http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/15/utama/1897572.htm


 
Sejumlah Pejabat Negara Segera Diperiksa 


Bandar Lampung, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (14/7), 
menandatangani persetujuannya soal penyelidikan dan penyidikan terhadap 
sejumlah pejabat negara yang terlibat dalam kasus korupsi, satu di antaranya 
adalah anggota DPR.

Dengan demikian, hingga kini Presiden telah menandatangani persetujuan 
pemeriksaan terhadap 49 pejabat negara, delapan di antaranya anggota DPR.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng kepada 
wartawan di Bandar Lampung, Kamis. Persetujuan itu ditandatangani Presiden 
sesaat sebelum bertolak ke Bandar Lampung.

Izin penyelidikan dan penyidikan sejumlah pejabat itu, kata Andi, dikeluarkan 
atas permintaan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Pejabat terkait ada yang 
berstatus tersangka dan ada yang berstatus saksi.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo 
mengaku telah menerima kabar turunnya surat izin pemeriksaan terhadap sejumlah 
pejabat negara itu.

Kendati demikian, hingga Kamis petang, Soehandojo belum menerima salinan surat 
izin pemeriksaan tersebut. (idr/irn)

++++

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/15/utama/1897559.htm



     

      Mantan Dirut BNI Ditahan Kejati Sumut 


      Medan, Kompas - Mantan Direktur Utama BNI Saifuddien Hasan ditahan 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (14/7), terkait dengan kasus kredit 
macet PT Industri Baja Garuda yang dinilai merugikan negara Rp 190 miliar.

      Bersama Saifuddien, juga ditahan dua mantan anggota direksi BNI, yaitu 
Suryo Sutanto dan Rachmat Wiryaatmadja.

      Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Wisnu Subroto 
mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah didapatkan bukti-bukti yang 
meyakinkan bahwa ketiga mantan direktur BNI itu menyalurkan kredit kepada PT 
Industri Baja Garuda tanpa melalui prosedur perbankan.

      Wisnu menceritakan, tanggal 9 Juli 2002 ketiga mantan direktur itu 
bertemu dengan Komisaris PT Industri Baja Garuda Bobby Pitoy yang memohon 
kucuran kredit. Tanpa melalui penilaian aset, pada 11 Juli permintaan Bobby 
disetujui, dan tanggal 18 Juli BNI langsung mengucurkan kredit kepada PT 
Industri Baja Garuda senilai Rp 50 miliar sebagai modal kerja serta Rp 140 
miliar sebagai kredit investasi.

      Padahal, pada saat itu PT Industri Baja Garuda tengah menunggak utang 
kepada sindikasi perbankan dengan total Rp 427 miliar sehingga seluruh aset 
perusahaan, berupa pabrik dan seluruh isinya, diambil alih oleh BPPN (Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional). Pihak BNI baru melihat kondisi aset yang telah 
diambil alih BPPN tersebut tanggal 23 Juli. Jadi, setelah kredit cair, baru 
mereka meninjau aset yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, katanya.

      Ditemui saat menuju mobil tahanan, ketiga mantan direktur BNI yang 
diganti pada 15 Desember 2003 itu tak mau berkomentar soal penahanan mereka. 
Ketiganya tutup mulut dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

      Hingga kemarin Bobby Pitoy yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih 
buron, sedangkan Direktur Utama PT Industri Baja Garuda Paul Chandra sudah 
ditahan Kejati Sumut. (AIK)
     




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke