http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/25/o4.htm


Cegah Aksi Teroris dan Kriminal dengan Sistem Visa



SEJALAN dengan imbauan Kapolda Bali agar kita tetap mewaspadai kemungkinan 
terjadinya aksi teroris khususnya di Bali, saya merasa terpanggil untuk ikut 
urun pendapat sebagai berikut:

1. Gerakan teroris ini meliputi 3 aspek, yakni : aspek ideologis, organisatoris 
dan aksi. Aspek ideologis merupakan tujuan dari gerakan itu, baik secara 
mandiri maupun berafiliasi dengan lembaga-lembaga lainnya, di dalam maupun di 
luar negeri. Aspek organisatoris, yakni merupakan sebuah lembaga, lengkap 
dengan personalianya, serta cabang-cabang dan rantingnya yang tersebar luas di 
dalam maupun di luar negeri. Aspek aksi berupa suatu tindakan, misalnya 
peledakan bom dengan sasaran bersifat langsung maupun tidak langsung.

2. Mencegah ataupun memberantas aksi teroris, harus ditujukan kepada ketiga 
aspek di atas, utamanya ditujukan kepada aksinya, sebagai cara mencapai tujuan 
dengan melanggar norma hukum maupun norma agama serta norma-norma lainnya. 
Mengingat suatu aksi itu, sebelum dilaksanakan memerlukan persialan yang cermat 
dalam waktu relatif lama, maka pencegahan tidak hanya menjelang suatu aksi itu 
dilaksanakan, namun dimulai jauh hari sebelumnya, dengan mendeteksi 
gejala-gejala yang ada lewat gerak-gerik seseorang.

3. Mengingat gerakan teroris ini bersifat mendunia, sudah tentu memberantasnya 
pun dengan cara-cara yang mendunia juga, baik lintas sektoral intranegara 
maupun antarnegara di seluruh dunia.

4.1. Khusus untuk usaha pencegahan aksi teroris dan aksi kriminal lainnya di 
Bali, yang datang dari luar Bali, selain mengintensifkan pelaksanaan cara-cara 
yang sudah ditetapkan, kiranya perlu ditingkatkan dengan mengatur para 
pendatang ke Bali dengan sistem visa. Caranya:

* Setiap orang dari luar Bali yang berkunjung ke Bali secara pribadi, 
perorangan maupun kelompok, diwajibkan membawa Surat Keterangan Khusus (SKK).

* SKK ini, blangko atau contohnya dibuat oleh pihak kepolisian di daerah Bali 
yang berisikan data-data yang diperlukan, sejalan dengan usaha pencegahan 
tindak kriminal; dikeluarkan oleh pihak penguasa di tempat asal calon 
pengunjung, sekurang-kurangnya oleh camat setempat.

* SKK ini dibuat rangkap tiga, masing-masing diisi pasfoto terakhir; satu untuk 
diserahkan kepada petugas di pintu masuk pelabuhan, satu diserahkan kepada 
pengurus wilayah di tempat pemondokan, satu lagi untuk dibawa selama berada di 
Bali.

* Sewaktu-waktu diadakan razia atas SKK ini, baik secara khusus ataupun 
bersamaan dengan razia lainnya, di jalan, di tempat pemondokan serta di tempat 
umum lainnya.



4.2. Sejalan dengan pembentukan Bakorinda, perlu dibentuk petugas intel di 
tingkat banjar/dusun, di bawah bimbingan dan koordinasi pihak kepolisian.

4.3. Sebagai alat komunikasi untuk keadaan darurat, utamanya bila terjadi 
gangguan keamanan, setiap rumah tangga dengan dikoordinir oleh pengurus banjar 
setempat, perlu membuat tanda bahaya (alarm). Misalnya berupa kulkul bambu, 
dengan kode-kode tertentu sesuai dengan kesepakatan banjar.

4.4. Setiap lingkungan menetapkan batas lewat atau masuknya pemulung, pedagang 
makanan atau minuman, penjaja barang-barang lainnya, secara tertib dan sopan. 
Misalnya dengan surat tempelan seperti yang telah dilaksanakan di banyak 
tempat. Tidak mustahil ada di antara mereka itu menjadi perpanjangan mata dari 
para penjahat.

4.5. Mengingat banyaknya buruh bangunan yang didatangkan dari luar Bali, perlu 
dibuat suatu sistem untuk mendeteksi kegiatan pemilik atau penanggung jawab 
suatu bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.

4.6. Setiap warga masyarakat atau rumah tangga tetap menunjukkan kesan bahwa 
dalam keadaan siap siaga mengantisipasi segala tindak kejahatan. 

Nyoman Alit
Jl.Gadung 77 Denpasar


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke