http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/20/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Tajuk Rencana
Pengusutan Korupsi di Depag
TIM Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) tengah mengusut
Penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) sekitar Rp 700 miliar di Departemen Agama.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji, Depag, Taufik Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
sejak Jumat (17/6) malam.
Tim ini juga menyebutkan bahwa mantan menteri agama, Said Aqil Husin Al Munawar
ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Timtas tipikor berencana
memeriksa yang bersangkutan Selasa (21/6) besok.
Selain itu, tim tersebut juga telah memblokir rekening DAU yang masih menyimpan
sekitar Rp 680 miliar. Dari penjelasan tim penyelewengan dana yang seharusnya
digunakan untuk kegiatan sosial, pembangunan sarana ibadah, dan penyelenggaraan
haji ini, terjadi dalam kurun tahun 2001-2005. Oleh karena itu, tim harus
berlomba dengan waktu, karena sangat terbuka adanya pihak-pihak lain yang
terlibat dalam kasus tersebut, selain dua orang yang telah ditetapkan jadi
tersangka.
Mulai terungkapnya kasus korupsi di Departemen Agama sangat menyakitkan kita
sebagai bangsa, karena bagaimanapun bidang kegiatan yang menjadi tanggung jawab
Departemen ini tidak lepas dari etika, moral dan nilai-nilai luhur agama.
Ketika kita disadarkan bahwa ada tindak pidana korupsi di lembaga ini tentu
melahirkan keprihatinan yang mendalam.
Kita pantas untuk tetap melihat bahwa korupsi adalah masalah yang serius,
bahkan banyak pihak yang meyakini sebagai masalah utama yang membuat bangsa ini
tidak segera bangkit dari krisis ekonomi dan krisis multi dimensi. Oleh karena
itu, kita serahkan penyelesaiannya kepada Timtas Tipikor yang telah memperoleh
mandat dari presiden untuk memberantas korupsi. Apalagi pemberantasan korupsi
ini juga merupakan amanat rakyat yang selalu diserukan kepada kepala negara
sejak beberapa dekade terakhir.
Pengusutan kasus penyelewengan DAU ini boleh dikatakan masih dalam tahap awal
bahkan pemeriksaan terhadap Said Aqil Husin Al Munawar saja baru besok akan
dilaksanakan. Oleh karena itu, yang terpenting adalah terciptanya suasana
dimana proses hukum bisa berjalan dengan semestinya, fair, transparan, dan
tidak membeda- bedakan orang.
Sangatlah penting pengusutan ini untuk memperjelas duduk perkara, jika terbukti
adanya tindak pidana korupsi harus jelas pula siapa yang terlibat dan
bertanggung jawab. Proses pengusutan korupsi umumnya diwarnai juga oleh
berbagai pendapat di luar. Dengan segala kepentingannya. Opini seperti ini
sangat mudah terjebak kepada usaha mendiskreditkan pihak tertentu atau membela
pihak tertentu yang bisa menjadi halangan bagi penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, kita membutuhkan usaha bersama menciptakan suasana dimana
aparat yang bertanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan bisa membongkar
setiap korupsi tanpa tekanan. Satu-satunya tekanan yang mereka hadapi hanyalah
dalam menemukan bukti yang baru untuk menyebutkan seseorang telah melakukan
tindak pidana korupsi.
Kita meyakini bahwa usaha memberantas korupsi ini sebagai proses penyembuhan
bangsa dari sakit parah yang lama diidap. "Tindakan medis ini bisa sangat
menyakitkan, tetapi di ujung proses ini adalah terciptanya keadaan yang sehat.
Sebab, kita yakin dan melihat ada titik cahaya di ujung lorong. Oleh karena itu
kita harus menanggapi masalah ini secara proporsional dan memberi kesempatan
hukum berproses secara terbuka fair dan adil".
Last modified: 20/6/05
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/