http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/21/opini/1894895.htm
Redefinisi Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia Oleh: WAHYU EFFENDI Tanggal 21 Juni 2005 lalu, DPR menyetujui RUU Kewarganegaraan Indonesia sebagai hak inisiatif. RUU Kewarganegaraan sudah menjadi agenda program legislasi nasional 2005-2009. Ia terkesan dianggap kurang prioritas sehingga meski sempat menjadi agenda program legislasi nasional 2000-2004 bahkan sempat diinisiasi beberapa anggota DPR pada tahun 2004, baru tanggal 21 Juni lalu diajukan dalam rapat paripurna DPR untuk diputuskan. Bahkan pembahasan tentang RUU ini pun sudah mulai dilakukan Departemen Kehakiman dan HAM sejak 8-9 tahun lalu, dan belum pernah diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Anggapan kurang prioritas ini mungkin disebabkan perspektif ruang lingkup RUU Kewarganegaraan dari pihak pemerintah maupun DPR hanya terbatas pada pengaturan bagaimana mendapatkan dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, RUU yang akan menjadi UU organik yang melegitimasi persyaratan adanya warga negara untuk eksistensi suatu negara ini amat mendasar. UU Kewarganegaraan Indonesia yang pertama, UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara Republik Indonesia, disusun dalam semangat kebangsaan oleh founding fathers, berasaskan ius soli (kelahiran). Meski diundangkan tahun 1946, berlaku sejak 17 Agustus 1945 guna melegitimasi syarat adanya warga negara untuk berdaulatnya negara RI, berdasar Konvensi Montevideo 1933. Hukum kewarganegaraan Dengan adanya "Penyerahan Kedaulatan" Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 di Den Haag dengan persetujuan pembagian warga negara serta perjanjian dwikewarganegaraan RI-RRT tahun 1958, dibentuk UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. UU yang didasarkan UUDS 1950 dalam sistem pemerintahan parlementer dan berasaskan ius sanguinis (keturunan) lalu mengubah mozaik kewarganegaraan Indonesia untuk menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1946 meski tidak disebut secara eksplisit. Beberapa pihak meyakini, UU Nomor 62 Tahun 1958 tidak serta-merta mencabut UU Nomor 3 Tahun 1946. Hal ini dibuktikan dengan digunakannya kembali UU Nomor 3 Tahun 1946 untuk mengatur kewarganegaraan penduduk Papua Barat berdasar Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971. Kenyataan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan dualisme hukum dalam kewarganegaraan. Aturan hukum kewarganegaraan dengan UU Nomor 62 Tahun 1958 yang berasas ius sanguinis untuk warga negara Indonesia di luar Papua Barat dan UU Nomor 3 Tahun 1946 yang berasas ius soli untuk warga negara Indonesia di Papua Barat. Negara dan warga negara Perspektif UU Kewarganegaraan sepatutnya tidak hanya dibatasi pada cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan. Sebagai UU yang akan mengartikulasikan warga negara seperti termaktub dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 26, suatu UU Kewarganegaraan harus mampu menjawab perspektif mendasar eksistensi warga sebagai subyek negara RI yang berkedaulatan rakyat. Konsepsi kewarganegaraan yang diaktualisasi dalam UU merupakan konsepsi yang mengatur bagaimana hubungan politis dan yuridis antara negara dan salah satu unsur lahirnya negara, yaitu warga negara, yang menjadi anggota penuh suatu negara yang berdaulat. Menurut Ko Swan Sik (1957), sifat hukum dari pengertian kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu "kontrak politis" antara negara, yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki warga negara. Sedangkan bagi warga negara, ikatan hukum itu memberikan status kewarganegaraan dengan mewarisi sejumlah hak dan kewajiban. Kewarganegaraan Indonesia Berbagai persoalan filosofis yuridis, hak asasi manusia dan kondisi sosial politik warga negara Indonesia, yang menjadi fenomena pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 dan segala aturan pelaksanaannya, menjadi amat penting untuk meredefinisikan dan mereaktualisasi konsepsi kewarganegaraan Indonesia dalam konteks sosial saat ini, dengan bersandarkan prinsip kesetaraan warga negara. Selama ini prinsip kesetaraan hanya menjadi idiom. Termarjinalisasinya warga negara di negaranya sendiri, persoalan pembuktian kewarganegaraan yang berdampak diskriminasi terhadap kelompok etnis, subordinasi status hukum perempuan (istri) dalam perkawinan campur antarwarga negara terutama dalam hak untuk menentukan kewarganegaraan anaknya, kepastian hukum seorang anak untuk mendapat identitas kewarganegaraannya, terabaikannya hak kewarganegaraan bagi penyandang cacat, keterbukaan birokrasi penyelenggaraan kewarganegaraan, dan praktik dualisme kebijakan kewarganegaraan serta tantangan globalisasi yang ditandai dengan tingginya mobilitas penduduk dunia merupakan tantangan yang harus dijawab dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan Indonesia dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR nanti. WAHYU EFFENDI Ketua Umum Gerakan Perjuangan [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

