http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=115521


            Mafia Peradilan
            Putusan Hakim Perburuk Citra Peradilan 



            Senin, 18 Juli 2005
            JAKARTA (Suara Karya): Keputusan sebagian hakim dalam kasus-kasus 
yang mendapat perhatian masyarakat, semakin memperburuk citra peradilan 
Indonesia. Beberapa keputusan yang mereka ambil dinilai tidak peka dengan 
dinamika masyarakat yang menghendaki penegakan hukum yang adil dan transparan. 

            Pernyataan itu tersimpul dari pembicaraan Suara Karya dengan mantan 
hakim agung, Benyamin Mangkoedilaga, Ahad (17/7) malam. Benyamin menunjuk 
beberapa contoh kasus yang menurut dia berlawanan dengan kehendak dan rasa 
keadilan mayoritas masyarakat Indonesia. "Cukup banyak, wajar bila kesan yang 
muncul saat ini kekuasaan kehakiman tengah mengalami lesu darah," kata 
Benyamin. 

            Dalam kaitan itu, Benyamin menyebut contoh kasus Nurdin Halid, yang 
dibebaskan dari tuduhan telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 169 miliar, 
dalam soal distribusi minyak goreng untuk rakyat miskin. 

            Benyamin juga menyebut putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah 
Agung yang mengurangi hukuman terpidana Tommy Soeharto, sebagai contoh lain. 
Tentang putusan yang mengurangi hukuman Tommy, dari 15 menjadi 10 tahun 
penjara, Benyamin mengaku merasa aneh. Keanehan itu menyangkut beberapa 
persoalan. Pertama, soal rehabilitasi. Lazimnya, menurut Benyamin, rehabilitasi 
hanya diberikan kepada terpidana yang dibebaskan. "Dalam kasus Tommy kan tidak 
ada pembebasan," kata Benyamin, dengan nada gemas. 

            Kejanggalan lain menyangkut dibebaskannya Tommy dari tuduhan 
melarikan diri. Padahal, usaha untuk menangkap Tommy Soeharto telah banyak 
menyita tenaga, waktu, pikiran dan dana dari aparat negara. 

            Keprihatinan Benyamin juga diamini pakar hukum pidana yang juga 
anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Secara umum, Trimedya juga 
menyatakan kekecewaannya atas putusan pada beberapa kasus. Ia mencontohkan, 
keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membebaskan terdakwa Waris 
Halid, dalam kasus tuduhan korupsi, serta putusan PN Jakarta Pusat terhadap 
Adiguna Sutowo dalam kasus tuduhan pembunuhan yang dilakukannya. Trimedya 
menganggap vonis tujuh tahun penjara yang diterima putra mantan pimpinan 
Pertamina Ibnu Sutowo itu terlalu ringan. "Saya menganggap semua keputusan itu 
mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya. Sebagai 
praktisi hukum, Trimedya mencium aroma intervensi non-yuridis dalam berbagai 
kasus tersebut. 

            Tetapi, pendapat keduanya ditepis Ketua MA Bagir Manan. Menurut 
Bagir, sebaiknya masyarakat tidak mudah memberi cap "nakal" kepada seorang 
hakim hanya karena membebaskan terdakwa dari perkara yang ditanganinya. "Belum 
tentu seorang hakim bersalah karena ia memutus bebas seorang terdakwa. Jangan 
begitu orang diputus bebas, hakimnya lalu dianggap tidak beres," kata Bagir. Ia 
khawatir, pikiran seperti itu akan menghancurkan integritas profesi seorang 
hakim. Bagir mengingatkan, ketidakpuasan atas putusan hakim sebaiknya dilakukan 
dengan mengajukan upaya hukum, seperti banding dan kasasi. 
(Jimmy/Kardeni/Nefan)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke