--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Refleksi: Inilah gambaran orang-orang partai politik yang Anda 
pilih sebagai wakil Anda. Agaknya  makin besar gaji mereka makin 
lebih baik nasib Anda untuk diperhatikan dan janji-janji pemilu pun 
akan dilaksanakan. Dengan gaji Rp. 22 juta [US$ 2.200] apa yang 
mereka bisa lakukan? 
> 

Maksudnya apa nih Bung Ambon? Anggota milis ini pada milih Agung? 
Soalnya yang tidak nolak di bawah cuma Agung yang disebut namanya.. 
:-)

Saya mendukung sikap meminta dipertimbangkan kembali di artikel
sebelumnya. Dan lebih setuju lagi dengan ide di bawah.
Manfaatkan saja dana yang sudah keluar untuk kepentingan umum.
Atau kalau mungkin dibatalkan (?). Asal nantinya jangan dikorupsi
lagi.. :-p

Wassalam,

Irwan.K

-------- 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/08/utama/1877962.htm

Pejabat Negara Dapat Gaji Ke-13

Jakarta, Kompas - Belum lagi kekecewaan rakyat soal rencana kenaikan
tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mereda, pemerintah
mengeluarkan peraturan tentang pemberian gaji ke-13 untuk para pejabat
negara.

"Pemberian gaji ke-13 ini kembali menunjukkan ketidakpekaan elite pada
kesulitan masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional
Djoko Susilo, Kamis (7/7) di Jakarta.

Djoko mengaku sempat terkejut begitu melihat di mejanya tergeletak
slip gaji. Pasalnya, seminggu sebelumnya dirinya pun telah menerima
gaji. Setelah dibuka, ternyata slip gaji itu untuk gaji ke-13.
Besarnya gaji ke-13 untuk anggota Dewan adalah Rp 16.488.000. Gaji itu
dibayarkan tanggal 7 Juli 2005.

"Kalau untuk PNS dan TNI, gaji ke-13 itu masuk akal. Tetapi, kalau
untuk pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, bupati, anggota
DPR, sampai DPRD, itu kan pemborosan anggaran. Gaji presiden, wapres,
gubernur, ketua DPR, dan pejabat negara itu kan sudah puluhan juta,"
ucapnya.

Atas pertimbangan itu, Djoko mengusulkan, pimpinan DPR berinisiatif
mengumpulkan seluruh gaji ke-13 itu dan menyumbangkannya kepada
masyarakat yang membutuhkan.

Pertimbangan dikeluarkannya gaji ke-13, seperti tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, adalah sebagai usaha
pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara,
dan penerima pensiun/tunjangan.

Nasib berbeda terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS). Di kabupaten
Banyumas, misalnya, para PNS belum mencicipi gaji ke-13. "Tadi siang
di kantor belum ada pemberitahuan apa-apa soal gaji ke-13," kata
seorang PNS.

Guru besar luar biasa Universitas Islam Negeri Komaruddin Hidayat
mengutarakan kekecewaannya tentang hal ini. "Saya kecewa sekali dengan
pejabat kita dalam merespons busung lapar. Saat diaudit menjadi
menteri, ada yang kekayaannya bermiliar-miliar. Akan simpatik sekali
apabila sebagai seorang leader maupun seorang yang beriman, mereka itu
membantu rakyat yang terkena busung lapar. Kalau sekarang ditambah
lagi gaji ke-13, rakyat semakin kecewa dan tidak respek kepada para
pejabat," ujarnya. (SUT/ana)

===========
> http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/9/n1.htm
> 
> 
> Gaji Ke-13 DPR Rp 22 Juta --
> Banyak yang Menolak, Agung Menerima
> Diam-diam anggota DPR ternyata sudah dapat gaji ke-13. Berbeda 
dengan PNS kecil yang harus sabar menunggu sampai pertengahan bulan 
ini. Banyak di antara wakil rakyat itu yang menyatakan malu menerima. 
Tidak demikian halnya dengan Ketua DPR Agung Laksono. Ia menyatakan 
akan menerima kalau diberikan.  
> 
> --------------------------- 
> 
> TIDAK semua anggota Dewan senang menerima tunjangan dan gaji ke-
13. ''Mengenai gaji ke-13 anggota Dewan, kami minta dipertimbangkan 
kembali, karena ini menyangkut sense of crisis di masyarakat,'' ujar 
anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudi Crisnandi saat sidang 
paripurna DPR di Jakarta, Jumat (8/7) kemarin. Kepada Ketua DPR Agung 
Laksono yang memimpin sidang, Yudi mengatakan, penolakan gaji ke-13 
untuk anggota Dewan beralasan, karena saat ini rakyat sedang 
dirundung kesulitan. 
> 
> Sebagai wakil rakyat, katanya, sudah sepantasnya anggota Dewan 
dapat merasakan beban yang dirasakan rakyat dengan tidak menerima 
gaji ke-13 yang dirasakan tidak terlalu penting. Seperti diketahui 
gaji ke-13 DPR masing-masing mendapat Rp 22 juta untuk anggota.
> 
> Sementara itu, Panda Nababan dalam interupsi meminta agar kenaikan 
tunjangan operasional anggota Dewan dipertimbangkan kembali. 
Menurutnya, terjadi pro dan kontra di masyarakat terhadap persoalan 
ini yang dapat menyebabkan menurunnya citra parlemen di mata 
masyarakat.





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke