REFLEKSI: Pasti Menag Said Agil Husein Al Muna tak bersalah, karena bahan bukti tidak mencukupi.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=112901 Jusuf Kalla Akui Pernah Gunakan DAU Kamis, 23 Juni 2005 JAKARTA (Suara Karya): Wapres Jusuf Kalla mengaku pernah menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola Depag, yaitu saat sebagai Menko Kesra dalam Kabinet Gotong Royong ditugasi menjadi amirul haj bersama Mensos Bachtiar Chamsah. Namun Kalla menekankan bahwa itu bukan penyimpangan karena jelas-jelas dalam rangka melaksanakan tugas negara. Karena itu pula, Kalla menilai mantan Menag Said Agil Husein Al Munawar tidak sepenuhnya bersalah dalam memanfaatkan DAU untuk membiayai perjalanan haji sejumlah pejabat negara yang mendapat tugas sebagai amirul haj ini. "Dalam kasus seperti itu, (penggunaan DAU) legal saja. Apalagi puluhan tahun sudah berjalan demikian," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu. Menurut Kalla, setiap rombongan haji suatu negara harus memiliki pemimpin (amirul haj). Dalam kaitan ini, setiap tahun Menag menugaskan beberapa pejabat tinggi negara menjadi amirul haj dengan persetujuan presiden. "Dalam tugas-tugas negara seperti ini kita tidak tahu dari mana sumber-sumber dananya. Ini kan tugas-tugas haji, bukan jalan-jalan. Jadi, di mana menyimpangnya (penggunaan DAU)," katanya. Kalla menampik bahwa pergi berhaji dengan mengemban peran sebagai amirul haj adalah keinginan kalangan pejabat tinggi. "Itu penugasan Menag sesuai persetujuan presiden. Jadi, itu adalah tugas negara," ucap Kalla. Di lain pihak, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung membantah telah menggunakan DAU untuk berangkat berhaji pada tahun 2002. "Saya tidak memakai DAU. Saya naik haji bayar ONH," katanya usai menghadiri forum silaturahmi di kediaman mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto di Jakarta, Rabu. Menurut Akbar, uang untuk ke Tanah Suci itu disetor ke Bank BNI yang berlokasi di gedung DPR. Karena itu, saat ini dia sedang meminta bukti-bukti setoran ke Bank BNI guna mengklarifikasi soal DAU. "Saya sudah bilang tadi ke sekretaris saya untuk meminta bukti-bukti pembayaran di Bank BNI," ujarnya. Sementara itu, penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) kembali memeriksa mantan Menag Said Agil Husein Al Munawar dan mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil terkait dugaan korupsi di Depag, Rabu, di Jakarta. Dalam pemeriksaan kali kedua itu, Said Agil tak hanya didampingi kuasa hukumnya, melainkan juga istri dan anaknya. Sementara di rumah Said, sejumlah ibu-ibu menggelar doa bersama untuknya. Hingga Rabu petang kemarin Said Agil masih menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri di Jakarta. Dalam pemeriksaan sementara, Said mengaku mengetahui aliran DAU. Namun dia berkukuh membantah telah menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi. Belum diketahui pasti apakah Said akan ditahan atau tidak. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Soenarko Danu Ardanto mengaku belum bisa menginformasikan apakah Said Agil akan ditahan atau tidak karena pemeriksaan masih berlangsung. (Joko/Ant) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

