http://www.indomedia.com/bpost/072005/11/opini/opini3.htm

Benar Atau Salah Hanya Soal Penafsiran



DI tengah gencarnya upaya memberantas korupsi, kembali pengadilan membebaskan 
seorang terdakwa korupsi. Abdul Waris Halid, salah seorang direktur Induk 
Koperasi Unit Desa (Inkud) diajukan ke pengadilan dalam dua perkara. Di 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara ia diadili karena kasus kepabeanan berkait 
masuknya gula ilegal. Di samping itu, ia diadili dalam kasus penyelundupan 
gula. Dua-duanya ia dinyatakan bebas.

Vonis itu tentu saja membuat orang terkejut. Apalagi belum lama ini kakak 
kandungnya, Nurdin Halid yang menjadi ketua umum Inkud juga baru dibebaskan 
dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus impor 
minyak goreng senilai lebih Rp150 miliar. Ia kini juga masih menghadapi 
tuntutan hukum dalam kasus penyelundupan sekitar 70.000 ton gula pasir 
sebagaimana adiknya, namun agaknya masyarakat sudah skeptis terhadap keputusan 
yang akan dijatuhkan hakim.

Bebasnya Nurdin Halid saat itu, ditanggapi kekecewaan mendalam dari kalangan 
ahli hukum maupun masyarakat luas. Mereka umumnya menilai, hakim tidak peka 
terhadap rasa keadilan dan tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap upaya 
pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Vonis terhadap Abdul Waris Halid tidak banyak diangkat oleh media. Mungkin 
media sudah apriori, atau waktunya yang berbarengan dengan kasus krisis Bahan 
Bakar Minyak (BBM) yang menyita halaman-halaman utama surat kabar maupun 
tayangan televisi. Alhasil putusan ini lepas dari pengamatan masyarakat. Kasus 
seperti ini memang bukan kebetulan, karena pembacaan vonis bisa diatur 
waktunya, dipilih saat yang paling 'aman' dari intaian 'nyamuk pers'. Dalam 
kasus yang lain, perkara-perkara basah yang di mata masyarakat tidak jelas 
juntrungannya, mungkin juga sudah divonis.

Halnya dengan keputusan hakim yang mebebaskan Nurdin dan Waris Halid, 
masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, hakim punya kebebasan penuh untuk 
memutus perkara. Tak satu pihak pun bisa mempengaruhi, Pengadilan Tinggi bahkan 
Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa. Kebebasan diberikan kepada hakim, agar 
vonis yang akan dijatuhkan tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Memang dalam 
praktik ada juga penyimpangan. Misalnya, pengaruh kekuasaan seperti zaman orde 
baru atau pengaruh uang.

Kita tidak mengatakan bahwa terhadap vonis kakak beradik Halid bersaudara ada 
intervensi. Tetapi kita hanya ingin mengingatkan, keputusan itu mengecewakan. 
Nurdin dan Waris mengatakan perkara-perkara itu telah dipolitisasi untuk 
menjebloskannya ke penjara. Tentu pernyataan ini perlu dicek kebenarannya. 
Masyarakat justru khawatir, yang dipolitisasi malah keputusannya, karena semua 
juga tahu Nurdin Halid adalah anggota sebuah partai besar dan pintar mencari 
uang. Mudah-mudahan kedua dugaan ini tidak benar.

Terlepas dari itu semua, pengamat hukum Kalsel Ideham Zarkasi berpendapat, 
munculnya putusan seperti itu karena hakim hanya mendasarkan pada aturan legal 
formal. Mestinya, hakim juga menggunakan pengamatan pribadi dan menyerap 
aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Zarkasi benar, karena dengan begitu hakim bisa merasakan apakah keputusannya 
bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak. Banyaknya reaksi 
keberatan, bisa menjadi indikator bahwa keputusan itu tidak memenuhi rasa 
keadilan. Hukum itu sesuatu yang hidup dan berkembang sesuai dengan 
perkembangan masyarakat. Pertimbangan yang legal formal cenderung hanya 
mendasarkan pada subyektivitas hakim. Benar atau salah hanya tergantung 
bagaimana menafsirkan undang-undang, tidak melihat realita yang hidup di tengah 
masyarakat.

Di dalam hukum, benar atau salah memang sangat fleksibel, sangat tipis 
perbedaannya. Hakim, jaksa atau pengacara bisa berdebat untuk mempertahankan 
kebenaran dalilnya. Jadi, tinggal penafsiran mana yang digunakan. Celah hukum 
bisa saja dipakai untuk memberatkan atau meringankan terdakwa, dan inilah yang 
sering menggegerkan masyarakat.

Penelitian yang dilakukan Lira (Lumbung Informasi Rakyat) menunjukkan, tingkat 
kepuasan rakyat terhadap lembaga penegak hukum rendah. Termasuk terhadap 
lembaga peradilan. Dalam konteks bebasnya dua koruptor di atas, penelitian Lira 
menjadi aktual. Tampaknya masyarakat masih harus bersabar untuk bisa melihat 
penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke