http://www.indomedia.com/bpost/072005/1/nusantara/nusa2.htm
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jakarta, BPost
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali merampungkan penyidikan
terhadap kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum. Jumat ini, penyidik KPK
akan melimpahkan berkas perkara yang dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan KPU
Hamdani Amin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain menerima dan mengelola dana taktis untuk dibagi-bagikan ke anggota
maupun pejabat di luar KPU, Hamdani juga ikut menikmati dana yang dihimpun dari
rekanan KPU tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, Hamdani
akan dijerat tiga pasal sekaligus yang terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yakni pasal 2, 3 dan 11 UU Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman terberat untuk Hamdani karena memperkaya diri sendiri atau orang lain,
sehingga Hamdani terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka akan dijerat dalam kasus korupsi yakni pasal 2, 3 dan 11 karena
menikmati dana taktis dan menerima dana dari Asuransi karena ia seorang PNS,"
jelas koordinator penyidik KPK untuk kasus KPU, Adi Derian Jaya Marta ketika
ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/6).
Dijelaskannya, penahanan Hamdani selama 60 hari untuk penyidikan akan selesai
pada 3 Juli nanti. Dan karena seluruh saksi yang memperkuat dugaan korupsi yang
dilakukan Hamdani sudah cukup, makanya berkas segera diserahkan ke JPU. Untuk
JPU-nya, KPK telah menunjuk tiga orang jaksa yakni Wisnu Baroto, Agus Salim dan
Tumpak Simanjutak.
Saksi yang telah diperiksa tim penyidik untuk kasus Hamdani ini jumlahnya
sekitar 40 orang. Termasuk nantinya adalah anggota dan mantan anggota KPU yang
semuanya telah diperiksa. "Benar, Pak Hamid (Awaluddin) juga kita jadikan
saksi," jelasnya.
Begitu pula dengan para auditor BPK dan pejabat serta mantan pejabat BPK serta
mantan anggota DPR yang kecipratan dana taktis KPU juga akan dijadikan saksi.
"Pokoknya pejabat di luar KPU yang ikut menerima dana taktis dan telah kita
periksa, akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi," urainya.
Ditambahkan Adi Derian, khusus untuk mantan wakil ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Bambang Triadji, hari ini juga akan diperiksa sebagai saksi.
JBP/yls
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/