SUARA KARYA
Guru Bantu dan Pendidikan Gratis
Oleh Budi Hartono
Sabtu, 2 Juli 2005
Di akhir tahun ajaran 2004/2005 ini, berkembang dua isu besar
menyangkut dunia pendidikan sekolah. Pertama, persoalan guru bantu yang kembali
mencuat ke permukaan. Kedua, persoalan pendidikan gratis. Keduanya berhasil
mengundang respons hangat dari masyarakat yang terus mengemuka.
Pada dasarnya dua isu besar pendidikan ini berawal dari janji
pemerintah untuk memberikan dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM). Dana kompensasi kenaikan harga jual BBM itu akan dialihkan untuk dana
kesehatan dan pendidikan. Pada tahun ajaran 2005/2006 besarnya dana untuk
pendidikan Rp 6,27 triliun.
Menyangkut persoalan guru bantu (kontrak), Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas) menawarkan tiga alternatif. Pertama, mengangkat kembali
semua guru bantu angkatan tahun 2003 sebanyak 174.232 orang yang akan habis
masa kontraknya pada Desember 2005 mendatang. Pengangkatan kembali sejumlah
guru bantu ini dilakukan dengan menerapkan nominal honor yang sama dengan
sebelumnya, yakni Rp 460.000/bulan.
Kedua, merealisasikan alternatif pertama dengan diiringi
peningkatan honor menjadi Rp 710.000/bulan. Sedangkan dana yang dibutuhkan
untuk tambahan honor guru bantu tersebut mencapai sekitar Rp 700 miliar/tahun.
Menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, alternatif kedua ini memberikan sinyal yang
lebih kuat untuk mempertahankan kebijakan guru bantu.
Ketiga, mengangkat sekurang-kurangnya 100.000 orang guru bantu
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2005 ini melalui rekrutmen
khusus. Yang jelas, rekrutmen khusus ini perlu dikawal karena rentan
sogok-menyogok. Pada sisi yang lain, meneruskan kontrak kerja para guru bantu
tersisa, dengan menaikkan honor mereka Rp 250.000/bulan.
Ketiga alternatif di atas diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan guru bantu karena nasib guru bantu sendiri selama ini menjadi
sorotan. Selain masalah gaji yang dinilai jauh dari "layak", statusnya sebagai
pegawai di luar pegawai negeri sipil (PNS) juga seringkali digugat. Sebab,
dilihat dari beban kerja dan latar belakang pendidikan, sebenarnya mereka sama
saja dengan guru yang berstatus PNS.
Minimnya nominal gaji membuat seorang bahkan lebih guru bantu
terkadang harus membanting tulang dan memeras keringat untuk mengejar setoran,
demi tetap mengepulnya asap dapur. Kadangkala langkah ini dilakukan dengan cara
memberikan pelajaran tambahan atau melakukan pekerjaan lain di luar kewajiban
sebagai guru, sehingga tidak ada waktu lagi untuk meningkatkan kualitas sumber
daya diri sendiri.
Fenomena seperti ini tentu saja perlu dievaluasi kembali mengingat
tugas dan tanggung jawab yang mereka pikul cukup berat, yaitu untuk mendidik
anak-anak bangsa agar memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. SDM
yang berkualitas sangat memengaruhi perkembangan suatu bangsa ke depan.
Terlepas dari itu, ironisnya gaji para guru bantu pun seringkali
tersendat. Mereka sampai mengeluhkan molornya honor bulanan yang menjadi hak
mendasar mereka. Keluhan itu terjadi karena memang secara ekonomis mereka tidak
mampu lagi menahan lapar keluarga. Keluhan itu bukan hanya disampaikan melalui
pihak sekolah ataupun pihak Dinas Pendidikan, melainkan juga ke media massa di
Indonesia dan bahkan sempa disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono via
pesan singkat (SMS).
Pendidikan Gratis
Pada waktu yang bersamaan, wacana pendidikan gratis berhasil
menjadi sesuatu yang menarik untuk terus didiskusikan. Pendidikan gratis adalah
sesuatu yang harus dicapai (idealisme) dan hanya dengan usaha itulah pemerintah
bisa melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Paling tidak, dalam catatan penulis, ada tiga hal yang penting
dikritisi. Pertama, makna dan maksud pendidikan gratis. Pendidikan gratis yang
dijanjikan pemerintah, apakah dalam pengertian bahwa pemerintah mau menyediakan
biaya seluruh komponen pendidikan dasar (SD hingga SLTP atau yang setara) atau
hanya sekedar sekolah tanpa membayar SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan)?
Kalau saja poin terakhir yang benar maka wacana pendidikan gratis
ini menjadi problematik karena SPP di tingkat SD-SLTP Negeri sudah ditiadakan,
hanya Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) tetap memungut uang dengan
alasan tidak semua komponen dipenuhi pemerintah dan demi peningkatan mutu.
Bahkan jumlahnya sering lebih tinggi daripada SPP itu sendiri.
Belum lagi, ketika ditambah dengan pungutan lain yang sulit
dihilangkan. Pungutan di awal tahun ajaran atau apa pun bentuknya akan selalu
ada sepanjang biaya operasional sekolah tidak pernah cukup untuk menunjang
kegiatan pengajaran termasuk kegiatan pendukungnya. Untuk itulah dibentuk
komite sekolah yang bertugas membantu memikirkan pengembangan sekolah. Dan,
kalau sudah berbicara soal pengembangan, apa lagi kalau bukan pungutan atau
penggalangan dana. Semua menjadi absah karena dibicarakan bersama orang tua
siswa, padahal hakikatnya sama, tidak mungkin ada yang gratis.
Bahkan pungutan-pungutan liar dan uang pangkal masih saja terus
dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Semua yang berbau sekolah
harus dibeli lewat institusi sekolah. Pungutan-pungutan jenis ini sebaiknya
tidak dilakukan karena hanya akan meracuni institusi pendidikan yang semestinya
steril dari virus-virus borjuisme. Serahkan saja persoalan-persoalan sekunder
itu kepada orang tua anak didik di rumah masing-masing. Dengan cara begini,
pengekangan dan pemaksaan atas yang miskin bisa diminimalisasikan.
Kedua, kepentingan politik di balik wacana pendidikan gratis.
Banyak kalangan menilai wacana yang disosialisasikan pemerintah berkaitan
dengan pendidikan gratis dikhawatirkan hanya untuk memetik popularitas secara
politis. Kita mengetahui, pendidikan gratis ini berkembang ketika pemerintah
mencabut subsidi BBM yang akan dialihkan kepada pendidikan dan bidang-bidang
yang lain. Pengalihan dana kompensasi tampaknya akan dimanfaatkan untuk memetik
popularitas karena dana kompensasi dikemas sebagai bagian dari kepedulian
terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Ketiga, keberadaan orang kaya. Kalau saja pendidikan memang
betul-betul digratiskan 100% maka persoalannya apakah kebijakan itu berlaku
juga pada orang kaya. Menurut penulis, tentu tidak. Ini mengacu kepada
Undang-undang Sisdiknas pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, "Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa."
Memberikan pendidikan gratis kepada orang kaya tentunya
bertentangan dengan nilai keadilan dalam dunia pendidikan. Bukankah yang
dimaksud adil itu tidak harus memberikan satu potong roti yang sama kepada
orang miskin dan orang kaya? Seharusnya orang miskin yang diprioritaskan. ***
(Penulis kontributor pada Lembaga Studi Pendidikan,
Sosial dan Politik Yogyakarta).
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/