haaaaaaaa....lagu lama. seribu macam cara bisa dipakai untuk menjerat 
kancil. tapi alhamdulillah kancil skrg udah pinter2...

--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Jimmy Okberto" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> -----Original Message-----
> From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>  
> HARIAN KOMENTAR
> 28 June 2005 
>  
>  
> Dituduh melakukan Kristenisasi
> Pelayan Gereja Ditahan Polres Indramayu 
>  
>  
> Tiga orang wanita yang menjadi pelayan di Gereja Kristen Kemah Daud
> (GKKD) Hargeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dilaporkan 
ditangkap
> dan dijeblos dalam penjara oleh pihak kepolisian Indramayu dengan
> tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi. 
>  
> Menurut informasi yang di-publikasi Eskol-Net, peristiwa yang 
terjadi
> tanggal 16 Mei 2005 lalu itu, dialami dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu 
Ety.
> Berikut kro-nologis penangkapan terhadap ketiga pelayan gereja ini. 
> Pada tanggal 9 September 2003, ketiga ibu ini memulai pe-
layanan 'Minggu
> Ceria' (sema-cam pondok gembira di Mana-do) di rumah Ibu Rebecca.
> Se-tiap minggunya sekitar 10-20 anak menghadiri 'Minggu Ceria' ini, 
di
> antara yang hadir me-mang ada beberapa anak de-ngan latar belakang
> muslim. 
> >>> Yang Menyuruh anak-anak latar belakang muslim hadir sapa ???
>  
> Tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, 'Ming-gu Ceria' 
ini
> ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan ru-mah tinggal tidak boleh
> dipakai untuk kegiatan ibadah. Tapi saat perayaan Natal tersebut,
> anak-anak 'Minggu Ceria' diberi hadiah Natal berupa tas dan buku 
tulis
> dan kaos untuk se-bagian anak.
>  
> Setelah itu, pelayanan 'Ming-gu Ceria' pindah di rumah ibu Ety 
Pangesti.
> Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, anak-anak 'Minggu Ceria'
> pergi ke Taman Mini disertai dengan beberapa orang tua/wali, ter-
masuk
> orang tua/wali dari anak yang berlatar belakang muslim.
> >>> Orang tua macam apa kayak gini , ... lieur ah ...
>  
> Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara 
tersebut.
> Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak 
agar
> masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan mela-kukan
> pemurtadan dan upaya Kristenisasi.
> >>> Udah jalan-jalan Gratis, eh bikin masalah ..., 
>         lagian sapa yang maksa ikutan jalan-jalan ke Taman Mini ...
>       
> Akibatnya sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan 'Minggu Ceria' 
ditutup.
> Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara 
gereja/pelayan 'Minggu
> Ceria' dengan Muspika yang dihadiri oleh camat, MUI/KUA, Polsek, 
Koramil
> dan seorang anggota BPD.
>  
> Sesuai kesepakatan hasil per-temuan tersebut akan dibuat oleh camat 
dan
> selanjutnya akan ditandatangani oleh Ibu dr Re-becca, namun kemudian
> tidak ada berita acara pertemuannya. Yang terjadi adalah adanya 
laporan
> MUI Haurgeulis ke Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut 
dan
> di-proses.
>  
> Tanggal 9 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Har-geulis
> sebagai tersangka, na-mun perkara tersebut dilim-pahkan ke Polres
> Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi
> Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi 
yang
> ditandatangani oleh AKP Suryanto, Kasatreskrim Polres Indramayu, 
namun
> pada waktu diperiksa dinyatakan langsung sebagai tersangka oleh 
polisi
> pemeriksa dan se-telah diperiksa dari mulai jam 09.00 - 16.00 WIB,
> ketiga ter-sangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu.
>  
> Hari Senin, 16 Mei 2005 se-kitar jam 08.00 WIB ketiga ter-sangka
> diberitahu ada surat pe-nahanan dan diminta untuk menandatangani dan
> setelah itu dimasukkan ke dalam sel ta-hanan. Ketiga tersangka
> di-dampingi oleh Advokat Oesman Ponco Silitonga SH & Asso-ciates. 
>  
> Ketiganya dituduhkan dengan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 
Perlindungan
> Anak yang bu-nyinya: Setiap orang yang de-ngan sengaja menggunakan 
tipu
> muslihat, rangkaian keboho-ngan, atau membujuk anak un-tuk memilih 
agama
> lain bukan atas kemauannya sendiri, pa-dahal diketahui atau patut
> di-duga bahwa anak tersebut be-lum berakal dan belum ber-tanggung 
jawab
> sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara 
paling
> lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 
(seratus
> juta rupiah);
> Barang buktinya berupa 1 (satu) buah Alkitab dan 6 (enam) buah kaos.
> Hanya saja, sampai berita ini dilansir anak-anak tersebut tidak ada 
yang
> pindah agama. 
> >>> Tuduhan Kristenisasi ... tapi ga ada satu pun yang pindah 
agama ???
> lieur ...
>  
> Tanggal 1 Juni 2005 la-lu, berkas perkara telah dilim-pahkan ke
> Kejaksaan Negeri Indramayu dan ketiga ibu ter-sebut, yaitu dr 
Rebecca
> Laonita Z, Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti, dijebloskan 
ke
> Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu 30 Juni 2005 mendatang, ka-sus
> mereka akan diproses Kejaksaan Negeri Indramayu. Mantan presiden
> Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat meminta MUI untuk mencabut kasus 
ini
> atas pertimbangan keadilan dan legalitas. Namun MUI menjawab lewat 
surat
> bertanggal 27 Mei 2005 bahwa mereka takkan mencabut dan malah 
menilainya
> sebagai kasus yang murni sebagai 'aktivitas kriminal dan 'aksi
> Kristenisasi.
> >>> Kadung udah malu kali jadi diterusin .... Pake macem macem 
tuduhan
> tak berarti !
>  
>  
> 'Akibat penahanan ketiga wanita tersebut, semua kegiatan GKKD di
> Haurgeulis, Indramayu dihentikan.(eskol-net) 
>  
>  
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke