bahkan kenyataan eksistensialnya.
Dalam perkembangan adab yang lebih mengedepankan produk-produk kultural
artifisial dan makna yang superfisial itu, manusia memang diganggu oleh
rangsang atau godaan yang paling maut: rangsang yang menyentuh langsung fungsi
indrawi atau saraf di permukaan daging tubuh kita. Godaan semacam inilah
yang-dalam sejarah manusia-membuat pujangga, cendekia, ulama, atau pemimpin
negara terlena. Membuat mayoritas publik terpana, mengalami dislokasi dan
disorientasi. Maka, keruntuhan yang substansial-dalam simbol-simbol budaya dan
makna yang terkandung di dalamnya-pun terjadi dan menyeret masyarakat, dengan
segala tertib sosialnya, pada adab dan abad yang gelap. Pada pantai yang
dangkal.
Apakah negeri ini tengah mengalami proses degradatif serupa itu? Anda
dapat menilainya sendiri. Untuk sekadar pembuktian: jika dalam gerak besar
pemberantasan korupsi yang dilakukan Kabinet Indonesia Bersatu saat ini
ternyata masih saja terjadi kasus megakorupsi baru, percayalah kemerosotan adab
kita memang terjadi serius.
Jika di tengah upaya penegakan disiplin dan tertib hukum saat ini masih
banyak pejabat publik atau negara memanipulasi jabatan atau kekuasaannya, kita
memang tak pernah menyelam atau berlayar, tetapi selalu diempas balik oleh
gelombang ke kedangkalan pantai. Dan seterusnya.
SEBAGAI korban dari permainan politik, ekonomi, dan militer global,
banyak dari kita memang merasa pasrah. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai
hal yang wajar dan alamiah karena hidup adalah survival of the fittest. Yang
kuat dan cepat dapat, yang lemah dan lambat "cialat".
Jadi, kalau kita bergoyang di musik dan tarian lain orang, kalau kita
berselancar di mainstream kebudayaan lain orang, ya lumrah saja bukan? Begitu
mungkin logika dasar bagi tindak atau perilaku koruptif. Siapa yang mampu
mengelak darinya? Terlebih jika korupsi tidak melulu diartikan sebagai
perampasan hak material orang banyak, tetapi juga hak moral, hak-hak yang
immaterial. Maka, telunjuk siapa pun tampaknya harus diarahkan ke wajah sendiri
dulu sebelum ditusukkan ke wajah lain orang.
Soal telunjuk ini, tampaknya kita sudah cukup piawai menggunakannya untuk
orang di luar kita. Mulai dari pejabat hingga birokrat rendahan, dari penggede
BUMN sampai tokoh akademik, dari pak lurah sampai manajer PT Uhuk-uhuk. Akan
tetapi, sejauh penglihatan penulis, masih ada dua kelompok manusia yang
kiprahnya besar dalam hidup sosial dan gerak budaya kita belum pernah
disinggung perilaku, kasus, atau kecenderungan koruptifnya. Setidaknya dalam
skala yang cukup masif atau menjadi headline media massa.
Kedua kelompok itu adalah ulama/agamawan dan seniman. Bukan hanya karena
logika dasar di atas, persoalan korupsi tak terhindar dari dinamika dua
komunitas itu, jika kita mau jujur, korupsi di kalangan mereka pun sudah
menjadi rahasia atau perbincangan umum. Kasus-kasus di Departemen Agama,
khususnya dalam soal pengelolaan haji, sejak dulu kerap jadi bahan keributan.
Pihak kepolisian baru beberapa hari lalu melakukan gebrakan awal di kasus
tersebut.
Namun, untuk membincang lebih dalam korupsi di kalangan agamawan-termasuk
menyangkut kehidupan di pesantren, sekolah agama, parpol, atau institusi
religius lainnya- penulis tidak kompeten. Mesti ada pihak lain yang membuka
atau membongkarnya. Adapun untuk komunitas seniman, tempat di mana lebih
seperempat abad saya ada di dalamnya, beberapa kasus korupsi sebenarnya bisa
segera ditengarai.
Dari kuantitas jumlah atau besaran angka, tentu dunia seniman tidak
menawarkan kasus-kasus korupsi yang seksi dan memesona perhatian publik. Berapa
sih yang beredar di kerja kesenian? Umumnya berkisar jutaan hingga (hebatnya)
ratusan juta rupiah. Angka miliaran sudah menjadi kejutan yang menerbitkan air
liur banyak seniman. Triliunan? Itu hampir tak mungkiiinnn. Dalam pembagian
kelas ekonomi, sebagian besar seniman memang masih tergolong paria. Walau tentu
saja kondisi itu tak menjamin seniman luput dari korupsi. Petugas RT saja bisa
korupsi.
