http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/15/utama/1897572.htm
Sejumlah Pejabat Negara Segera Diperiksa Bandar Lampung, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (14/7), menandatangani persetujuannya soal penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pejabat negara yang terlibat dalam kasus korupsi, satu di antaranya adalah anggota DPR. Dengan demikian, hingga kini Presiden telah menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap 49 pejabat negara, delapan di antaranya anggota DPR. Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis. Persetujuan itu ditandatangani Presiden sesaat sebelum bertolak ke Bandar Lampung. Izin penyelidikan dan penyidikan sejumlah pejabat itu, kata Andi, dikeluarkan atas permintaan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Pejabat terkait ada yang berstatus tersangka dan ada yang berstatus saksi. Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo mengaku telah menerima kabar turunnya surat izin pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat negara itu. Kendati demikian, hingga Kamis petang, Soehandojo belum menerima salinan surat izin pemeriksaan tersebut. (idr/irn) ++++ http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/15/utama/1897559.htm Mantan Dirut BNI Ditahan Kejati Sumut Medan, Kompas - Mantan Direktur Utama BNI Saifuddien Hasan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (14/7), terkait dengan kasus kredit macet PT Industri Baja Garuda yang dinilai merugikan negara Rp 190 miliar. Bersama Saifuddien, juga ditahan dua mantan anggota direksi BNI, yaitu Suryo Sutanto dan Rachmat Wiryaatmadja. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Wisnu Subroto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah didapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa ketiga mantan direktur BNI itu menyalurkan kredit kepada PT Industri Baja Garuda tanpa melalui prosedur perbankan. Wisnu menceritakan, tanggal 9 Juli 2002 ketiga mantan direktur itu bertemu dengan Komisaris PT Industri Baja Garuda Bobby Pitoy yang memohon kucuran kredit. Tanpa melalui penilaian aset, pada 11 Juli permintaan Bobby disetujui, dan tanggal 18 Juli BNI langsung mengucurkan kredit kepada PT Industri Baja Garuda senilai Rp 50 miliar sebagai modal kerja serta Rp 140 miliar sebagai kredit investasi. Padahal, pada saat itu PT Industri Baja Garuda tengah menunggak utang kepada sindikasi perbankan dengan total Rp 427 miliar sehingga seluruh aset perusahaan, berupa pabrik dan seluruh isinya, diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Pihak BNI baru melihat kondisi aset yang telah diambil alih BPPN tersebut tanggal 23 Juli. Jadi, setelah kredit cair, baru mereka meninjau aset yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, katanya. Ditemui saat menuju mobil tahanan, ketiga mantan direktur BNI yang diganti pada 15 Desember 2003 itu tak mau berkomentar soal penahanan mereka. Ketiganya tutup mulut dan bergegas masuk ke mobil tahanan. Hingga kemarin Bobby Pitoy yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih buron, sedangkan Direktur Utama PT Industri Baja Garuda Paul Chandra sudah ditahan Kejati Sumut. (AIK) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

