MEDIA INDONESIA
Jum'at, 17 Juni 2005
Ketika Tafsir Menjadi 'Ayat Perang'
Syaiful Arif, santri di Pesantren Ciganjur, Jakarta
TAFSIR agama selalu menyediakan medan peperangan. Apa yang disebut Nasr Hamid
Abu Zaid sebagai 'pengafiran di era pemikiran' (al-takfir fi zaman al-tafkir)
merupakan bukti konflik tersebut. Ada sebuah kontradiksi abadi antara pihak
yang tetap menjadikan Islam sebagai agama dan kelompok yang menjadikan Islam
sebagai pemikiran keagamaan. Keduanya menjelma perang peradaban, antara kaum
muslim-sekularis yang ingin 'meniadakan' agama versus Islam (is), yang tetap
meyakini bahwa Islam adalah keyakinan sakral dan absolut, sehingga penafsiran
model apa pun harus bertolak dari misi 'penguatan' atas agama.
Kita tentu mafhum terhadap perang penafsiran ini. Bagaimanapun, para ulama
otoritas al-Azhar yang mengusir Abu Zaid tentu berangkat dari sebuah tugas suci
untuk menjaga Alquran dari penafsiran hermeneutis yang mereka anggap merusak.
Karena dengan menyatakan bahwa Alquran adalah 'produk peradaban' (al-muntaj
al-tsaqafi), maka risikonya, Alquran akan (hanya) menjadi korpus sejarah buatan
manusia, yang bisa dibongkar seenaknya ketika ia tidak lagi sesuai dengan
peradaban masa kini.
Kasus ini hampir sama dengan 'pengharaman' kiai-kiai Nahdiyin atas
hermeneutika. Pada Muktamar Ke-31 NU kemarin, segenap pemikiran Islam liberal
beserta metode tafsir hermeneutik tidak diakui lagi sebagai bagian dari ahl
al-sunnah wa al-jama'ah. Kenapa? Sederhana jawabnya. Karena sebagai otoritas
konservatif, para kiai tidak ingin 'kenyamanan religius' umat bawah terusik
oleh dekonstruksi elite-elite cendekia yang antikemapanan.
Di sini kita bisa melihat bahwa tafsir agama tidak mungkin lepas dari perbedaan
(khilafiah). Sayangnya, perbedaan ini bukan sekadar metodologis, melainkan
paradigma kultural (cultural paradigm) sehingga terjadilah konflik karena
motivasi dan orientasi yang bertentangan secara dikotomis. Perang tafsir memang
memiliki juluran sejarah klasik sejak masa Umayah dan Abasiyyah, yakni antara
madrasah al-ra'yi yang menafsiri teks suci berdasarkan akal, vis-a-vis madrasah
al-hadist yang tetap menempatkan teks sebagai otoritas absolut. Abu Zaid
kemudian menyebutnya sebagai 'peradaban teks', di mana segala pemikiran umat
Islam (Arab) selalu bersandar dan merujuk pada otoritas teks suci, sementara
rasio harus tunduk di bawahnya (Abu Zayd, 1990:11).
Benturan fundamentalisme
Dalam The Clash of Fundamentalism: Crusade, Jihads and Modernity (2004), Tariq
Ali melihat perang penafsiran tersebut sebagai benturan antarfundamentalisme.
Kedua pihak, baik yang liberal maupun literal, sama-sama berangkat dari titik
ekstrem yang mempunyai 'nafsu' untuk 'saling membunuh'. Hal ini berangkat dari
beberapa sebab.
Pertama, 'perang agama'. Kubu literal melihat Islam sebagai kesatuan kosmos
yang totaliter. Islam tidak hanya agama (al-din), tetapi juga negara
(al-daulah) dan sistem sosial (al-dunya). Pada tataran teologi, kaum literal
merujuk pada puritanisme Wahhaby yang mengadakan 'pembersihan' akidah dari
sinkretisme budaya serta mistisisme sufi, sehingga agama menjadi sangat
tekstual (keras) karena menyisihkan 'kearifan' kultural dan kelembutan mistis.
Sementara pada level politik, firqoh ini ingin menjadikan Islam dan (fiqh
syari'at) sebagai negara atau setidaknya hukum positif. Era kontemporer
menunjukkan perluasan literalisme ini ke arah sosiologis, dengan menciptakan
masyarakat jahiliyyah modern (Amerika dan muslim sekularis) sebagai kafir yang
halal darahnya, seperti kita lihat pada gerakan Ikhwan al-Muslimin Quthb-ian
serta 'hantu baru' bernama terorisme.
Kontradiktif dengan kubu di atas, kaum liberal menganggap Islam hanya sebagai
agama privat, dan menjadikannya sebagai 'ruh' bagi negara-bangsa serta sistem
sosial yang sekuler. Bagi kubu ini, ketika agama ditafsiri secara holistik maka
agama akan ternodai oleh berbagai nafsu politik. Kaum liberal juga melihat
irrasionalitas-apologis dari berbagai tuntutan 'Islam politik', karena isu
khilafah, negara Islam dan syariat sudah tak berdaya di hadapan sistem politik
modern yang hegemonik. Secara sekuler, agama kaum liberal kelihatannya merujuk
pada Protestanisme Calvinis, yang menjadikan Kristen sebagai 'moral sekuler'
tanpa adanya otoritas agama resmi. Meminjam konsep N Bellah, kaum liberal
hendak 'melampaui keimanan' (beyond belief) dalam beragama sehingga tercipta
civil religion yang pluralis dan bebas dari fanatisme keagamaan (Bellah,
2000:159).
Kedua, perang orientasi. Hal ini sudah terjadi sejak kebangkitan Islam. Ketika
umat Islam terbelakang, haruskah Islam 'mengekor' kepada kecemerlangan Barat
ataukah menggali dan menegakkan kembali zaman keemasan Islam? Kubu modernis
semisal Muhammad Abduh mengharuskan Islam 'menjadi murid' Barat, sementara kaum
literal-fundamentalis malah menggali autentisitas Islam salaf al-shalihin untuk
menghantam Barat.
Demokrat islamis
Di Indonesia, pertarungan tafsir agama sudah menjadi pemandangan publik
sehari-hari. Menariknya, ada sebuah gelombang ketertarikan dari sebagian umat
Islam terhadap tipologi penafsiran beserta gerakan Islam yang literal. Hal ini
setidaknya bisa kita lihat dari temuan survei nasional oleh Jaringan Islam
Liberal (JIL), Freedom Institute, dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat
(PPIM) UIN Jakarta.
Ketiga 'sayap liberal' ini melakukan survei atas sikap umat islam terhadap
kelompok aktivis islamis pada 1-3 November 2004. Dalam survei tersebut
ditemukan bahwa ada sekitar 1 juta umat Islam yang terlibat dalam gerakan
islamis. Hal ini meliputi dukungan terhadap Front Pembela Islam (18,1%),
Majelis Mujahidin Indonesia (14,7%), Hizbut Tahrir Indonesia (5,2%), dan Jemaah
Islamiyah (13,4%). Bahkan, ada 15,9% umat Islam kita setuju dengan aksi
pengeboman Imam Samudera, Dr Azahari, Noordin Top, dll yang dianggap sebagai
aksi pembelaan terhadap Islam.
Temuan ini kemudian memunculkan sebuah genre baru dalam politik Islam, yakni
'demokrat islamis'. Ia bukan sekadar penyatuan paksa antara demokrasi Islam
layaknya theo-demokrasi al-Maududi, atau segala wacana demokrasi religius,
melainkan persetujuan 'teknis' islamis terhadap demokrasi. Artinya, kaum
islamis ternyata hanya memanfaatkan teknik electoral democracy (pemilu) guna
menegakkan sistem islami (al-nizam al-Islami) sebagai pengganti nilai-nilai
sekuler demokrasi. HTI kemudian menggelorakan penggantian demokrasi dengan
khilafah. MMI dan FPI tetap berjuang menegakkan syariat vs hukum positif.
Dari temuan survei di atas, timbul pertanyaan, apakah tafsir liberal atas agama
tengah mengalami kegagalan? Hal ini bisa dilihat dari semakin tertariknya
sebagian umat kepada gerakan fundamentalis. Ketertarikan ini tidak hanya
melanda umat abangan (sarjana universitas umum), tetapi juga merembes kepada
para santri NU-Muhammadiyah, yang pada lanskap kota besar semisal Jakarta
melakukan hijrah kepada aksi solidaritas 'pembelaan Islam' atas hegemoni
'global putih' Amerika. Tafsir liberal kini tidak hanya berhadapan dengan
fundamentalisme Islam, tetapi juga para kiai NU yang pada satu titik merupakan
'rahim' liberalisme Islam.***
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/