http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/2/n5.htm
Anas Terima Dana Taktis
Jakarta (Bali Post) -
Karo Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin kembali memberikan
pernyataan mengejutkan. Ia tetap yakin seluruh anggota dan pejabat jajaran
Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU menerima dana taktis. Pasalnya, tiap aliran
serta besar nominalnya dicatat, termasuk yang pernah diterima Anas Urbaningrum
dalam bentuk dolar AS.
''Dalam catatan Pak Hamdani, Anas Urbaningrum juga menerima dana taktis. Bukan
hanya dalam bentuk rupiah, tetapi dolar AS juga pernah diterimanya. Faktanya
ada dalam catatan. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan,'' kata penasihat
hukum tersangka Hamdani Amin, Abidin, ketika mendampingi kliennya dalam
pelimpahan berkas kepada JPU di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Jumat (1/7) kemarin.
Proses pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan itu berlangsung sekitar
satu jam. Setelah diterima dari tangan penyidik, JPU kembali melakukan
penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Dalam 14 hari berkas perkara itu
harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hamdani dijerat melanggar UU Nomor 31
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55
KUHP. Ia terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Abidin juga menyatakan keyakinannya bahwa catatan yang dibuat kliennya itu
sangat akurat. Tim penyidik KPK sendiri pernah membuktikannya. Lihat saja dalam
beberapa pekan lalu, sejumlah pejabat yang dikatakan Hamdani pernah menerima
uang dari KPU, tidak lama kemudian mengembalikan uang tersebut. Ada yang
langsung, ada juga melalui Wakil Karo Keuangan KPU M Dentjik. ''Coba nanti
lihat saja di Pengadilan Tipikor. Jika ada saksi yang menerima aliran dana
taktis tidak mengaku, kami tidak segan-segan meminta penetapan majelis hakim ad
hoc untuk menahan saksi bersangkutan yang telah berbohong itu,'' ancam Abidin.
Dana taktis yang telah diterima anggota serta pejabat jajaran Sekjen KPU itu,
dibagi dalam empat tahap. Semuanya berlangsung antara April-September 2004.
Pembagian April-Juli merupakan dana yang diterima dari rakanan pengadaan barang
dan jasa untuk bahan baku pemilu. ''Sedangkan pembagian Agustus-September, dana
yang berasal dari asuransi,'' ujarnya.
Di tempat yang sama, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bambang Triadji dan Kabag
Perencanaan Anggaran KPU Ahmad Suparta. Mereka diperiksa dalam waktu berbeda
dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Suparta menolak dimintai komentarnya seputar pemeriksaannya itu. Tetapi
sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Suparta pada Rabu (29/6) lalu,
terkait dirinya telah mengembalikan uang sebesar 33.791 dolar AS kepada
penyidik KPK yang dititipkan lewat Dentjik pada Jumat (24/6). Saat itu Suparta
mengaku uang ini berasal dari mantan Wakil Ketua BPK Bambang Triadji. Namun, ia
menolak menjelaskan proses sampainya dana ini ke tangannya.
Berbeda dengan Suparta, mantan pimpinan BPK itu bersikap sebaliknya terhadap
wartawan. Bambang Triadji mengaku datang untuk klarifikasi pemberitaan yang
menyatakan telah menerima dana taktis KPU senilai 33.971 dolar AS. ''Saya sama
sekali tidak pernah menerima uang itu, baik melalui Dentjik maupun Suparta,''
katanya.
Keterlibatannya itu hanya sebatas menolong Suparta yang merupakan keponakannya.
Suparta sebelumnya pernah meminjam uang dari M Dentjik untuk biaya pernikahan.
Sebelum pinjam ke Dentjik, Suparta pernah meminta pinjaman dari seorang
pengusaha. Tetapi pinjaman itu masih kurang, akhirnya pinjam lagi kepada
Dentjik. ''Tiba-tiba Dentjik menghubungi keponakan saya itu dan meminta uang
pinjaman segera dikembalikan. Lalu, Suparta menghubungi saya. Atas permintaan
bantuan itu, saya minta bantuan Dentjik untuk datang dan mengembalikan uang
pinjaman keponakan saya itu,'' bela Bambang.
Ternyata Bambang mengakui Dentjik merupakan kenalan lamanya. Ia dan Dentjik
sama-sama pernah bertugas di Dirjen Anggaran Depkeu. Tetapi, diakui dirinya
sudah lama tidak bertemu dan komunikasi dengan Dentjik. ''Ketika saya memasuki
masa pensiun, audit terhadap KPU sudah berjalan. Saya juga tak pernah
berhubungan dengan tim audit BPK untuk KPU itu,'' jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
mengatakan pihaknya juga berencana memanggil dan memeriksa anggota KPU Chusnul
Mar'iyah. Pemeriksaan terhadapnya terkait kasus penyimpangan pengadaan logistik
di KPU. Pemanggilan dilakukan setelah berkas kasus tersangka Hamdani Amin dan
Nazaruddin Syamsuddin tuntas dan dilimpahkan ke persidangan. ''Saya bisa
pastikan waktu pemanggilannya. Pokoknya setelah berkas tersangka Hamdani dan
Nazaruddin dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap Chusnul dalam
kapasitasnya sebagai ketua divisi logistik KPU,'' tandasnya. (kmb3)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/