yang kayak gini namanya gerakan kesiangan...kok baru sekarang sadarnya...? sudah tahu kan bahwa aceh menerapkan hukum syariah islam, nah ini konsekwensinya bung! mbok ya sejak dulu kalau mau ditolak toh... saat ada kesepakatan penerapan hukum islam di aceh. FS
Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dari: Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM) ============= Mohon disebarluaskan! Urgent Action No : 12/PH/UE/Elsam/VI/05 TOLAK PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH Pada tanggal 9 Juni 2005 pelaksanaan hukuman cambuk (hukuman badan: Aqubat) terhadap kejahatan syariah Islam berdasarkan Qanun No 13 tahun 2003 resmi diberlakukan dengan ditandatanganinya SK tentang petunjuk teknis hukum cambuk bagi pelanggaran syariat Islam (Peraturan Gubernur Aceh No 10 tahun 2005) oleh pelaksana tugas Gubernur NAD, Azwar Abubakar. Para pelaku pelanggaran Syariat Islam yang sudah divonis bersalah dan menunggu eksekusi tersebut menurut Monitoring legal Service ELSAM berjumlah 27 dari 8 berkas perkara yang divonis oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bireun, karena melakukan pelanggaran syariat Islam yakni perjudian (maisir). Rencana Eksekusi hukuman cambuk tersebut akan dilaksanakan pada tanggal Hari Jumat 24 Juni 2005 bertempat di Mesjid Agung Bireun, dihadapan masyarakat umum seusai Sholat Jumat. Para eksekutor cambuk ini direkrut dari para polisi syariat NAD (Waliyatul Hisbah), yang rencananya melakukan cambukan di punggung para terpidana dengan menggunakan alat cambuk/pemukul yang terbuat dari rotan dengan diameter 0,75 sampai 1 sentimeter, panjang 1 meter yang tidak memiliki ujung ganda dan pada pangkal diletakkan pegangan untuk tangan para eksekutor. Terhadap kondisi tersebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan menolak dilakukannya eksekusi cambuk terhadap para pelaku yang didasarkan kepada Undang-undang No 18 tahun 2001, Undang-undang No 44 tahun 1999 dan Qanun No 13 tahun 2003. Rencana ekekusi hukuman tersebut menurut ELSAM merupakan langkah mundur dari penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hukuman cambuk ini merupakan hukuman yang masuk kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak masnusiawi dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi Internasional yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Undang-undang yang pertama yang dilanggar dengan adanya hukuman ini pertama, adalah Konstitusi Republik Indonesia yakni Pasal 28 G ayat (2) yang secara tegas menyatakan "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia .", kedua, Undang-undang No 39 tahun 1999 yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya". Ketiga adalah Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan yakni Pasal 16. ELSAM Menilai Negara maupun Pemerintah seharusnya secara sistematis mulai menghilangkan praktek-praktek penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini, negara seharusnya memproteksi individu maupun rakyatnya atas model penghukuman seperti ini, bukan justru mempromosikannya. ELSAM mengingatkan bahwa Indonesia juga telah menandatangi kesepakatan Internasional dengan melakukan ratifikasi atas Konvensi Anti Penyiksaan yang memunculkan kewajiban-kewajiban negara untuk menghilangkan praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia. Jika praktek ini tetap dilaksanakan Pemerintahan Indonesia justru akan dipertanyakan komitmennya oleh negara-negara lain yang ikut meratifikasi Konvensi. Apalagi kita tahu bahwa pada sidang ke 27 di Genewa tanggal 12-23 November 2001 terhadap Pemerintah RI, Komite Anti Penyiksaan telah menyimpulkan bahwa pelaksanaan Konvensi anti Penyiksaan di indonesia masih sangat buruk. Pemberian hukuman cambuk ini dipastikan akan menimbulkan penderitaan yang besar tidak hanya luka fisik namun juga psikologis kepada para terpidana semata, namun juga akan menimbulkan nestapa bagi para keluarga korban yang akan mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang di timbulkan. Apalagi hukuman ini justru akan dipertunjukkan di depan khalayak ramai, disamping itu para terpidana juga telah ditahan selama proses presidangan.. AKSI DUKUNGAN Kami mengharapkan pihak lain yang concern terhadap masalah ini untuk membuat surat dukungan. Surat dukungan ini dapat dikirimkan melalui fax, pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus ini (lihat daftar). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang bersifat protes atas pelaksanaan hukuman tersebut . Desakan ditujukan kepada: 1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono agar melindungi hak-hak warga negaranya, segera menghentikan praktek hukuman cambuk dan segera meninjau kebijakan pemnberian hukuman tersebut 2. Aparat pemerintah, yakni Pemda NAD agar menghentikan praktek tersebut 3. Mahkamah Agung, yang merupakan institusi tertinggi dalam lingkup peradilan harus tanggap terhadap pemberlakuan hukuman ini dan segara mengeluarkan surat ketetapan perihal hukuman ini. 4. Kejaksaan Agung dan departemen terkait harus segera meninjau kebijakan pemberian hukuman tersebut 5. Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan bagi usaha penegakan hak asasi manusia pada kasus ini dan segera mengeluarkan rekomendasi Komnas untuk menilai praktek penghukuman ini. Surat desakan tersebut harap ditujukan pada: Soesilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia Istana Merdeka Jakarta 10110 Indonesia Email : [EMAIL PROTECTED] Fax: +62-21 345-2685 or 380-5511 or 5268726 or Fax Sekretariat Presiden 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310 Telp: +62-21 392 5230 Fax: +62-21 392 5227 Email: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] Dikeluarkan di Jakarta, 23 Juni 2005 Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM) *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] SPONSORED LINKS Indonesian languages Indonesian language learn Cultural diversity Indonesian --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "ppiindia" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Yahoo! Sports Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

