http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tajuk Rencana


Pengusutan Korupsi di Depag


TIM Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) tengah mengusut 
Penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) sekitar Rp 700 miliar di Departemen Agama. 
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan 
Haji, Depag, Taufik Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan 
sejak Jumat (17/6) malam. 

Tim ini juga menyebutkan bahwa mantan menteri agama, Said Aqil Husin Al Munawar 
ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Timtas tipikor berencana 
memeriksa yang bersangkutan Selasa (21/6) besok. 

Selain itu, tim tersebut juga telah memblokir rekening DAU yang masih menyimpan 
sekitar Rp 680 miliar. Dari penjelasan tim penyelewengan dana yang seharusnya 
digunakan untuk kegiatan sosial, pembangunan sarana ibadah, dan penyelenggaraan 
haji ini, terjadi dalam kurun tahun 2001-2005. Oleh karena itu, tim harus 
berlomba dengan waktu, karena sangat terbuka adanya pihak-pihak lain yang 
terlibat dalam kasus tersebut, selain dua orang yang telah ditetapkan jadi 
tersangka. 

Mulai terungkapnya kasus korupsi di Departemen Agama sangat menyakitkan kita 
sebagai bangsa, karena bagaimanapun bidang kegiatan yang menjadi tanggung jawab 
Departemen ini tidak lepas dari etika, moral dan nilai-nilai luhur agama. 
Ketika kita disadarkan bahwa ada tindak pidana korupsi di lembaga ini tentu 
melahirkan keprihatinan yang mendalam. 

Kita pantas untuk tetap melihat bahwa korupsi adalah masalah yang serius, 
bahkan banyak pihak yang meyakini sebagai masalah utama yang membuat bangsa ini 
tidak segera bangkit dari krisis ekonomi dan krisis multi dimensi. Oleh karena 
itu, kita serahkan penyelesaiannya kepada Timtas Tipikor yang telah memperoleh 
mandat dari presiden untuk memberantas korupsi. Apalagi pemberantasan korupsi 
ini juga merupakan amanat rakyat yang selalu diserukan kepada kepala negara 
sejak beberapa dekade terakhir. 

Pengusutan kasus penyelewengan DAU ini boleh dikatakan masih dalam tahap awal 
bahkan pemeriksaan terhadap Said Aqil Husin Al Munawar saja baru besok akan 
dilaksanakan. Oleh karena itu, yang terpenting adalah terciptanya suasana 
dimana proses hukum bisa berjalan dengan semestinya, fair, transparan, dan 
tidak membeda- bedakan orang. 

Sangatlah penting pengusutan ini untuk memperjelas duduk perkara, jika terbukti 
adanya tindak pidana korupsi harus jelas pula siapa yang terlibat dan 
bertanggung jawab. Proses pengusutan korupsi umumnya diwarnai juga oleh 
berbagai pendapat di luar. Dengan segala kepentingannya. Opini seperti ini 
sangat mudah terjebak kepada usaha mendiskreditkan pihak tertentu atau membela 
pihak tertentu yang bisa menjadi halangan bagi penegakan hukum dan keadilan. 
Oleh karena itu, kita membutuhkan usaha bersama menciptakan suasana dimana 
aparat yang bertanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan bisa membongkar 
setiap korupsi tanpa tekanan. Satu-satunya tekanan yang mereka hadapi hanyalah 
dalam menemukan bukti yang baru untuk menyebutkan seseorang telah melakukan 
tindak pidana korupsi. 

Kita meyakini bahwa usaha memberantas korupsi ini sebagai proses penyembuhan 
bangsa dari sakit parah yang lama diidap. "Tindakan medis ini bisa sangat 
menyakitkan, tetapi di ujung proses ini adalah terciptanya keadaan yang sehat. 
Sebab, kita yakin dan melihat ada titik cahaya di ujung lorong. Oleh karena itu 
kita harus menanggapi masalah ini secara proporsional dan memberi kesempatan 
hukum berproses secara terbuka fair dan adil". 


Last modified: 20/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke