Refleksi: Inilah gambaran orang-orang partai politik yang Anda pilih sebagai 
wakil Anda. Agaknya  makin besar gaji mereka makin lebih baik nasib Anda untuk 
diperhatikan dan janji-janji pemilu pun akan dilaksanakan. Dengan gaji Rp. 22 
juta [US$ 2.200] apa yang mereka bisa lakukan? 



http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/9/n1.htm


Gaji Ke-13 DPR Rp 22 Juta --
Banyak yang Menolak, Agung Menerima
Diam-diam anggota DPR ternyata sudah dapat gaji ke-13. Berbeda dengan PNS kecil 
yang harus sabar menunggu sampai pertengahan bulan ini. Banyak di antara wakil 
rakyat itu yang menyatakan malu menerima. Tidak demikian halnya dengan Ketua 
DPR Agung Laksono. Ia menyatakan akan menerima kalau diberikan.  

--------------------------- 

TIDAK semua anggota Dewan senang menerima tunjangan dan gaji ke-13. ''Mengenai 
gaji ke-13 anggota Dewan, kami minta dipertimbangkan kembali, karena ini 
menyangkut sense of crisis di masyarakat,'' ujar anggota DPR dari Fraksi Partai 
Golkar Yudi Crisnandi saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Jumat (8/7) 
kemarin. Kepada Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang, Yudi mengatakan, 
penolakan gaji ke-13 untuk anggota Dewan beralasan, karena saat ini rakyat 
sedang dirundung kesulitan. 

Sebagai wakil rakyat, katanya, sudah sepantasnya anggota Dewan dapat merasakan 
beban yang dirasakan rakyat dengan tidak menerima gaji ke-13 yang dirasakan 
tidak terlalu penting. Seperti diketahui gaji ke-13 DPR masing-masing mendapat 
Rp 22 juta untuk anggota.

Sementara itu, Panda Nababan dalam interupsi meminta agar kenaikan tunjangan 
operasional anggota Dewan dipertimbangkan kembali. Menurutnya, terjadi pro dan 
kontra di masyarakat terhadap persoalan ini yang dapat menyebabkan menurunnya 
citra parlemen di mata masyarakat.

Sorotan publik terhadap kenaikan tunjangan operasional anggota Dewan dinilai 
dapat merugikan Dewan jika masyarakat tidak dijelaskan duduk persoalan 
sebenarnya. ''Soal uang yang begini, kami memohon kepada ketua, tolonglah 
dijelaskan kepada masyarakat persoalan ini,'' kata Panda.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Agung Laksono meminta Yudi sebaiknya 
melaporkan keberatan gaji ke-13 kepada pimpinan. Namun, usai rapat berlangsung, 
Agung menegaskan tidak akan menolak gaji ke-13 anggota Dewan. ''Kalau sudah 
diberikan, itu hak kami. Ya... kami terima,'' ujarnya.

Sejauh ini, Agung mengatakan dirinya belum mengetahui tentang adanya gaji ke-13 
anggota DPR. Ia juga tidak mengerti apa yang menjadi alasan pemerintah memberi 
gaji ke-13 untuk anggota Dewan. Perihal persetujuannya itu, Agung mengatakan 
sudah sewajarnya jika anggota Dewan juga menerima. Karena sebagai pejabat 
negara, tentu pemerintah juga harus mengedepankan asas pemerataan.  Jika 
pejabat negara di lingkungan eksekutif menerima gaji ke-13, maka pejabat negara 
di lingkungan legislatif dan yudikatif juga harus mendapat fasilitas yang sama.

Mengenai kenaikan tunjangan anggota Dewan, Agung juga tidak sependapat jika 
dikaji kembali. Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan dari Badan Urusan Rumah 
Tangga (BURT) DPR harus dipahami sebagai biaya untuk meningkatkan kinerja 
anggota Dewan. Sebab, yang naik bukanlah gaji, tetapi tunjangan.  

Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal membenarkan adanya rencana kenaikan 
tunjangan tersebut. Menurutnya, yang naik bukanlah gaji, tetapi tunjangan untuk 
memperlancar kerja anggota DPR. Saat ini usulan itu sedang diproses di Panitia 
Anggaran. Faisal menjelaskan, jika tunjangan Dewan naik, maka gaji berikut 
tunjangan yang akan dibawa pulang sekitar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per 
bulan. (kmb4)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke