MEDIA INDONESIA
Jum'at, 01 Juli 2005

Masyarakat Kurang Peka terhadap Pekerja Anak


JAKARTA (Media): Mengatasi persoalan pekerja anak di Indonesia bukan pekerjaan 
mudah. Pasalnya, sebagian masyarakat kurang peka melihat hal ini sebagai suatu 
permasalahan.

"Padahal, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) diperkirakan terdapat 1,5 
juta anak yang berusia 10-14 tahun tidak bersekolah dan bekerja aktif," kata 
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala 
Bappenas, dalam sambutannya yang dibacakan Sukarno Wirokartono, Deputi Bidang 
Ekonomi Bappenas, pada seminar nasional bertajuk Pekerja anak dan kesempatan 
pendidikan: tantangan bersama, di Jakarta, Senin (27/6).

Sri menambahkan, masih terdapat 1,6 juta anak yang tidak lagi bersekolah dan 
digolongkan sebagai anak yang membantu kebutuhan keluarganya. Bahkan, Depdiknas 
mengungkapkan terdapat 11,7 juta anak berusia 7-15 tahun tidak bersekolah dan 
putus sekolah.

Menurut Sri, persoalan pekerja anak merupakan persoalan yang serius karena 
anak-anak melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya. Bahkan, Organisasi Buruh 
Internasional (ILO) dan sebuah lembaga swadaya masyarakat di Aceh menyatakan, 
banyak anak-anak dipaksa melakukan penyiksaan terhadap tawanan, melayani 
prajurit dewasa, dan memata-matai masyarakat kampung mereka.

Persoalan pekerja anak menyangkut pula anak-anak yang dijadikan pekerja seks. 
Depsos melaporkan, jumlah pekerja seks pada tahun 2000 saja tercatat 73.990 
orang. Sumber lain menyatakan jumlah pekerja seks sedikitnya 650.000 orang, 30% 
di antaranya berusia di bawah 18 tahun.

Sri mengakui, untuk mengatasi persoalan pekerja anak tidaklah mudah, karena 
sebagian masyarakat masih menganggap hal ini (pekerja anak) bukan suatu 
permasalahan.

"Selama ini memang banyak pekerja anak yang tersentuh kebijakan dan program 
pembangunan, namun hanya yang berada di perkotaan dan umumnya bekerja pada 
kegiatan ekonomi formal. Sedangkan sebagian besar pengguna jasa tenaga kerja 
anak berada di pedesaan," kata Sri.

Lebih jauh ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi No 182 
mengenai Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No 1 Tahun 
2000. Dengan ratifikasi itu berarti Indonesia tidak memberi toleransi kepada 
pekerja anak.

Pada tingkat nasional, tambah Sri, telah disusun Rencana Aksi Nasional dengan 
Keppres No 59 Tahun 2002. Keppres itu menjadi landasan hukum untuk menghapuskan 
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Faktor pendidikan

Direktur ILO Alan Boulton mengungkapkan, berdasarkan studi terbaru ILO 
diketahui sebanyak 19% anak-anak keluarga tidak mampu yang berusia di bawah 15 
tahun tidak bersekolah. Mereka ini sangat rentan menjadi pekerja anak.

Boulton mengajak masyarakat, LSM, dan mitra sosial di Indonesia bersatu 
bersama-sama untuk merumuskan bagaimana menghilangkan pekerja anak.

Salah satu upaya penanggulangan pekerja anak adalah dengan program wajib 
belajar 9 tahun.

Boulton juga menegaskan, pekerja anak tidak hanya membahayakan hak-hak anak, 
tapi juga memiliki ongkos sosial besar. "Pekerja anak umumnya memiliki 
pendapatan yang kecil dan mengalami kemiskinan saat mereka dewasa," kata 
Direktur ILO.

Sudarianto, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans, 
mengatakan akan dibentuk komite yang menangani masalah pekerja anak. Komite 
beranggotakan tidak hanya dari kalangan birokrasi, tetapi juga dari perguruan 
tinggi dan anggota LSM daerah.

Melalui komite ini, Sudarianto mengharapkan masyarakat akan memahami apa yang 
dimaksud pekerja anak dan kemudian melakukan identifikasi, misalnya di mana 
lokasinya. (Drd/H-4)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke