http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Hukum Cambuk: 

Kekacauan Hukum dan Konstitusi
 

J Soedjati Djiwandono 

HUKUMAN cambuk telah dilaksanakan pada 15 dari 26 orang penjudi di Aceh oleh 
Mahkamah Syariah di Bireuen karena terbukti melanggar Qonun (Peraturan Daerah) 
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir 
(Perjudian) yang merupakan pelaksanaan Syariat Islam. Peraturan Daerah itu 
sendiri didasarkan pada UU No 18 Tahun 2001 tentang Provinsi NAD. 

Pelaksanaan hukuman cambuk itu mencerminkan adanya kekacauan hukum dan 
konstitusi di negeri ini. Kekacauan atau kerancuan legal dan konstitusional 
seperti ini sebenarnya sudah dapat diduga sejak secara resmi Syariat Islam 
diberlakukan di daerah itu. 

Gagasan tentang penerapan Syariat Islam di Aceh itu disepakati oleh Gus Dur 
ketika dia masih menjabat presiden. Saat itu saya sudah kaget dan menyesal 
bahwa gagasan itu datang dari seorang tokoh yang justru kita kenal sebagai 
penentang penerapan Syariat Islam di negara ini, yang sangat dihormati karena 
sikap dan pikirannya yang berani sebagai seorang nasionalis dan pluralis, jauh 
dari sektarianisme. 

Ketua PB NU yang sekarang, Kyai Hasyim Muzadi, telah menanggapi penerapan 
Syariat Islam melalui pelaksanaan hukum cambuk di Aceh itu dengan 
mempertanyakan kepada MPR, DPR, dan pemerintah, mengapa dalam NKRI "bisa ada 
dua sistem hukum yang berbeda seperti di Aceh". NU sendiri tetap berpendirian 
untuk mengikuti hukum positif nasional. 

NU sejak awal dalam melaksanakan syariat itu inklusif dan tidak eksklusif, maka 
nilai-nilai agama kemasannya adalah kemasan kebangsaan, dalam tata hukum yang 
mengikuti hukum positif nasional. Sementara khusus mengenai keislaman kita 
lakukan dalam civil society (masyarakat sipil), tidak dalam nation-state. 

Lagi pula, menurut Pak Hasyim Muzadi, penerapan hukum cambuk ini adalah masalah 
yang pelik. Orang yang berjudi, termasuk minum-minuman keras dan berzinah, 
memang ada sanksinya. Akan tetapi, bentuknya menurut NU tidak selalu cambuk. 
"Bahwa yang berjudi dapat sanksi, ya. Tetapi bentuknya tidak selalu cambuk. 
Berbagai macam alternatif bisa diambil," katanya. 

Lebih penting lagi, Pak Hasyim mempersoalkan, bagaimana pemerintah bisa 
memberlakukan dalam suatu negara dua hukum yang berbeda, bagaimana sebuah 
negara kesatuan mempunyai perspektif hukum yang berbeda?" (Kompas,26/6). 


Tidak Boleh Bertentangan 

Saya ingin mengatakannya secara lebih jelas dan tegas. Sebenarnya bukan hanya 
dalam negara kesatuan, tetapi juga dalam suatu negara federal, hukum lokal 
(kabupaten, provinsi, atau negara bagian), tidak boleh bertentangan -secara 
diametral dengan-bukan sekadar "berbeda"- dari konstitusi yang berskala 
nasional. 

Sulitnya, kalau kita mau jujur, konstitusi kita sebenarnya juga bersifat 
ambivalen, rancu, kabur, sekurang-kurangnya dalam pemahamannya, khususnya yang 
menyangkut asas pertama dari dasar atau ideologi negara yang terkandung dalam 
Pembukaannya. Ideologi ini selalu disebut "Pancasila", meskipun istilah itu 
sendiri tidak terdapat dalam seluruh naskah UUD 1945. 

Asas "Ketuhanan yang Maha Esa" tidak pernah dipahami bersama, apa lagi secara 
jelas dan terbuka. Banyak orang, khususnya dari kalangan Islam, asas itu 
cenderung dimengerti sebagai "agama". Lalu, bahwa negara berdasarkan Ketuhanan 
YME - yang terus terang saya juga tidak pernah memahaminya benar - diartikan 
bahwa setiap warga negara "wajib" beragama, dan itupun hanya salah satu agama 
yang "diakui" negara, meskipun sebenarnya agama tidak memerlukan pengakuan 
negara. 

Apa dasarnya?Lagi pula, apakah "percaya kepada Tuhan YME" itu harus melalui 
agama, dan setiap orang harus sekurang-kurangnya mengaku beragama? 

Di sini kita lihat kekacauan pikir banyak orang di negeri ini, terutama di 
antara para politisi, karena tidak mengerti atau sengaja atau tidak, cenderung 
memahaminya dari segi kepentingan sektarian. 

Contoh pertama yang sangat menyolok adalah bahwa "bebas" itu sama dengan 
"wajib", sehingga "kebebasan beragama" sama dengan "kewajiban beragama" dan 
harus mengaku serta mengatakannya demikian. Kalau tidak, orang tidak bisa 
nikah, karena orang nikah harus menurut agama masing-masing, menurut UU 
Perkawinan yang konyol itu! Juga kawin antara dua orang yang berlainan agama 
tidak dimungkinkan. UU tentang Sikdinas demikian juga, yang mewajibkan 
pendidikan agama. 

