http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0605/23/0105.htm
Kalla tidak Merasa Salah Gunakan DAU
JAKARTA, (PR).-
Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla menilai, mantan Menag Said Agil Husin Al
Munawar tidak sepenuhnya bersalah dalam hal penggunaan Dana Abadi Umat (DAU)
untuk membiayai perjalanan haji sejumlah pejabat negara yang mendapat tugas
sebagai amirul haj.
"Iya, dalam kasus-kasus seperti itu legal saja, karena puluhan tahun sudah
berjalan demikian," katanya di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (22/6), menjawab
pertanyaan wartawan apakah Said Agil tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus itu.
Sebelumnya, pengacara Said Agil, Ayuk Fadhlun Shahab S.H., saat mendampingi
pemeriksaan Said Agil di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/6) menyebut
Wapres Jusuf Kalla ketika menjabat Menko Kesra serta sejumlah menteri lainnya
pernah menunaikan ibadah haji (sebagai amirul haj) dengan Dana Abadi Umat (DAU)
sepanjang 2001-2004.
Menurut wapres, setiap rombongan haji suatu negara harus ada pemimpinnya
(amirul haj). Setiap tahun Menag menugaskan salah satu menteri untuk menjadi
amirul haj dengan persetujuan presiden.
"Dalam tugas-tugas negara seperti ini memang kita tidak tahu dari mana
sumber-sumber dananya. Ini kan tugas-tugas haji dan bukan jalan-jalan. Jadi, di
mana menyimpangnya?" katanya.
Wapres mengatakan, beberapa menteri setiap tahun ditugaskan negara untuk
menjadi amirul haj dan itu adalah kewenangan Menag. "Malah, banyak negara yang
amirul haj-nya adalah presidennya sendiri," jelasnya.
Ketika ditanya apakah (pergi haji) itu menjadi keinginan menteri-menteri,
wapres mengatakan, sama sekali tidak. "Justru Menag yang 'menugaskan'
menteri-menteri itu dengan persetujuan presiden. Itu tugas negara yang
ditugaskan kepada menteri-menteri pada waktu itu," katanya.
Kalla sendiri mengakui pernah mendapat tugas sebagai amirul haj itu pada tahun
2002 dengan Mensos Bachtiar Chamsyah. Saat ditanya apakah dirinya akan menuntut
pengacara Said Agil atas pernyataannya, wapres mengatakan hal itu tidak perlu
dan cukup dijelaskan saja secara arif.
Diperiksa
Sementara itu, Said Agil sendiri diperiksa lagi di Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polri pukul 9.00 WIB sampai 20.00 WIB. Seperti sehari sebelumnya,
ia memilih diam saat ditanya wartawan. Begitu juga pengacaranya, Ayuk F Shahab
yang sehari sebelumnya menyampaikan nama-nama pejabat tinggi yasng menunaikan
haji dengan biaya DAU ikut diam. Yang diserahi bicara pengacara baru, Syarief
Bastaman.
Ketua Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hendarman Supandji saat
dihubungi wartawan lewat telefon, menyatakan, pengeluaran DAU untuk donasi
lembaga-lembaga tertentu dan pemberangkatan haji tidak masalah. "Sejauh itu
pemberian sesuai komponen haji dalam Keputusan Presiden Nomor 22/2001 tidak
masalah. Sesuai ketentuan, sisa dana haji digunakan untuk kepentingan sosial,
pendidikan, ekonomi, pembangunan tempat ibadah. Yang jadi soal dana itu untuk
kepentingan pribadi," katanya.
Begitu pula penggunaan DAU untuk pemberangkatan haji pejabat. Apabila masih
dalam koridor Keputusan Presiden Nomor 22/2001, pun tidak perlu dipersoalkan.
Maka yang dicari dalam penyidikan terhadap tersangka Said Agil dan Taufik Kamil
menyangkut aspek penyalahgunaan wewenang, melawan hukum, dan memperkaya diri
sendiri serta orang lain.
Menyangkut hasil pemeriksaan selama dua hari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung itu, menyatakan, tersangka Said Agil dalam jawaban atas
pertanyaan wartawan sangat variatif. "Ada (pertanyaan)n yang dijawab ya, ada
bilang tidak, ada pula ditanggapi dengan bingung."
Soal penahanan, ia menyatakan belum diputuskan. "Penyidik masih terus mencari
bukti-bukti yang kuat. Sejauh ini penyidik belum yakin. Dan, karenanya yang
bersangkutan akan terus diperiksa lagi," kata Hendarman Supandji.
Sementara pengacara Said Agil, Syarief Bastaman menyatakan pemeriksaan terhadap
kliennya masih seputar kelembagaan DAU. Ada aspek tugas-tugas dan fungsi DAU,
Badan Pengelola DAU, dan Keputusan-keputusan Menteri Agama (Said Agil).
Menyangkut Keputusan Keputusan Menteri Agama, dikatakannya bukan diskresi atau
melekat pada diri pribadi Said Agil saja. Dalam memutuskan penggunaan DAU,
keputusan pada menteri maupun direktor jenderal Departemen Agama. "Dari segi
Badan Pengelola DAU sebenarnya terjadi transparansi. Sebab di dalam struktur
kepengurusan ada perwakilan masyarakat," katanya. (A-84/A-94/A-109)***
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/