http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/2/n5.htm


Anas Terima Dana Taktis
Jakarta (Bali Post) -
Karo Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin kembali memberikan 
pernyataan mengejutkan. Ia tetap yakin seluruh anggota dan pejabat jajaran 
Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU menerima dana taktis. Pasalnya, tiap aliran 
serta besar nominalnya dicatat, termasuk yang pernah diterima Anas Urbaningrum 
dalam bentuk dolar AS.

''Dalam catatan Pak Hamdani, Anas Urbaningrum juga menerima dana taktis. Bukan 
hanya dalam bentuk rupiah, tetapi dolar AS juga pernah diterimanya. Faktanya 
ada dalam catatan. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan,'' kata penasihat 
hukum tersangka Hamdani Amin, Abidin, ketika mendampingi kliennya dalam 
pelimpahan berkas kepada JPU di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 
Jakarta, Jumat (1/7) kemarin.

Proses pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan itu berlangsung sekitar 
satu jam. Setelah diterima dari tangan penyidik, JPU kembali melakukan 
penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Dalam 14 hari berkas perkara itu 
harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hamdani dijerat melanggar UU Nomor 31 
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 
KUHP. Ia terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Abidin juga menyatakan keyakinannya bahwa catatan yang dibuat kliennya itu 
sangat akurat. Tim penyidik KPK sendiri pernah membuktikannya. Lihat saja dalam 
beberapa pekan lalu, sejumlah pejabat yang dikatakan Hamdani pernah menerima 
uang dari KPU, tidak lama kemudian mengembalikan uang tersebut. Ada yang 
langsung, ada juga melalui Wakil Karo Keuangan KPU M Dentjik. ''Coba nanti 
lihat saja di Pengadilan Tipikor. Jika ada saksi yang menerima aliran dana 
taktis tidak mengaku, kami tidak segan-segan meminta penetapan majelis hakim ad 
hoc untuk menahan saksi bersangkutan yang telah berbohong itu,'' ancam Abidin. 

Dana taktis yang telah diterima anggota serta pejabat jajaran Sekjen KPU itu, 
dibagi dalam empat tahap. Semuanya berlangsung antara April-September 2004. 
Pembagian April-Juli merupakan dana yang diterima dari rakanan pengadaan barang 
dan jasa untuk bahan baku pemilu. ''Sedangkan pembagian Agustus-September, dana 
yang berasal dari asuransi,'' ujarnya.

Di tempat yang sama, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan 
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bambang Triadji dan Kabag 
Perencanaan Anggaran KPU Ahmad Suparta. Mereka diperiksa dalam waktu berbeda 
dan dimintai keterangan sebagai saksi. 

Suparta menolak dimintai komentarnya seputar pemeriksaannya itu. Tetapi 
sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Suparta pada Rabu (29/6) lalu, 
terkait dirinya telah mengembalikan uang sebesar 33.791 dolar AS kepada 
penyidik KPK yang dititipkan lewat Dentjik pada Jumat (24/6). Saat itu Suparta 
mengaku uang ini berasal dari mantan Wakil Ketua BPK Bambang Triadji. Namun, ia 
menolak menjelaskan proses sampainya dana ini ke tangannya.

Berbeda dengan Suparta, mantan pimpinan BPK itu bersikap sebaliknya terhadap 
wartawan. Bambang Triadji mengaku datang untuk klarifikasi pemberitaan yang 
menyatakan telah menerima dana taktis KPU senilai 33.971 dolar AS. ''Saya sama 
sekali tidak pernah menerima uang itu, baik melalui Dentjik maupun Suparta,'' 
katanya.

Keterlibatannya itu hanya sebatas menolong Suparta yang merupakan keponakannya. 
Suparta sebelumnya pernah meminjam uang dari M Dentjik untuk biaya pernikahan. 
Sebelum pinjam ke Dentjik, Suparta pernah meminta pinjaman dari seorang 
pengusaha. Tetapi pinjaman itu masih kurang, akhirnya  pinjam lagi kepada 
Dentjik. ''Tiba-tiba Dentjik menghubungi keponakan saya itu dan meminta uang 
pinjaman segera dikembalikan. Lalu, Suparta menghubungi saya. Atas permintaan 
bantuan itu, saya minta bantuan Dentjik untuk datang dan mengembalikan uang 
pinjaman keponakan saya itu,'' bela Bambang.

Ternyata Bambang mengakui Dentjik merupakan kenalan lamanya. Ia dan Dentjik 
sama-sama pernah bertugas di Dirjen Anggaran Depkeu. Tetapi, diakui dirinya 
sudah lama tidak bertemu dan komunikasi dengan Dentjik. ''Ketika saya memasuki 
masa pensiun, audit terhadap KPU sudah berjalan. Saya juga tak pernah 
berhubungan dengan tim audit BPK untuk KPU itu,'' jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean 
mengatakan pihaknya juga berencana memanggil dan memeriksa anggota KPU Chusnul 
Mar'iyah. Pemeriksaan terhadapnya terkait kasus penyimpangan pengadaan logistik 
di KPU. Pemanggilan dilakukan setelah berkas kasus tersangka Hamdani Amin dan 
Nazaruddin Syamsuddin tuntas dan dilimpahkan ke persidangan. ''Saya bisa 
pastikan waktu pemanggilannya. Pokoknya setelah berkas tersangka Hamdani dan 
Nazaruddin dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap Chusnul dalam 
kapasitasnya sebagai ketua divisi logistik KPU,'' tandasnya. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke