http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Hukum Cambuk: Kekacauan Hukum dan Konstitusi J Soedjati Djiwandono HUKUMAN cambuk telah dilaksanakan pada 15 dari 26 orang penjudi di Aceh oleh Mahkamah Syariah di Bireuen karena terbukti melanggar Qonun (Peraturan Daerah) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) yang merupakan pelaksanaan Syariat Islam. Peraturan Daerah itu sendiri didasarkan pada UU No 18 Tahun 2001 tentang Provinsi NAD. Pelaksanaan hukuman cambuk itu mencerminkan adanya kekacauan hukum dan konstitusi di negeri ini. Kekacauan atau kerancuan legal dan konstitusional seperti ini sebenarnya sudah dapat diduga sejak secara resmi Syariat Islam diberlakukan di daerah itu. Gagasan tentang penerapan Syariat Islam di Aceh itu disepakati oleh Gus Dur ketika dia masih menjabat presiden. Saat itu saya sudah kaget dan menyesal bahwa gagasan itu datang dari seorang tokoh yang justru kita kenal sebagai penentang penerapan Syariat Islam di negara ini, yang sangat dihormati karena sikap dan pikirannya yang berani sebagai seorang nasionalis dan pluralis, jauh dari sektarianisme. Ketua PB NU yang sekarang, Kyai Hasyim Muzadi, telah menanggapi penerapan Syariat Islam melalui pelaksanaan hukum cambuk di Aceh itu dengan mempertanyakan kepada MPR, DPR, dan pemerintah, mengapa dalam NKRI "bisa ada dua sistem hukum yang berbeda seperti di Aceh". NU sendiri tetap berpendirian untuk mengikuti hukum positif nasional. NU sejak awal dalam melaksanakan syariat itu inklusif dan tidak eksklusif, maka nilai-nilai agama kemasannya adalah kemasan kebangsaan, dalam tata hukum yang mengikuti hukum positif nasional. Sementara khusus mengenai keislaman kita lakukan dalam civil society (masyarakat sipil), tidak dalam nation-state. Lagi pula, menurut Pak Hasyim Muzadi, penerapan hukum cambuk ini adalah masalah yang pelik. Orang yang berjudi, termasuk minum-minuman keras dan berzinah, memang ada sanksinya. Akan tetapi, bentuknya menurut NU tidak selalu cambuk. "Bahwa yang berjudi dapat sanksi, ya. Tetapi bentuknya tidak selalu cambuk. Berbagai macam alternatif bisa diambil," katanya. Lebih penting lagi, Pak Hasyim mempersoalkan, bagaimana pemerintah bisa memberlakukan dalam suatu negara dua hukum yang berbeda, bagaimana sebuah negara kesatuan mempunyai perspektif hukum yang berbeda?" (Kompas,26/6). Tidak Boleh Bertentangan Saya ingin mengatakannya secara lebih jelas dan tegas. Sebenarnya bukan hanya dalam negara kesatuan, tetapi juga dalam suatu negara federal, hukum lokal (kabupaten, provinsi, atau negara bagian), tidak boleh bertentangan -secara diametral dengan-bukan sekadar "berbeda"- dari konstitusi yang berskala nasional. Sulitnya, kalau kita mau jujur, konstitusi kita sebenarnya juga bersifat ambivalen, rancu, kabur, sekurang-kurangnya dalam pemahamannya, khususnya yang menyangkut asas pertama dari dasar atau ideologi negara yang terkandung dalam Pembukaannya. Ideologi ini selalu disebut "Pancasila", meskipun istilah itu sendiri tidak terdapat dalam seluruh naskah UUD 1945. Asas "Ketuhanan yang Maha Esa" tidak pernah dipahami bersama, apa lagi secara jelas dan terbuka. Banyak orang, khususnya dari kalangan Islam, asas itu cenderung dimengerti sebagai "agama". Lalu, bahwa negara berdasarkan Ketuhanan YME - yang terus terang saya juga tidak pernah memahaminya benar - diartikan bahwa setiap warga negara "wajib" beragama, dan itupun hanya salah satu agama yang "diakui" negara, meskipun sebenarnya agama tidak memerlukan pengakuan negara. Apa dasarnya?Lagi pula, apakah "percaya kepada Tuhan YME" itu harus melalui agama, dan setiap orang harus sekurang-kurangnya mengaku beragama? Di sini kita lihat kekacauan pikir banyak orang di negeri ini, terutama di antara para politisi, karena tidak mengerti atau sengaja atau tidak, cenderung memahaminya dari segi kepentingan sektarian. Contoh pertama yang sangat menyolok adalah bahwa "bebas" itu sama dengan "wajib", sehingga "kebebasan beragama" sama dengan "kewajiban beragama" dan harus mengaku serta mengatakannya demikian. Kalau tidak, orang tidak bisa nikah, karena orang nikah harus menurut agama masing-masing, menurut UU Perkawinan yang konyol itu! Juga kawin antara dua orang yang berlainan agama tidak dimungkinkan. UU tentang Sikdinas demikian juga, yang mewajibkan pendidikan agama. Di situlah letak akar kekacauan atau kerancuan hukum dan konstitusional itu. Dan mewajibkan beragama sebenarnya menanamkan benih kemunafikan (Lihat J Soedjati Djiwandono, Setengah Abad Negara Pancasila: Tinjauan Kritis ke Arah Pembaruan, CSIS, 1995). Sebab itu kita juga tidak pernah bersikap tegas bahwa hukum agama, agama apa pun, tidak bisa menjadi sumber hukum negara. Orang biasa menyebut identitas negara kita "bukan sekuler" dan "bukan teokratis". Sikap ambivalen inilah yang oleh Prof Bill Liddle disebut sebagai incompleteness atau in-between ness. Kerancuan dan kekacauan hukum dan konstitusional itu tercermin juga dalam rencana revisi KUHP (Djiwandono, "Rancangan revisi kuhp: Cermin kerancuan hakikat negara RI", Suara Pembaruan, 16 Oktober 2003). Kerancuan itu dapat juga mempersulit kerja Mahkamah Konstitusi (Djiwandono, "Judicial review may be problematic", Jakarta Post, 26 November, 2001). Pak Hasyim Muzadi juga menuturkan adanya "perkembangan yang menarik di dunia internasional bahwa orang- orang GAM yang ada di Swedia dan Helsinki justru menggunakan manuver tema-tema sekuler kepada dunia internasional bahwa apa yang terjadi di Aceh bukan mau mereka, tetapi maunya Pemerintah Indonesia. Akhirnya Pemerintah Indonesia dianggap eksklusif oleh dunia internasional. Jadi ada pembalikan antara yang terjadi di Aceh dan kampanye orang-orang GAM di Helsinki." Pemberontakan DI/TII di Aceh tahun 1953 bukanlah gerakan separatis, tetapi seperti halnya DI/TII di Jawa Barat sebelumnya, gerakan atau pemberontakan itu adalah usaha mendirikan negara Islam untuk mengganti RI hasil proklamasi 17 Agustus 1945. PRRI/Permesta tahun 1957 juga bukan gerakan separatis, tetapi hendak menggantikan pemerintahan RI di Jakarta yang dianggapnya telah dikuasai kaum komunis. Sebaliknya, GAM, seperti halnya juga RMS di Maluku dan OPM di Papua, adalah usaha separatis untuk memisahkan diri sebagai negara merdeka dan berdaulat lepas dari NKRI. Mungkin saja jika GAM berhasil, Syarikat Islam akan menjadi basis negara Aceh merdeka, tetapi bukanlah dasar dari gerakan separatisme Aceh itu sendiri yang kini diperjuangkan. Pasal Baru Kekacauan atau kerancuan hukum dan konstitusi kini tidak semata-mata karena kerancuan hakikat NKRI atas dasar UUD 1945 dengan dasar ideologinya Pancasila yang rancu dan disakralkannya Pembukaan UUD, tetapi juga dengan pasal baru yang ditambahkan sebagai hasil reformasi yang masih amburadul. Bab VI tentang Pemerintahan daerah berisi pasal 18A, ayat (1) berbunyi, "Hubungan dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah". Tetapi tidak jelas apa makna "kekhususan" itu, dalam hal apa, dan sampai seberapa jauh. Meskipun begitu jelas, bahwa perundangan daerah, dalam pengertian provinsi atau tingkat-tingkat di bawahnya sebagai bagian negara, kesatuan ataupun federal, tidak boleh bertentangan secara diametral dengan UUD yang bersifat nasional. Pelanggaran atas asas itu berarti perpecahan negara. Sebab itu, komentar anggota DPR dari PKS Mutammimul Ula bahwa "hukuman cambuk yang dilakukan di Bireuen tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia" karena "hukuman tersebut diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Provinsi NAD" (Kompas,26 Juni 2005) tidak sesuai dengan pengertian negara hukum, yang memprasaratkan (presupposes) hukum yang adil. Penerapan hukum agama dalam perundangan daerah bertentangan dengan konstitusi yang tidak berdasarkan pada hukum agama. Konstitusi menjamin kebebasan beragama. Sebab itu penerapan Syariat Islam dengan sanksi hukum negara tidak syah! Peraturan daerah itu harus dicabut, yaitu Qonun (Peraturan Daerah) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) yang merupakan pelaksanaan Syariat Islam, dan UU No 18 Tahun 2001 tentang Provinsi NAD, sekurang-kurangnya Pasal 25, Ayat (1) yang menyebutkan bahwa peradilan syariat Islam di Provinsi NAD sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syariah yang bebas dari pihak mana pun, harus dinyatakan inkonstitusional dan dica- but! Penulis adalah pengamat masalah sosial politik Last modified: 20/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

