http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/21/opini/1894895.htm

 
Redefinisi Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia 

Oleh: WAHYU EFFENDI

Tanggal 21 Juni 2005 lalu, DPR menyetujui RUU Kewarganegaraan Indonesia sebagai 
hak inisiatif. RUU Kewarganegaraan sudah menjadi agenda program legislasi 
nasional 2005-2009.

Ia terkesan dianggap kurang prioritas sehingga meski sempat menjadi agenda 
program legislasi nasional 2000-2004 bahkan sempat diinisiasi beberapa anggota 
DPR pada tahun 2004, baru tanggal 21 Juni lalu diajukan dalam rapat paripurna 
DPR untuk diputuskan.

Bahkan pembahasan tentang RUU ini pun sudah mulai dilakukan Departemen 
Kehakiman dan HAM sejak 8-9 tahun lalu, dan belum pernah diajukan kepada DPR 
untuk dibahas lebih lanjut.

Anggapan kurang prioritas ini mungkin disebabkan perspektif ruang lingkup RUU 
Kewarganegaraan dari pihak pemerintah maupun DPR hanya terbatas pada pengaturan 
bagaimana mendapatkan dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, RUU 
yang akan menjadi UU organik yang melegitimasi persyaratan adanya warga negara 
untuk eksistensi suatu negara ini amat mendasar.

UU Kewarganegaraan Indonesia yang pertama, UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang warga 
negara dan penduduk negara Republik Indonesia, disusun dalam semangat 
kebangsaan oleh founding fathers, berasaskan ius soli (kelahiran). Meski 
diundangkan tahun 1946, berlaku sejak 17 Agustus 1945 guna melegitimasi syarat 
adanya warga negara untuk berdaulatnya negara RI, berdasar Konvensi Montevideo 
1933.

Hukum kewarganegaraan

Dengan adanya "Penyerahan Kedaulatan" Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 
di Den Haag dengan persetujuan pembagian warga negara serta perjanjian 
dwikewarganegaraan RI-RRT tahun 1958, dibentuk UU Kewarganegaraan Nomor 62 
Tahun 1958. UU yang didasarkan UUDS 1950 dalam sistem pemerintahan parlementer 
dan berasaskan ius sanguinis (keturunan) lalu mengubah mozaik kewarganegaraan 
Indonesia untuk menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1946 meski tidak disebut secara 
eksplisit.

Beberapa pihak meyakini, UU Nomor 62 Tahun 1958 tidak serta-merta mencabut UU 
Nomor 3 Tahun 1946. Hal ini dibuktikan dengan digunakannya kembali UU Nomor 3 
Tahun 1946 untuk mengatur kewarganegaraan penduduk Papua Barat berdasar 
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971.

Kenyataan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan dualisme hukum dalam 
kewarganegaraan. Aturan hukum kewarganegaraan dengan UU Nomor 62 Tahun 1958 
yang berasas ius sanguinis untuk warga negara Indonesia di luar Papua Barat dan 
UU Nomor 3 Tahun 1946 yang berasas ius soli untuk warga negara Indonesia di 
Papua Barat.

Negara dan warga negara

Perspektif UU Kewarganegaraan sepatutnya tidak hanya dibatasi pada cara 
memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan. Sebagai UU yang akan 
mengartikulasikan warga negara seperti termaktub dalam konstitusi UUD 1945 
Pasal 26, suatu UU Kewarganegaraan harus mampu menjawab perspektif mendasar 
eksistensi warga sebagai subyek negara RI yang berkedaulatan rakyat.

Konsepsi kewarganegaraan yang diaktualisasi dalam UU merupakan konsepsi yang 
mengatur bagaimana hubungan politis dan yuridis antara negara dan salah satu 
unsur lahirnya negara, yaitu warga negara, yang menjadi anggota penuh suatu 
negara yang berdaulat. Menurut Ko Swan Sik (1957), sifat hukum dari pengertian 
kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara negara dan seseorang. Ikatan itu 
menjadi suatu "kontrak politis" antara negara, yang mendapat status sebagai 
negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki warga negara. Sedangkan bagi 
warga negara, ikatan hukum itu memberikan status kewarganegaraan dengan 
mewarisi sejumlah hak dan kewajiban.

Kewarganegaraan Indonesia

Berbagai persoalan filosofis yuridis, hak asasi manusia dan kondisi sosial 
politik warga negara Indonesia, yang menjadi fenomena pelaksanaan UU Nomor 62 
Tahun 1958 dan segala aturan pelaksanaannya, menjadi amat penting untuk 
meredefinisikan dan mereaktualisasi konsepsi kewarganegaraan Indonesia dalam 
konteks sosial saat ini, dengan bersandarkan prinsip kesetaraan warga negara. 
Selama ini prinsip kesetaraan hanya menjadi idiom.

Termarjinalisasinya warga negara di negaranya sendiri, persoalan pembuktian 
kewarganegaraan yang berdampak diskriminasi terhadap kelompok etnis, 
subordinasi status hukum perempuan (istri) dalam perkawinan campur antarwarga 
negara terutama dalam hak untuk menentukan kewarganegaraan anaknya, kepastian 
hukum seorang anak untuk mendapat identitas kewarganegaraannya, terabaikannya 
hak kewarganegaraan bagi penyandang cacat, keterbukaan birokrasi 
penyelenggaraan kewarganegaraan, dan praktik dualisme kebijakan kewarganegaraan 
serta tantangan globalisasi yang ditandai dengan tingginya mobilitas penduduk 
dunia merupakan tantangan yang harus dijawab dalam pembahasan RUU 
Kewarganegaraan Indonesia dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR nanti.

WAHYU EFFENDI Ketua Umum Gerakan Perjuangan 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke