http://www.indomedia.com/bpost/072005/11/opini/opini3.htm
Benar Atau Salah Hanya Soal Penafsiran DI tengah gencarnya upaya memberantas korupsi, kembali pengadilan membebaskan seorang terdakwa korupsi. Abdul Waris Halid, salah seorang direktur Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) diajukan ke pengadilan dalam dua perkara. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ia diadili karena kasus kepabeanan berkait masuknya gula ilegal. Di samping itu, ia diadili dalam kasus penyelundupan gula. Dua-duanya ia dinyatakan bebas. Vonis itu tentu saja membuat orang terkejut. Apalagi belum lama ini kakak kandungnya, Nurdin Halid yang menjadi ketua umum Inkud juga baru dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus impor minyak goreng senilai lebih Rp150 miliar. Ia kini juga masih menghadapi tuntutan hukum dalam kasus penyelundupan sekitar 70.000 ton gula pasir sebagaimana adiknya, namun agaknya masyarakat sudah skeptis terhadap keputusan yang akan dijatuhkan hakim. Bebasnya Nurdin Halid saat itu, ditanggapi kekecewaan mendalam dari kalangan ahli hukum maupun masyarakat luas. Mereka umumnya menilai, hakim tidak peka terhadap rasa keadilan dan tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi. Vonis terhadap Abdul Waris Halid tidak banyak diangkat oleh media. Mungkin media sudah apriori, atau waktunya yang berbarengan dengan kasus krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyita halaman-halaman utama surat kabar maupun tayangan televisi. Alhasil putusan ini lepas dari pengamatan masyarakat. Kasus seperti ini memang bukan kebetulan, karena pembacaan vonis bisa diatur waktunya, dipilih saat yang paling 'aman' dari intaian 'nyamuk pers'. Dalam kasus yang lain, perkara-perkara basah yang di mata masyarakat tidak jelas juntrungannya, mungkin juga sudah divonis. Halnya dengan keputusan hakim yang mebebaskan Nurdin dan Waris Halid, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, hakim punya kebebasan penuh untuk memutus perkara. Tak satu pihak pun bisa mempengaruhi, Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa. Kebebasan diberikan kepada hakim, agar vonis yang akan dijatuhkan tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Memang dalam praktik ada juga penyimpangan. Misalnya, pengaruh kekuasaan seperti zaman orde baru atau pengaruh uang. Kita tidak mengatakan bahwa terhadap vonis kakak beradik Halid bersaudara ada intervensi. Tetapi kita hanya ingin mengingatkan, keputusan itu mengecewakan. Nurdin dan Waris mengatakan perkara-perkara itu telah dipolitisasi untuk menjebloskannya ke penjara. Tentu pernyataan ini perlu dicek kebenarannya. Masyarakat justru khawatir, yang dipolitisasi malah keputusannya, karena semua juga tahu Nurdin Halid adalah anggota sebuah partai besar dan pintar mencari uang. Mudah-mudahan kedua dugaan ini tidak benar. Terlepas dari itu semua, pengamat hukum Kalsel Ideham Zarkasi berpendapat, munculnya putusan seperti itu karena hakim hanya mendasarkan pada aturan legal formal. Mestinya, hakim juga menggunakan pengamatan pribadi dan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Zarkasi benar, karena dengan begitu hakim bisa merasakan apakah keputusannya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak. Banyaknya reaksi keberatan, bisa menjadi indikator bahwa keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum itu sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pertimbangan yang legal formal cenderung hanya mendasarkan pada subyektivitas hakim. Benar atau salah hanya tergantung bagaimana menafsirkan undang-undang, tidak melihat realita yang hidup di tengah masyarakat. Di dalam hukum, benar atau salah memang sangat fleksibel, sangat tipis perbedaannya. Hakim, jaksa atau pengacara bisa berdebat untuk mempertahankan kebenaran dalilnya. Jadi, tinggal penafsiran mana yang digunakan. Celah hukum bisa saja dipakai untuk memberatkan atau meringankan terdakwa, dan inilah yang sering menggegerkan masyarakat. Penelitian yang dilakukan Lira (Lumbung Informasi Rakyat) menunjukkan, tingkat kepuasan rakyat terhadap lembaga penegak hukum rendah. Termasuk terhadap lembaga peradilan. Dalam konteks bebasnya dua koruptor di atas, penelitian Lira menjadi aktual. Tampaknya masyarakat masih harus bersabar untuk bisa melihat penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

