--- In [email protected], Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
> yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
> di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
> sudut pandang agama.
> > seharusnya dalam memberikan SK badan hukum terhadap suatu
> aliran/organisasi, pemerintah sebagai institusi negara yang mempunyai
> wewenang memberikan ijin terlebih dahulu meninjau dan melihat dari
> berbagai segi dan perspektif baik dalam perspektif hukum, sosial,
> dan dalam kasus ini perspektif agama sebelum memberikan SK nya,
> pemerintah melakukan investigasi secara historis dan comprehensif
> sehingga tidak sembarangan memberikan SK,
Benarkah demikian adanya? Idealnya mungkin gitu, mbak.
Tapi, hingga saat ini sudah idealkah pemerintah (dan masyarakat) kita?
> anyway terlepas dari
> semua pada kenyataannya yayasan Ahmadiah telah berdiri dan sah
> secara hukum., klo yang disoalkan adanya interpretasi sebagai aliran
> sesat, maka apabila dimintakan untuk ditutup atau SK dicabut,
> harus terbukti bahwa pendirian Ahmadiah adalah memang merugikan
> secara perdata dan pidana, apakah dalam kegiatan2nya ada unsur
> pelanggaran hukum atau tidak? dan untuk pencabutan SK nya harus
> dimintakan penetapan pengadilan, atau jika ada gugatan harus
> dimintakan putusan hakim pengadilan. memang bagi kebanyakan
> umat Islam terutama MUI, FPI, LPPI aliran ahmadiah adalah sesat
> tp dimata hukum mereka legal dan sah.
Makanya kita perlu bedakan kejadian tersebut dalam 2 hal.
Soal posisi-nya dalam agama (baca: aqidah) dan penyerbuan.
Klo soal aqidah acuannya harus internal ajaran agama yang bersangkutan.
AFAIK, acuannya jelas, minimal ada penyimpangan pada Syahadatain
(2 kalimat Syahadat) gak? Dan acuan/kriteria lain, barangkali yang
pengetahuan agamanya lebih dalam bisa menjelaskan lebih lanjut..
Klo soal penyerbuan, di Indonesia memang masih rawan pengerahan
massa. apalagi klo otak dan agen-nya selalu bersembunyi.
Yang kena getahnya, agama para pelaku lapangan/operator tadi.
Harus diakui, inilah sebagian (besar?) potret masyarakat kita..
yang kebetulan belum lama ini telah memilih presiden dan kepala daerah
secara langsung.. Jadi bisa dibayangkan hasil yang bisa diraih dari
domain seperti ini.
> Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
> Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
> dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
> Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)
> > dear Pak Irwan,
> pencomotan suatu hal untuk dijadikan analogi bisa mislead and
> membuat kabur suatu masalah..pak..:)))..
> perhaps next time analoginya lebih akurat and tepat gitu looh...:))
IMHO, logika yang saya tuliskan tidak terlalu melebar apalagi sampai
mengaburkan masalah. Klo dibilang kurang akurat, mungkin masih bisalah..
Kan gak semua topik bisa dianalogikan dengan sempurna..
Apalah saya ini mbak.. namanya juga masih belajar.. :-)
> Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
> legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
> > pak Irwan, penggunaan kalimat pengaruh prinsip sekularisme
> > sepertinya berlebihan n out of context.., apakah hal2 yang legal
secara
> > hukum negara merupakan dampak dari pengaruh sekularisme?
Dengan adanya kejadian ini makin terbukalah ada hal yang legal
secara hukum negara namun ternyata menyimpang dari inti ajaran agama;
ini artinya sudah ada pemisahan antara ajaran agama dan negara.
Mirip dengan apa yang dikatakan Yesus(?):
'Berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hakNya, dan berikan kepada
Kaisar apa yang menjadi haknya'
Klo kutipan ini salah, mungkin ada yang bisa memberi koreksi, silahkan..
CMIIW..
> Carla
Wassalam,
Irwan.K
========
> "irwank2k2"
> <[EMAIL PROTECTED]
> e.com>
To
> Sent by: [email protected]
> [EMAIL PROTECTED]
cc
> ups.com
>
Subject
> [ppiindia] Re: Markas
Ahmadiyah
> 07/19/2005 03:55 Diserbu Massa
> PM
>
>
> Please respond to
> [EMAIL PROTECTED]
> ups.com
>
>
>
>
>
>
> > > > Ormas Islam lain such as <xxx> or muhamadiyah, gak ada
> > > > kedengaran
> > > > bunyinya....:))...anyway, above all gak usah mandang agama
> > > > deh..sebagai sesama manusia aja deh..
>
> Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
> yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
> di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
> sudut pandang agama.
>
> > jadi analogi bapak gak suitable sama kasus yang ada..:))...
>
> Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
> Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
> dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
> Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)
>
> Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
> legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
> dan mana yang memang sejalan dengan ajaran agama (dalam hal ini Islam).
> Khususnya dalam topik 2 kalimat Syahadat (persaksian/pengakuan
> mengenai Ilah dan kerasulan/utusanNya).
>
> Wallahu a'lam.. CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
> ps: Soal lembaga semacam FPI atau semacamnya, saya yakin
> banyak rekan yang lebih mengerti apa dan siapa yang membidani
> lahirnya kelompok semacam ini.
> Saya sependapat dengan pandangan bahwa ada kolaborasi antara
> pihak tertentu dengan mereka yang menggadaikan agama dengan
> sesuatu yang tidak seberapa. Jauh dengan prinsip Rasulullah yang
> menolak tawaran pemuka Quraisy untuk menghentikan penyebaran
> ajaran Islam, dengan ilustrasi (terjemahan bebas - kurang lebih):
>
> "Meskipun 'Matahari' dan 'Bulan' (alam semesta?) diberikan kepadaku,
> aku akan tetap menjalankan tugas kenabian ini."
>
> ----
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/19/Politikhukum/1909438.htm
>
> Kompas, Selasa, 19 Juli 2005
>
> PP Muhammadiyah Tolak dan Kecam Segala Bentuk Kekerasan
>
> Jakarta, Kompas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak dan mengecam
> segala bentuk kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah karena Islam menjamin
> kebebasan umat untuk beragama maupun tidak beragama.
>
> Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
> Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin seusai mengumumkan susunan PP
> Muhammadiyah hasil Sidang Pleno I di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta,
> Senin (18/7). Jumat pekan lalu terjadi aksi massa yang menamakan diri
> mereka Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) yang mendatangi Kampus
> Mubarak Jemaah Ahmadiyah. Dalam peristiwa itu ratusan anggota jemaah
> Ahmadiyah terpaksa dievakuasi.
>
> Menurut Din, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum pernah memberikan
> pernyataan resmi mengenai sikap Muhammadiyah terhadap ajaran Ahmadiyah.
> "Namun, semua ajaran Islam yang mengakui adanya Rasulullah setelah
> Muhammad tidak bisa dibenarkan," kata Din. Muhammadiyah tidak akan ikut
> campur tangan dalam kasus Ahmadiyah di Parung. Karena itu, Muhammadiyah
> menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat.
>
> Secara terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meminta
> pemerintah, terutama aparat keamanan seperti kepolisian RI, pemerintah
> daerah, dan Kejaksaan Agung, menjelaskan posisi mereka menyusul aksi
> terhadap jemaah Ahmadiyah itu.
>
> Buyung mendampingi Ketua Umum Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia
> Abdul Basit yang datang meminta bantuan hukum ke Kantor Yayasan Lembaga
> Bantuan Hukum Indonesia.
>
> Sementara itu, intelektual Muslim Indonesia, Prof Dr Dawam Rahardjo,
> menilai saat ini telah terjadi proses radikalisasi gerakan Islam di
> Tanah Air. Hal itu sangat merugikan umat Islam mengingat selama ini
> telah terjadi perlakuan tidak adil ketika Islam dikaitkan dengan aksi
> terorisme.
>
> "Saat para pemimpin Islam bekerja keras memperbaiki citra Islam di
> dunia, ada yang malah merusak wajah umat Islam sendiri dengan melakukan
> kekerasan. Kejadian seperti itu juga menimbulkan iritasi terhadap
> kewibawaan pemerintah dan negara," ujarnya.
>
> Sedangkan Kepala Subdirektorat Pakem Direktorat Sosial Politik Kejaksaan
> Agung Sution Usman Adji mengatakan, hanya Presiden yang berhak
> menentukan apakah jemaah Ahmadiyah dilarang di Indonesia atau tidak.
> (RIS/MAM/IDR
>
> --- In [email protected], Carla Annamarie
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > thanks buat detail koreksinya..
> > anyway, memang masalahnya kudu dibedain perbedaan pandangan dan
> penyerbuan
> > yang berbentuk kekerasan.
> > perbedaan pandangan soal doktrin adalah urusan internal Islam yang
> mestinya
> > kudu diselesain secara damai, beradab dan ber- Tuhan...:))..bukan
> > penyelesaian ala-preman....karena yang bertikai adalah kelompok yang
> berada
> > didalam satu asas agama yang sama...., itu logikanya
> sederhananya...justru
> > karena ini pertikaian doktrin dalam satu agama yang sama seharusnya
> > diselesaikan bukan dengan cara kekerasan..., anyway, mengenai sengketa
> > merek yang bapak sebutkan itupun melalui jalur hukum yang jelas, dan
> > pemilik-pemegang merek gak melakukan tindakan2 kekerasan yang berbau
> yang
> > nantinya adalah perkara pidana, logikanya simple kan...? masalahnya
> dalam
> > sengketa merek dimana suatu perusahaan lain menggunakan merek tertentu
> > dimana tanpa ijin dari perusahaan yang secara sah adalah pemilik
> dari merek
> > tersebut oleh UU merek sehingga perusahaan pemegang hak merek
> mengugat ke
> > pengadilan, sedangkan untuk kasus ahmadiah, apakah FPI dan LPPI
> merupakan
> > pemilik sah agama Islam, kapan disahkannya..?;;)))..Islam agama bagi
> semua
> > orang, right? bukan milik ekslusif orang2 tertentu..jadi analogi
> bapak gak
> > suitable sama kasus yang ada..:))...
> > anyway, dalam konteks hukum dan kemanusiaan apakah tindakan
> kekerasan dapat
> > dibenarkan..? klo pun terjadi penyelewengan doktrin agama oleh
ahmadiah,
> > gugat aja ke pengadilan dengan bukti2 yang jelas, sedangkan ahmadia
> > merupakan badan hukum yang jelas, dan disahkan nya juga udah lama,
tapi
> > kenapa baru protes sekarang? apakah dalam perbuatan hukum pihak
ahmadiah
> > terjadi pelanggaran hukum yang merugikan umat Islam, apakah dapat di
> > berikan pembuktiannya didepan pengadilan? dimata hukum keberadaan
> ahmadiah
> > yang berbadan hukum dilindungi oleh hukum, dan tindakan kekerasan yang
> > dilakukan terhadap ahmadiah merupakan pelanggaran hukum dan merupakan
> > tindak pidana.
> > yang jelas kekerasan bukan the only way out.., only primitive and
really
> > dumb ppl use it....
> >
> >
> >
> >
> >
>
> > "irwank2k2"
>
> > <[EMAIL PROTECTED]
>
> > e.com>
> To
> > Sent by: [email protected]
>
> > [EMAIL PROTECTED]
> cc
> > ups.com
>
> >
> Subject
> > [ppiindia] Re: Markas
> Ahmadiyah
> > 07/18/2005 05:59 Diserbu Massa
>
> > PM
>
> >
>
> >
>
> > Please respond to
>
> > [email protected]
>
> >
> > --- In [email protected], Carla Annamarie
> > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > > Ormas Islam lain such as PKS or muhamadiyah, gak ada kedengaran
> > > > bunyinya....:))...anyway, above all gak usah mandang agama
> > >> deh..sebagai sesama manusia aja deh..
> >
> > PKS koq ormas? Ini nulisnya gak tahu atau terburu"?
> > Soal Markas Ahmadiyah diserbu mestinya dibedakan dalam 2 hal.
> > Pertama posisi Ahmadiyah dalam Islam, kedua penyerbuan markasnya
> > oleh massa.
> >
> > Logika sederhana (analogi?), untuk urusan duniawi saja, kalo ada
> > produk buatan home industri yang tidak punya hak menggunakan
> > nama/merek terkenal dan kualitas dan materi-nya belum tentu sesuai,
> > bisa dituntut penyalah-gunaan merek, misalnya.
> >
> > Apalagi soal gerakan keagamaan yang menyangkut ajaran dan
> > pegangan hidup. Pengennya semua ajaran dibebaskan gitu?
> > Kapitalisme (n liberalisme) sendiri menghajar sosialisme (dan
komunisme)
> > koq.. :-p
> >
> > Soal penyerbuan, memang tidak bisa diterima kalangan yang lebih banyak
> > mengkampanyekan cool, kalem.. anti kekerasan.
> > CMIIW..
> >
> > Wassalam,
> >
> > Irwan.K
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/