yang kayak gini namanya gerakan kesiangan...kok baru sekarang sadarnya...? 
sudah tahu kan bahwa aceh menerapkan hukum syariah islam, nah ini 
konsekwensinya bung!
 
mbok ya sejak dulu kalau mau ditolak toh... saat ada kesepakatan penerapan 
hukum islam di aceh.
 
FS 
 
 

Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dari:
Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)

=============


Mohon disebarluaskan!

Urgent Action

No : 12/PH/UE/Elsam/VI/05

TOLAK PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

Pada tanggal 9 Juni 2005 pelaksanaan hukuman cambuk (hukuman badan: 
Aqubat)
terhadap kejahatan syariah Islam berdasarkan Qanun No 13 tahun 2003 
resmi
diberlakukan dengan ditandatanganinya SK tentang petunjuk teknis 
hukum
cambuk bagi pelanggaran syariat Islam (Peraturan Gubernur Aceh No 10 
tahun
2005) oleh pelaksana tugas Gubernur NAD, Azwar Abubakar. Para pelaku
pelanggaran Syariat Islam yang sudah divonis bersalah dan menunggu 
eksekusi
tersebut menurut Monitoring legal Service ELSAM berjumlah 27 dari 8 
berkas
perkara yang divonis oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bireun, karena
melakukan pelanggaran syariat Islam yakni perjudian (maisir).

Rencana Eksekusi hukuman cambuk tersebut akan dilaksanakan pada 
tanggal
Hari Jumat 24 Juni 2005 bertempat di Mesjid Agung Bireun, dihadapan
masyarakat umum seusai Sholat Jumat. Para eksekutor cambuk ini 
direkrut
dari para polisi syariat NAD (Waliyatul Hisbah), yang rencananya 
melakukan
cambukan di punggung para terpidana dengan menggunakan alat 
cambuk/pemukul
yang terbuat dari rotan dengan diameter 0,75 sampai 1 sentimeter, 
panjang 1
meter yang tidak memiliki ujung ganda dan pada pangkal diletakkan 
pegangan
untuk tangan para eksekutor.

Terhadap kondisi tersebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 
(ELSAM)
menyatakan menolak dilakukannya eksekusi cambuk terhadap para pelaku
yang didasarkan kepada Undang-undang No 18 tahun 2001, Undang-undang 
No
44 tahun 1999 dan Qanun No 13 tahun 2003. Rencana ekekusi hukuman
tersebut menurut ELSAM merupakan langkah mundur dari penegakan Hak 
Asasi
Manusia di Indonesia. Hukuman cambuk ini merupakan hukuman yang masuk
kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak masnusiawi dan
perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang 
dan
diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi 
Internasional yang
berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Undang-undang yang pertama yang dilanggar dengan adanya hukuman
ini pertama, adalah Konstitusi Republik Indonesia yakni Pasal 28 G 
ayat
(2) yang secara tegas menyatakan "setiap orang berhak untuk bebas 
dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia .", 
kedua,
Undang-undang No 39 tahun 1999 yakni Pasal 33 ayat (1) yang 
menyatakan
"setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan 
martabat
kemanusiaannya". Ketiga adalah Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang
ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan yakni Pasal 16.

ELSAM Menilai Negara maupun Pemerintah seharusnya secara sistematis 
mulai
menghilangkan praktek-praktek penghukuman yang kejam tidak manusiawi 
dan
merendahkan martabat ini, negara seharusnya memproteksi individu 
maupun
rakyatnya atas model penghukuman seperti ini, bukan justru
mempromosikannya. ELSAM mengingatkan bahwa Indonesia juga telah
menandatangi kesepakatan Internasional dengan melakukan ratifikasi
atas Konvensi Anti Penyiksaan yang memunculkan kewajiban-kewajiban 
negara
untuk menghilangkan praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman 
lain yang
kejam tidak manusiawi dan perbuatan yang merendahkan martabat 
manusia. Jika
praktek ini tetap dilaksanakan Pemerintahan Indonesia justru akan
dipertanyakan komitmennya oleh negara-negara lain yang ikut 
meratifikasi
Konvensi. Apalagi kita tahu bahwa pada sidang ke 27 di Genewa tanggal
12-23 November 2001 terhadap Pemerintah RI, Komite Anti Penyiksaan 
telah
menyimpulkan bahwa pelaksanaan Konvensi anti Penyiksaan di indonesia 
masih
sangat buruk.

Pemberian hukuman cambuk ini dipastikan akan menimbulkan penderitaan 
yang
besar tidak hanya luka fisik namun juga psikologis kepada para 
terpidana
semata, namun juga akan menimbulkan nestapa bagi para keluarga 
korban yang
akan mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang di timbulkan. 
Apalagi
hukuman ini justru akan dipertunjukkan di depan khalayak ramai, 
disamping
itu para terpidana juga telah ditahan selama proses presidangan..



AKSI DUKUNGAN


Kami mengharapkan pihak lain yang concern terhadap masalah ini untuk
membuat surat dukungan. Surat dukungan ini dapat dikirimkan melalui 
fax,
pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus ini
(lihat daftar). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang 
bersifat
protes atas pelaksanaan hukuman tersebut . Desakan ditujukan kepada:

1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Soesilo
Bambang Yudhoyono agar melindungi hak-hak warga negaranya, segera
menghentikan praktek hukuman cambuk dan segera meninjau kebijakan
pemnberian hukuman tersebut

2. Aparat pemerintah, yakni Pemda NAD agar menghentikan praktek
tersebut

3. Mahkamah Agung, yang merupakan institusi tertinggi dalam lingkup
peradilan harus tanggap terhadap pemberlakuan hukuman ini dan segara
mengeluarkan surat ketetapan perihal hukuman ini.

4. Kejaksaan Agung dan departemen terkait harus segera meninjau
kebijakan pemberian hukuman tersebut

5. Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan bagi usaha
penegakan hak asasi manusia pada kasus ini dan segera mengeluarkan
rekomendasi Komnas untuk menilai praktek penghukuman ini.

Surat desakan tersebut harap ditujukan pada:



Soesilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka
Jakarta 10110 Indonesia
Email : [EMAIL PROTECTED]
Fax: +62-21 345-2685 or 380-5511 or 5268726 or Fax Sekretariat 
Presiden
344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA

Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310
Telp: +62-21 392 5230 Fax: +62-21 392 5227
Email: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]

Dikeluarkan di Jakarta, 23 Juni 2005

Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS 
Indonesian languages Indonesian language learn Cultural diversity Indonesian 

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "ppiindia" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



                
---------------------------------
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke