--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Refleksi: Inilah gambaran orang-orang partai politik yang Anda pilih sebagai wakil Anda. Agaknya makin besar gaji mereka makin lebih baik nasib Anda untuk diperhatikan dan janji-janji pemilu pun akan dilaksanakan. Dengan gaji Rp. 22 juta [US$ 2.200] apa yang mereka bisa lakukan? >
Maksudnya apa nih Bung Ambon? Anggota milis ini pada milih Agung? Soalnya yang tidak nolak di bawah cuma Agung yang disebut namanya.. :-) Saya mendukung sikap meminta dipertimbangkan kembali di artikel sebelumnya. Dan lebih setuju lagi dengan ide di bawah. Manfaatkan saja dana yang sudah keluar untuk kepentingan umum. Atau kalau mungkin dibatalkan (?). Asal nantinya jangan dikorupsi lagi.. :-p Wassalam, Irwan.K -------- http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/08/utama/1877962.htm Pejabat Negara Dapat Gaji Ke-13 Jakarta, Kompas - Belum lagi kekecewaan rakyat soal rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mereda, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pemberian gaji ke-13 untuk para pejabat negara. "Pemberian gaji ke-13 ini kembali menunjukkan ketidakpekaan elite pada kesulitan masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo, Kamis (7/7) di Jakarta. Djoko mengaku sempat terkejut begitu melihat di mejanya tergeletak slip gaji. Pasalnya, seminggu sebelumnya dirinya pun telah menerima gaji. Setelah dibuka, ternyata slip gaji itu untuk gaji ke-13. Besarnya gaji ke-13 untuk anggota Dewan adalah Rp 16.488.000. Gaji itu dibayarkan tanggal 7 Juli 2005. "Kalau untuk PNS dan TNI, gaji ke-13 itu masuk akal. Tetapi, kalau untuk pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, bupati, anggota DPR, sampai DPRD, itu kan pemborosan anggaran. Gaji presiden, wapres, gubernur, ketua DPR, dan pejabat negara itu kan sudah puluhan juta," ucapnya. Atas pertimbangan itu, Djoko mengusulkan, pimpinan DPR berinisiatif mengumpulkan seluruh gaji ke-13 itu dan menyumbangkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertimbangan dikeluarkannya gaji ke-13, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, adalah sebagai usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Nasib berbeda terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS). Di kabupaten Banyumas, misalnya, para PNS belum mencicipi gaji ke-13. "Tadi siang di kantor belum ada pemberitahuan apa-apa soal gaji ke-13," kata seorang PNS. Guru besar luar biasa Universitas Islam Negeri Komaruddin Hidayat mengutarakan kekecewaannya tentang hal ini. "Saya kecewa sekali dengan pejabat kita dalam merespons busung lapar. Saat diaudit menjadi menteri, ada yang kekayaannya bermiliar-miliar. Akan simpatik sekali apabila sebagai seorang leader maupun seorang yang beriman, mereka itu membantu rakyat yang terkena busung lapar. Kalau sekarang ditambah lagi gaji ke-13, rakyat semakin kecewa dan tidak respek kepada para pejabat," ujarnya. (SUT/ana) =========== > http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/9/n1.htm > > > Gaji Ke-13 DPR Rp 22 Juta -- > Banyak yang Menolak, Agung Menerima > Diam-diam anggota DPR ternyata sudah dapat gaji ke-13. Berbeda dengan PNS kecil yang harus sabar menunggu sampai pertengahan bulan ini. Banyak di antara wakil rakyat itu yang menyatakan malu menerima. Tidak demikian halnya dengan Ketua DPR Agung Laksono. Ia menyatakan akan menerima kalau diberikan. > > --------------------------- > > TIDAK semua anggota Dewan senang menerima tunjangan dan gaji ke- 13. ''Mengenai gaji ke-13 anggota Dewan, kami minta dipertimbangkan kembali, karena ini menyangkut sense of crisis di masyarakat,'' ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudi Crisnandi saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Jumat (8/7) kemarin. Kepada Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang, Yudi mengatakan, penolakan gaji ke-13 untuk anggota Dewan beralasan, karena saat ini rakyat sedang dirundung kesulitan. > > Sebagai wakil rakyat, katanya, sudah sepantasnya anggota Dewan dapat merasakan beban yang dirasakan rakyat dengan tidak menerima gaji ke-13 yang dirasakan tidak terlalu penting. Seperti diketahui gaji ke-13 DPR masing-masing mendapat Rp 22 juta untuk anggota. > > Sementara itu, Panda Nababan dalam interupsi meminta agar kenaikan tunjangan operasional anggota Dewan dipertimbangkan kembali. Menurutnya, terjadi pro dan kontra di masyarakat terhadap persoalan ini yang dapat menyebabkan menurunnya citra parlemen di mata masyarakat. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

