http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/24/sh01.html


Jaksa Hukum Cambuk Akui Terima Uang


Bireuen, Sinar Harapan 
Hukum cambuk sebagai pelaksanaan hukum syariat Islam di Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD) dilaksanakan Jumat (24/6) siang terhadap 26 penjudi. Namun dua 
dari terhukum, yakni Ferry Pribadi bin T Umar dan Safrizal mengaku telah 
memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bireuen, supaya memperoleh 
keringanan vonis.

"Mereka (JPU-red) minta duit kalo mau vonis ringan," ungkap Ferry dan Safrizal 
yang tertangkap ketika sedang bermain judi pada 28 Februari silam, kepada SH, 
Kamis (23/6). Ferry dan Safrizal siang ini akan dicambuk usai Shalat Jumat di 
Masjid Agung Bireuen. 

Kedua terhukum itu menjelaskan telah menyerahkan uang masing-masing Rp 800.000 
kepada Jaksa Erwin Nasution sebagai JPU pada dua kali sidang di Mahkamah 
Syariah Islam di Bireuen. 
Menurut Safrizal, sebelum vonis dijatuhkan, Erwin berjanji akan meringankan 
vonis dan tidak akan dicambuk bila menyediakan segepok uang. Pernyataan itu 
ditambahkan oleh Ferry, dengan mengatakan, "Saya jual televisi untuk memenuhi 
permintaan dia." Ferry sendiri bakal menerima enam kali cambukan rotan.

Penyerahan uang dilakukan ketika mereka ditahan di sel polisi. Pada mulanya 
Ferry, Safrizal dan lima tersangka lainnya yang juga akan dihukum cambuk 
melalui seorang anggota keluarga menyerahkan uang Rp 3,5 juta kepada Erwin, 
dimana setiap orang memberikan Rp 500.000. Kemudian, tambah Safrizal, mereka 
kembali dimintai uang tambahan oleh Erwin Rp 300.000 per orang, sebab setoran 
awal tersebut dinilai masih kurang untuk mengurus pembebasan mereka dari 
jeratan hukuman. 

"Permintaan kedua itu pun sebelum kami divonis cambuk oleh hakim. Bahkan Erwin 
meyakinkan kami akan bebas dari hukum setelah menyerahkan uang, dan kami bebas 
ke mana-mana. Tetapi memasuki akhir masa persidangan di Mahkamah Syariah, 
malahan dia yang memvonis kami hukuman cambuk enam kali," lanjut Safrizal 
dengan nada kesal. Pernyataan ini didukung oleh Ferry.

Uang Terima Kasih
Jaksa Erwin Nasution yang dicegat di Kantor Kejaksaan Bireuen untuk diminta 
konfirmasinya, pada mulanya membantah telah menerima suap dari terpidana hukum 
cambuk. Namun akhirnya ia mengaku menerima Rp 3 juta dari tersangka sebagai 
uang terima kasih. 
Ia menjelaskan, pada mulanya dirinya menawarkan jaminan kepada salah seorang 
anggota keluarga tersangka yang sedang mengajukan surat penangguhan penahanan, 
dan penjamin harus bersedia membayar denda Rp 10 juta jika salah seorang dari 
terhukum ternyata melarikan diri. 

"Memang saya terima, tetapi itu hanya sebagai uang terima kasih yang diberikan 
setelah vonis. Saya tak tahu berapa jumlahnya, karena saat itu saya buru-buru 
hendak pulang ke Medan," kata Erwin kepada belasan wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Muhammad Adnan Wahid menolak memberi 
keterangan perihal stafnya yang menerima suap. "Sekarang kita urus dulu proses 
cambuk. Esok saya jelaskan," tuturnya di sela-sela gladi bersih pencambukan di 
halaman Masjid Agung Bireuen, kemarin.

Menurut pengamatan SH, tempat untuk hukuman cambuk berada di panggung dengan 
ukuran 6x6 meter (ketentuan ukuran minimal 3x3 meter). Untuk mengantisipasi 
berbagai kemungkinan, letak panggung berjarak lima meter dari masyarakat 
(menurut ketentuan jaraknya sepuluh meter). Dalam gladi bersih Kamis (23/6), 
diperlihatkan bahwa sebelum dicambuk, terlebih dahulu diawali dengan pembacaan 
al-Quran dilanjutkan dengan siraman rohani. 

Ada tiga peragaan, yaitu pertama, terhukum dikawal oleh dua anggota polisi 
syariat Islam (wilayatul hisbah) dan dihadirkan ke pentas pencambukan. 
Kemudian, algojo yang berdiri di samping terhukum menghadap ke arah masyarakat 
sambil menunggu perintah jaksa. Peragaan kedua, setelah dicambuk satu kali, 
terhukum berteriak sakit dan langsung lunglai. Maka proses pencambukan 
dihentikan dan terhukum dibawa ke mobil ambulans. Peragaan ketiga, sebelum 
dicambuk, terhukum melompat dari atas panggung lalu kabur dari arena eksekusi. 

Gladi bersih ini dihadiri oleh pejabat Pemda Bireuen dan puluhan warga 
sekitarnya. Pencambukan ini bakal dihadiri oleh Pejabat Gubernur Aceh, Kapolda 
Aceh, utusan Mahkamah Agung. Kapolres Bireuen AKBP Yanto Tarah menyiapkan 175 
personel untuk mengamankan eksekusi cambuk perdana di Indonesia secara terbuka 
tersebut. Untuk eksekusi ini, jaksa mempersiapkan 12 algojo dari wilayatul 
hisbah. 

Dari 26 pemain judi yang dicambuk, seorang di antaranya adalah bandar judi 
togel terkenal di Bireuen, Syukri Putra bin M Thaib, tidak dicambuk sebanyak 
sepuluh kali karena bisa menyediakan uang Rp 25 juta. 

Sementara itu dua orang dicambuk delapan kali, tiga orang dicambuk tujuh kali, 
selebihnya dicambuk enam kali. (zal)
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke