http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/21/opini/1914667.htm

     

      Korupsi dan Perubahan Sosial 

      Oleh: A MUIS

      Sejak Bung Hatta memperkenalkan istilah budaya korupsi sekitar empat 
puluh tahun silam dan Prof Husain Alatas (Malaysia) menulis buku tentang 
Sociology of Corruption (di Indonesia), perilaku korupsi cenderung mengalami 
perluasan, melanda semua bidang kehidupan bangsa.

      Semua kekuasaan hukum yang seharusnya berperan sebagai alat pemberantasan 
korupsi tak mampu berbuat banyak. Kekuasaan yang paling imperatif itu pun tak 
berdaya jika dihadapkan pada kekuatan yang lebih besar, yang dinamakan kolusi.

      Rata-rata pembicaraan tentang korupsi selalu dibarengi keluh kesah 
lemahnya law enforcement. Dengan demikian, korupsi lebih mudah dipahami jika 
menggunakan sudut pandang perubahan nilai budaya bangsa atau perubahan sosial 
daripada menggunakan definisi UU Antikorupsi.

      Tindakan menuntut pelaku korupsi sama artinya mencetak pelaku baru atau 
membangun pelaku-pelaku yang sedang "tidur".

      Dalam hal korupsi, banyak orang tidak memiliki selera untuk berpikir atau 
berbicara tentang pelanggaran hukum atau tentang kerusakan mental, tetapi lebih 
pada sisi realitas sosial atau kebutuhan riil, seperti "kelancaran urusan", 
"meluluskan lamaran", "mempercepat penyelesaian izin" atau sudah "biasa", 
sedangkan warga masyarakat yang tidak mau mengikuti "kebiasaan" itu selalu 
mengalami kesulitan dalam berurusan dengan pelayan publik yang justru minta 
dilayani.

      Iklim baru

      Para pegawai atau pejabat yang menampik "hal biasa" itu akan tersisih 
dari para pejabat lain, menjadi asing di instansi mereka sendiri dan secara 
sosiologis akan membentuk kelompok kecil. Mereka dinilai tak normal dan tak 
kooperatif, seperti diungkapkan seorang pegawai sebuah instansi pemerintah 
baru-baru ini melalui sebuah stasiun televisi sehubungan dengan kasus 
Khairiansyah.

      Korupsi tidak lagi dimasalahkan sebagai perbuatan tercela, tetapi sebagai 
masalah partisipasi sosial atau tuntutan perubahan sosial dan dapat disebut 
sebagai sindrom anomi. Tahu korupsi itu tercela, tetapi dilakukan juga.

      Jika korupsi diibaratkan sebuah inovasi, menurut Jeffry Reeds, biasanya 
ada pelopor (earlier adopters ) yang jumlahnya sedikit, diikuti orang-orang 
lain yang jumlahnya lebih banyak (later adopters), selanjutnya ada sekelompok 
kecil orang yang menolak inovasi itu (non-adopters). Merekalah yang dinilai " 
abnormal" dalam " budaya korupsi" saat ini. Namun, karena korupsi sudah 
"membudaya", mereka dianggap pembawa inovasi (perubahan).

      Terjadilah semacam ledakan partisipasi antikorupsi di masyarakat.

      Di mana-mana mahasiswa bersama masyarakat melakukan demo, menuntut 
pemberdayaan hukum dalam pemberantasan korupsi. Bermunculan forum-forum baru, 
LSM-LSM baru antikorupsi (selain ICW) yang dibarengi tuntutan penegakan hukum. 
Muncul organisasi yang menamakan diri Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi 
(Gebrak).

      Harapan yang kelabu

      Pemberitaan media massa tentang gebrakan KPK dan Kejaksaan Agung 
belakangan ini tampaknya membawa secercah harapan di masyarakat. Namun, harapan 
itu belum pasti dapat berlanjut pada benteng terakhir keadilan. Ada semacam 
lingkaran setan yang sudah lama membendung kehadiran budaya antikorupsi guna 
menggantikan budaya korupsi. Korupsi memperlemah penegakan hukum dan lemahnya 
penegakan hukum memberi peluang kepada korupsi.

      Banyak variabel lain yang amat kuat perannya dalam menutup pintu bagi 
budaya antikorupsi. Misalnya faktor tidak memadainya gaji pegawai negeri 
berhadapan dengan kian mahalnya harga-harga kebutuhan hidup, gaya hidup mewah 
dan supermewah (hedonisme) di kalangan pejabat negara, orientasi pada kekuasaan 
politik, yang agaknya melibatkan perlombaan membesar partai, dan orientasi pada 
status, bukan pada keberhasilan tugas (achievement).

      Namun, bagaimanapun masalah kompleks itu dibolak-balik, kunci pemecahan 
masalah korupsi adalah pemberdayaan hukum yang terletak di tangan lembaga 
peradilan dan masyarakat.

      A Muis Guru Besar Komunikasi dan Hukum Unhas
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke