http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/25/o4.htm
Cegah Aksi Teroris dan Kriminal dengan Sistem Visa
SEJALAN dengan imbauan Kapolda Bali agar kita tetap mewaspadai kemungkinan
terjadinya aksi teroris khususnya di Bali, saya merasa terpanggil untuk ikut
urun pendapat sebagai berikut:
1. Gerakan teroris ini meliputi 3 aspek, yakni : aspek ideologis, organisatoris
dan aksi. Aspek ideologis merupakan tujuan dari gerakan itu, baik secara
mandiri maupun berafiliasi dengan lembaga-lembaga lainnya, di dalam maupun di
luar negeri. Aspek organisatoris, yakni merupakan sebuah lembaga, lengkap
dengan personalianya, serta cabang-cabang dan rantingnya yang tersebar luas di
dalam maupun di luar negeri. Aspek aksi berupa suatu tindakan, misalnya
peledakan bom dengan sasaran bersifat langsung maupun tidak langsung.
2. Mencegah ataupun memberantas aksi teroris, harus ditujukan kepada ketiga
aspek di atas, utamanya ditujukan kepada aksinya, sebagai cara mencapai tujuan
dengan melanggar norma hukum maupun norma agama serta norma-norma lainnya.
Mengingat suatu aksi itu, sebelum dilaksanakan memerlukan persialan yang cermat
dalam waktu relatif lama, maka pencegahan tidak hanya menjelang suatu aksi itu
dilaksanakan, namun dimulai jauh hari sebelumnya, dengan mendeteksi
gejala-gejala yang ada lewat gerak-gerik seseorang.
3. Mengingat gerakan teroris ini bersifat mendunia, sudah tentu memberantasnya
pun dengan cara-cara yang mendunia juga, baik lintas sektoral intranegara
maupun antarnegara di seluruh dunia.
4.1. Khusus untuk usaha pencegahan aksi teroris dan aksi kriminal lainnya di
Bali, yang datang dari luar Bali, selain mengintensifkan pelaksanaan cara-cara
yang sudah ditetapkan, kiranya perlu ditingkatkan dengan mengatur para
pendatang ke Bali dengan sistem visa. Caranya:
* Setiap orang dari luar Bali yang berkunjung ke Bali secara pribadi,
perorangan maupun kelompok, diwajibkan membawa Surat Keterangan Khusus (SKK).
* SKK ini, blangko atau contohnya dibuat oleh pihak kepolisian di daerah Bali
yang berisikan data-data yang diperlukan, sejalan dengan usaha pencegahan
tindak kriminal; dikeluarkan oleh pihak penguasa di tempat asal calon
pengunjung, sekurang-kurangnya oleh camat setempat.
* SKK ini dibuat rangkap tiga, masing-masing diisi pasfoto terakhir; satu untuk
diserahkan kepada petugas di pintu masuk pelabuhan, satu diserahkan kepada
pengurus wilayah di tempat pemondokan, satu lagi untuk dibawa selama berada di
Bali.
* Sewaktu-waktu diadakan razia atas SKK ini, baik secara khusus ataupun
bersamaan dengan razia lainnya, di jalan, di tempat pemondokan serta di tempat
umum lainnya.
4.2. Sejalan dengan pembentukan Bakorinda, perlu dibentuk petugas intel di
tingkat banjar/dusun, di bawah bimbingan dan koordinasi pihak kepolisian.
4.3. Sebagai alat komunikasi untuk keadaan darurat, utamanya bila terjadi
gangguan keamanan, setiap rumah tangga dengan dikoordinir oleh pengurus banjar
setempat, perlu membuat tanda bahaya (alarm). Misalnya berupa kulkul bambu,
dengan kode-kode tertentu sesuai dengan kesepakatan banjar.
4.4. Setiap lingkungan menetapkan batas lewat atau masuknya pemulung, pedagang
makanan atau minuman, penjaja barang-barang lainnya, secara tertib dan sopan.
Misalnya dengan surat tempelan seperti yang telah dilaksanakan di banyak
tempat. Tidak mustahil ada di antara mereka itu menjadi perpanjangan mata dari
para penjahat.
4.5. Mengingat banyaknya buruh bangunan yang didatangkan dari luar Bali, perlu
dibuat suatu sistem untuk mendeteksi kegiatan pemilik atau penanggung jawab
suatu bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.
4.6. Setiap warga masyarakat atau rumah tangga tetap menunjukkan kesan bahwa
dalam keadaan siap siaga mengantisipasi segala tindak kejahatan.
Nyoman Alit
Jl.Gadung 77 Denpasar
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/