KARENA itu, perhitungan korupsi pada bidang atau profesi ini sebenarnya
memang tidak harus melulu menggunakan ukuran atau standar material sebagaimana
produk finalnya yang memang lebih kuat bermakna abstrak, immaterial. Berbeda
jika ia sudah menjadi produk massal, seperti batik, patung kodian, atau buku
cetakan. Ia telah menjadi bisnis, bukan lagi seni.
Produk-produk artistik dari kerja kesenian umumnya memberi makna dan
signifikansi yang idealistik. Korupsi seniman pun tidak hanya terjadi dalam
proses organisasi atau manajemen kolektif yang menghasilkan produk tersebut,
tetapi juga pada ideal yang menjadi endpoint dari setiap karya seni.
Katakanlah, sebagai contoh kecil, seorang seniman yang memimpin sebuah gedung
seni, atau art center, atau sebuah festival seni, tidak hanya berpeluang
korupsi pada proses pengelolaan kerja organisasinya saja. Tetapi juga pada
hasil akhir dari seni yang diproduksinya. Dengan menyelewengkan makna atau
menyempitkan signifikansi (sosial, politis, atau ekonomisnya) misal saja.
Hal serupa itu dapat terjadi di mana saja. Setiap seniman yang
berkelompok atau cermat mengamati badan-badan kesenian yang ada tentu pernah
mengalami atau mengetahui penyimpangan semacam itu.
Kasus Polan ini, misalnya, sering terjadi: sebagai pemimpin sebuah
lembaga atau proyek kesenian, dengan cara yang nepotis ia membagi-bagi jatah
lembaga/proyek itu kepada rekan-rekan terdekatnya sendiri. Atau sebagai
pemimpin ia memanipulasi peluang dan panggung-panggung artistik hanya untuk
kepentingan dan buah karya sendiri saja.
Hal itulah yang membuat jatah atau peluang untuk studi, kolaborasi,
apresiasi, hingga pentas seni di dalam atau ke luar negeri banyak yang jatuh di
sekalangan sempit seniman di lingkaran tokoh/lembaga seni tertentu. Atau dana
publik yang didapat dari negara tidak didistribusikan secara fair pada publik
seniman sebagai stakeholder, tetapi hanya menjadi fasilitas segelintir seniman
di lingkaran "kekuasaan" sebuah lembaga/tokoh seni.
Korupsi seni yang berakar dari sentimen kelompok, eksklusivitas dan
ketidaknetralan penilaian ini cukup mengganggu kerja seniman-seniman muda
potensial yang sesungguhnya membutuhkan dukungan. Persoalannya, mereka tak
dapat menuntut karena belum ada jalur hukum atau forum untuk itu. Hingga saat
ini, belum ada desakan yang cukup kuat untuk menegakkan tradisi, forum, atau
sebuah lembaga tertentu yang berkapabilitas mengaudit secara terbuka para
pejabat kesenian dan lembaganya. Baik secara finansial maupun kinerja
profesionalnya.
Padahal, sudah sepantasnya semesta masyarakat seni memiliki hak untuk
mengetahui dana-dana publik, yang datang dari negara, yayasan, hibah, bantuan
pengusaha, bahkan lembaga asing, telah digunakan sejauh mana, sejauh
kepentingan publik yang mana. Namun, dalam lingkungan seni, semua hak itu
menemui jalan buntu. Hasilnya hanya kasak-kusuk, demo- demo murahan, atau
protes genit sambil melucuti pakaian atau membakar karya, misalnya. Perlu ada
perubahan secara substansial dan konseptual dalam pola relasi antarseniman
maupun antarlembaga seni yang ada.
Sebagian seniman mungkin akan berkilah dengan argumen klasik yang condong
sinistik: seni kok berorganisasi? Sistem hanya akan menghancurkan spontanitas
artistik, kata yang lainnya. Dalih purba yang menyalahartikan licencia poetica
ini sebenarnya membodohi diri sendiri. Bagaimana mungkin seniman bekerja tanpa
organisasi dalam pikiran, proses produksi, bahkan dalam karyanya sendiri?
Bagaimana mungkin kita mendapatkan signifikansi seni tanpa memahami sistem yang
menerawang di dalamnya?
Bagaimanapun bebasnya, seni berhadapan dengan sebuah tanggung jawab
ketika ia bertemu dengan publik yang mengapresiasinya. Untuk itulah, kita mesti
berubah. Seni, tak terkecuali. Masihkah kita meragukannya?
Radhar Panca Dahana Seniman Teater, Penyair, dan Esais, Tinggal di
Tangerang
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/