Di situlah letak akar kekacauan atau kerancuan hukum dan konstitusional itu. 
Dan mewajibkan beragama sebenarnya menanamkan benih kemunafikan (Lihat J 
Soedjati Djiwandono, Setengah Abad Negara Pancasila: Tinjauan Kritis ke Arah 
Pembaruan, CSIS, 1995). 

Sebab itu kita juga tidak pernah bersikap tegas bahwa hukum agama, agama apa 
pun, tidak bisa menjadi sumber hukum negara. Orang biasa menyebut identitas 
negara kita "bukan sekuler" dan "bukan teokratis". Sikap ambivalen inilah yang 
oleh Prof Bill Liddle disebut sebagai incompleteness atau in-between ness. 



Kerancuan dan kekacauan hukum dan konstitusional itu tercermin juga dalam 
rencana revisi KUHP (Djiwandono, "Rancangan revisi kuhp: Cermin kerancuan 
hakikat negara RI", Suara Pembaruan, 16 Oktober 2003). Kerancuan itu dapat juga 
mempersulit kerja Mahkamah Konstitusi (Djiwandono, "Judicial review may be 
problematic", Jakarta Post, 26 November, 2001). 

Pak Hasyim Muzadi juga menuturkan adanya "perkembangan yang menarik di dunia 
internasional bahwa orang- orang GAM yang ada di Swedia dan Helsinki justru 
menggunakan manuver tema-tema sekuler kepada dunia internasional bahwa apa yang 
terjadi di Aceh bukan mau mereka, tetapi maunya Pemerintah Indonesia. 

Akhirnya Pemerintah Indonesia dianggap eksklusif oleh dunia internasional. Jadi 
ada pembalikan antara yang terjadi di Aceh dan kampanye orang-orang GAM di 
Helsinki." 

Pemberontakan DI/TII di Aceh tahun 1953 bukanlah gerakan separatis, tetapi 
seperti halnya DI/TII di Jawa Barat sebelumnya, gerakan atau pemberontakan itu 
adalah usaha mendirikan negara Islam untuk mengganti RI hasil proklamasi 17 
Agustus 1945. PRRI/Permesta tahun 1957 juga bukan gerakan separatis, tetapi 
hendak menggantikan pemerintahan RI di Jakarta yang dianggapnya telah dikuasai 
kaum komunis. 

Sebaliknya, GAM, seperti halnya juga RMS di Maluku dan OPM di Papua, adalah 
usaha separatis untuk memisahkan diri sebagai negara merdeka dan berdaulat 
lepas dari NKRI. 

Mungkin saja jika GAM berhasil, Syarikat Islam akan menjadi basis negara Aceh 
merdeka, tetapi bukanlah dasar dari gerakan separatisme Aceh itu sendiri yang 
kini diperjuangkan. 


Pasal Baru 

Kekacauan atau kerancuan hukum dan konstitusi kini tidak semata-mata karena 
kerancuan hakikat NKRI atas dasar UUD 1945 dengan dasar ideologinya Pancasila 
yang rancu dan disakralkannya Pembukaan UUD, tetapi juga dengan pasal baru yang 
ditambahkan sebagai hasil reformasi yang masih amburadul. 

Bab VI tentang Pemerintahan daerah berisi pasal 18A, ayat (1) berbunyi, 
"Hubungan dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah 
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi, kabupaten dan kota, diatur 
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah". 

Tetapi tidak jelas apa makna "kekhususan" itu, dalam hal apa, dan sampai 
seberapa jauh. Meskipun begitu jelas, bahwa perundangan daerah, dalam 
pengertian provinsi atau tingkat-tingkat di bawahnya sebagai bagian negara, 
kesatuan ataupun federal, tidak boleh bertentangan secara diametral dengan UUD 
yang bersifat nasional. Pelanggaran atas asas itu berarti perpecahan negara. 

Sebab itu, komentar anggota DPR dari PKS Mutammimul Ula bahwa "hukuman cambuk 
yang dilakukan di Bireuen tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia" 
karena "hukuman tersebut diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di 
Provinsi NAD" (Kompas,26 Juni 2005) tidak sesuai dengan pengertian negara 
hukum, yang memprasaratkan (presupposes) hukum yang adil. 

Penerapan hukum agama dalam perundangan daerah bertentangan dengan konstitusi 
yang tidak berdasarkan pada hukum agama. 

Konstitusi menjamin kebebasan beragama. Sebab itu penerapan Syariat Islam 
dengan sanksi hukum negara tidak syah! Peraturan daerah itu harus dicabut, 
yaitu Qonun (Peraturan Daerah) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 
2003 tentang Maisir (Perjudian) yang merupakan pelaksanaan Syariat Islam, dan 
UU No 18 Tahun 2001 tentang Provinsi NAD, sekurang-kurangnya Pasal 25, Ayat (1) 
yang menyebutkan bahwa peradilan syariat Islam di Provinsi NAD sebagai bagian 
dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syariah yang bebas dari 
pihak mana pun, harus dinyatakan inkonstitusional dan dica- but! 

Penulis adalah pengamat masalah sosial politik 


Last modified: 20/7/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke