http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/20/sh02.html
Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Cilegon Oleh Iman Nur Rosyadi Cilegon - Tersangka kasus korupsi Kubangsari, Serang, Rusli Ridwan, dilantik menjadi Wakil Wali Kota Cilegon bersama Aat Syafaat, Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Pelantikan dilakukan Gubernur Banten Djoko Munandar atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (20/7). Pasangan Aat Syafaat - Rusli Ridwan yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), merupakan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Cilegon 5 Juni 2005. Pasangan ini meraih 87.212 suara, mengalahkan pasangan Ade Miftah - Nikmatullah (71.797 suara) dan pasangan Toto Sadeli - Parbin (11.419 suara). Hasil pilkada yang dimenangkan Aat-Rusli itu ditolak dua pasangan lainya, namun Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan tim advokasi amanah dari kedua pasangan yang kalah karena sidang pengadilan tinggi ini hanya menggelar perkara perselisihan perhitungan suara, bukan kecurangan atau kejanggalan dalam pilkada. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Kemas Yahya Rahman yang dihubungi SH Rabu pagi membenarkan Rusli Ridwan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kubangsari seluas 60 hektare di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Nilai pengadaan lahan ini Rp 6,5 miliar, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilegon tahun 2003. "Pemeriksaan Rusli sudah rampung. Berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kejati Banten seraya membenarkan pihaknya tidak menahan tersangka dengan alasan sangat kooperatif dalam penanganan kasus ini. Namun Kejati menahan dua tersangka lainnya, Camat Ciwandan As'ad Sukri dan Kepala Desa Tarkan. Kejaksaan menilai Rusli Ridwan selaku pejabat sekretaris kota (Sekkot) Cilegon bersama-sama camat dan kades Ciwandan telah melakukan rekayasa dengan mengajukan nama-nama fiktif penggarap lahan Kubangsari. Caranya antara lain, dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (aspal). Selain itu, tanah Kubangsari masih dalam sengketa setelah masa berlakunya hak guna bangunan (HGB) habis. Persengketaan itu terjadi antara BUMN PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon dan PT SR. Persengketaan ini, hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Tindakan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. Tanah sengketa kok dibeli. Kalau MA memutuskan bukan pemkot pemilik lahan Kubangsari, maka uang APBD itu menjadi mubazir," kata Kepala Kejati Banten.n Copyright © Sinar Harapan 2003 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

