http://www.indomedia.com/bpost/062005/27/opini/opini3.htm
Departemen Agama Membawa Pesan Moral
BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan
berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan
menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul
kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan
miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan
dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus
penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya
kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim
Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung,
jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama
Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan.
Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa
kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya
dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika
giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati
kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada
penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi
tidak separah ini.
Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang
diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan.
Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan
Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel
atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang
menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam
penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai
sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar.
Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa
misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk
menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di
tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke
belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya
zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji
bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak
dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji
sebelumnya juga diusut.
Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat
menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana
Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu
berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga
atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti.
Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru
tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri
dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa,
tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan
pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan
dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan
penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal,
sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah,
sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU.
Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi.
Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan,
khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap
terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa
sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan
atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap
orang menjadi bersih itu tidak gampang.
Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai
kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum
negeri ini hancur.
BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan
berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan
menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul
kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan
miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan
dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus
penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya
kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim
Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung,
jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama
Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan.
Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa
kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya
dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika
giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati
kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada
penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi
tidak separah ini.
Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang
diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan.
Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan
Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel
atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang
menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam
penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai
sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar.
Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa
misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk
menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di
tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke
belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya
zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji
bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak
dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji
sebelumnya juga diusut.
Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat
menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana
Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu
berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga
atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti.
Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru
tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri
dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa,
tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan
pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan
dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan
penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal,
sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah,
sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU.
Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi.
Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan,
khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap
terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa
sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan
atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap
orang menjadi bersih itu tidak gampang.
Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai
kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum
negeri ini hancur.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/