Refleksi: Inilah gambaran orang-orang partai politik yang Anda pilih sebagai wakil Anda. Agaknya makin besar gaji mereka makin lebih baik nasib Anda untuk diperhatikan dan janji-janji pemilu pun akan dilaksanakan. Dengan gaji Rp. 22 juta [US$ 2.200] apa yang mereka bisa lakukan?
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/9/n1.htm Gaji Ke-13 DPR Rp 22 Juta -- Banyak yang Menolak, Agung Menerima Diam-diam anggota DPR ternyata sudah dapat gaji ke-13. Berbeda dengan PNS kecil yang harus sabar menunggu sampai pertengahan bulan ini. Banyak di antara wakil rakyat itu yang menyatakan malu menerima. Tidak demikian halnya dengan Ketua DPR Agung Laksono. Ia menyatakan akan menerima kalau diberikan. --------------------------- TIDAK semua anggota Dewan senang menerima tunjangan dan gaji ke-13. ''Mengenai gaji ke-13 anggota Dewan, kami minta dipertimbangkan kembali, karena ini menyangkut sense of crisis di masyarakat,'' ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudi Crisnandi saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Jumat (8/7) kemarin. Kepada Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang, Yudi mengatakan, penolakan gaji ke-13 untuk anggota Dewan beralasan, karena saat ini rakyat sedang dirundung kesulitan. Sebagai wakil rakyat, katanya, sudah sepantasnya anggota Dewan dapat merasakan beban yang dirasakan rakyat dengan tidak menerima gaji ke-13 yang dirasakan tidak terlalu penting. Seperti diketahui gaji ke-13 DPR masing-masing mendapat Rp 22 juta untuk anggota. Sementara itu, Panda Nababan dalam interupsi meminta agar kenaikan tunjangan operasional anggota Dewan dipertimbangkan kembali. Menurutnya, terjadi pro dan kontra di masyarakat terhadap persoalan ini yang dapat menyebabkan menurunnya citra parlemen di mata masyarakat. Sorotan publik terhadap kenaikan tunjangan operasional anggota Dewan dinilai dapat merugikan Dewan jika masyarakat tidak dijelaskan duduk persoalan sebenarnya. ''Soal uang yang begini, kami memohon kepada ketua, tolonglah dijelaskan kepada masyarakat persoalan ini,'' kata Panda. Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Agung Laksono meminta Yudi sebaiknya melaporkan keberatan gaji ke-13 kepada pimpinan. Namun, usai rapat berlangsung, Agung menegaskan tidak akan menolak gaji ke-13 anggota Dewan. ''Kalau sudah diberikan, itu hak kami. Ya... kami terima,'' ujarnya. Sejauh ini, Agung mengatakan dirinya belum mengetahui tentang adanya gaji ke-13 anggota DPR. Ia juga tidak mengerti apa yang menjadi alasan pemerintah memberi gaji ke-13 untuk anggota Dewan. Perihal persetujuannya itu, Agung mengatakan sudah sewajarnya jika anggota Dewan juga menerima. Karena sebagai pejabat negara, tentu pemerintah juga harus mengedepankan asas pemerataan. Jika pejabat negara di lingkungan eksekutif menerima gaji ke-13, maka pejabat negara di lingkungan legislatif dan yudikatif juga harus mendapat fasilitas yang sama. Mengenai kenaikan tunjangan anggota Dewan, Agung juga tidak sependapat jika dikaji kembali. Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR harus dipahami sebagai biaya untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan. Sebab, yang naik bukanlah gaji, tetapi tunjangan. Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal membenarkan adanya rencana kenaikan tunjangan tersebut. Menurutnya, yang naik bukanlah gaji, tetapi tunjangan untuk memperlancar kerja anggota DPR. Saat ini usulan itu sedang diproses di Panitia Anggaran. Faisal menjelaskan, jika tunjangan Dewan naik, maka gaji berikut tunjangan yang akan dibawa pulang sekitar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per bulan. (kmb4) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

