http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/20/sh02.html



Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Cilegon 
Oleh
Iman Nur Rosyadi

Cilegon - Tersangka kasus korupsi Kubangsari, Serang, Rusli Ridwan, dilantik 
menjadi Wakil Wali Kota Cilegon bersama Aat Syafaat, Wali Kota Cilegon periode 
2005-2010. Pelantikan dilakukan Gubernur Banten Djoko Munandar atas nama 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (20/7). 

Pasangan Aat Syafaat - Rusli Ridwan yang diusung Partai Golkar dan Partai 
Amanat Nasional (PAN), merupakan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam 
pemilihan kepala daerah (pilkada) Cilegon 5 Juni 2005. Pasangan ini meraih 
87.212 suara, mengalahkan pasangan Ade Miftah - Nikmatullah (71.797 suara) dan 
pasangan Toto Sadeli - Parbin (11.419 suara). 

Hasil pilkada yang dimenangkan Aat-Rusli itu ditolak dua pasangan lainya, namun 
Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan tim advokasi amanah dari kedua 
pasangan yang kalah karena sidang pengadilan tinggi ini hanya menggelar perkara 
perselisihan perhitungan suara, bukan kecurangan atau kejanggalan dalam 
pilkada. 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Kemas Yahya Rahman yang dihubungi SH 
Rabu pagi membenarkan Rusli Ridwan berstatus tersangka dalam kasus dugaan 
korupsi pengadaan tanah Kubangsari seluas 60 hektare di Kecamatan Ciwandan, 
Kota Cilegon. Nilai pengadaan lahan ini Rp 6,5 miliar, yang diambil dari 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilegon tahun 2003. 

"Pemeriksaan Rusli sudah rampung. Berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan 
dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kejati Banten seraya membenarkan pihaknya 
tidak menahan tersangka dengan alasan sangat kooperatif dalam penanganan kasus 
ini. Namun Kejati menahan dua tersangka lainnya, Camat Ciwandan As'ad Sukri dan 
Kepala Desa Tarkan. 

Kejaksaan menilai Rusli Ridwan selaku pejabat sekretaris kota (Sekkot) Cilegon 
bersama-sama camat dan kades Ciwandan telah melakukan rekayasa dengan 
mengajukan nama-nama fiktif penggarap lahan Kubangsari. Caranya antara lain, 
dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (aspal).
Selain itu, tanah Kubangsari masih dalam sengketa setelah masa berlakunya hak 
guna bangunan (HGB) habis. Persengketaan itu terjadi antara BUMN PT Krakatau 
Steel, Pemkot Cilegon dan PT SR. Persengketaan ini, hingga di tingkat Mahkamah 
Agung (MA) dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 
miliar. Tanah sengketa kok dibeli. Kalau MA memutuskan bukan pemkot pemilik 
lahan Kubangsari, maka uang APBD itu menjadi mubazir," kata Kepala Kejati 
Banten.n
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke