Media Indonesia
Kamis, 21 Juli 2005

Wajah Kejaksaan di Era Reformasi
Marwan Effendy, Bekerja di Kejaksaan Agung, Jakarta



PADA tahun 1999 di Bangkok, Thailand, dalam The Asia Crime Prevention 
Foundation (ACPF) Working Group Meeting on The Role of The Prosecutor in The 
Changing Word, peran kejaksaan di berbagai negara dikelompokkan dalam dua 
sistem, pertama disebut mandatory prosecutorial system, dan kedua disebut 
discretionary prosecutorial system.

Kedua sistem ini menjadi model kejaksaan di belahan dunia terkait kewenangannya 
di bidang penuntutan dalam perspektif yurisdiksi: (1) kewenangan bidang 
penuntutan dibarengi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan interogasi, (2) 
kewenangan di bidang penuntutan terbatas hanya untuk menuntut. Dalam konteks 
penyidikan, ada 3 (tiga) model yang dianut kejaksaan di berbagai negara yaitu:

Pertama, jaksa hanya bertindak selaku penuntut umum, tidak melakukan 
penyidikan, seperti Thailand, juga dianut kejaksaan di negara China, India, 
Singapura, Sri Lanka, Papua Nugini, Inggris, dan Filipina. Kedua, jaksa sebagai 
penuntut umum, juga memiliki peran untuk berpartisipasi dalam penyidikan 
sebagaimana yang dianut kejaksaan di Amerika Serikat. Ketiga, jaksa tidak saja 
memiliki kewenangan melakukan penuntutan tetapi juga dapat langsung melakukan 
penyidikan sendiri seperti yang dianut kejaksaan di negara Korea, Jepang, 
Swedia, dan juga Belanda, seperti yang dianut kejaksaan RI pada masa HIR masih 
berlaku.

Kejaksaan RI atau lazim disebut Korps Adhyaksa masuk ke dalam kedua kelompok 
tersebut, baik mandatory prosecutorial system di dalam penanganan perkara 
tindak pidana umum, dan discretionary prosecutorial system khusus di dalam 
penanganan tindak pidana korupsi, mengacu pada pasal 284 ayat 2 KUHAP jo Pasal 
26 Undang-Undang No 31/1999 jo Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 44 ayat 4 serta Pasal 50 ayat 1,2,3 dan 4 
Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 
Pasal 30 huruf d Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan RI, sedangkan 
berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia mengacu kepada Pasal 21 ayat (1) 
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.

Beberapa dekade terakhir, ekspektasi masyarakat yang mencuat ke permukaan 
terkait dengan kinerja Korps Adhyaksa, hanya berkutat dengan pemberantasan 
korupsi.

Kriteria ini juga dijadikan acuan masyarakat untuk mengukur keberhasilan figur 
seorang Jaksa Agung. Keberhasilan seorang Jaksa Agung memimpin Korps Adhyaksa 
diukur dari sisi keberaniannya di dalam menindak koruptor, walaupun 
pemberantasan korupsi itu hanya bagian kecil dari upaya penegakan hukum dalam 
pengertian mikro dan selain itu sebenarnya keberhasilan pemberantasan korupsi 
tidak dapat dilepaskan dari penanggulangan faktor-faktor lain yang 
menstimulusnya.

UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI tampaknya tidak berbeda jauh dengan UU 
sebelumnya. Kejaksaan RI masih ditetapkan sebagai lembaga pemerintahan (vide 
pasal 2 ayat 1), Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden vide 
pasal 19 ayat 2) serta bertanggung jawab kepada presiden dan DPR (vide pasat 37 
ayat 2), meskipun dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan 
serta kewenangan lain berdasarkan UU tersebut dilakukan secara merdeka terlepas 
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (vide pasal 2 
ayat 1 dan 2 serta penjelasannya dan penegasan ini memang tidak dimuat di dalam 
UU sebelumnya).

Karakteristik kewenangan ini sejalan dengan penggarisan PBB pada tahun 1990 
yang menyetujui Guidelines on The Role of Prosecutor dan Ketetapan 
International Association of Prosecutors, bahwa menjamin profesi ini tidak 
boleh diintimidasi, diganggu, atau diintervensi di dalam menjalankan tugas dan 
kewenangannya. Pengaturan yang demikian, mengandung makna dari sudut kedudukan. 
Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, sedangkan dari sisi kewenangan dalam 
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan menjalankan kekuasaan 
yudikatif yang bermuara ke Mahkamah Agung sebagai the last corner stone. 
Kondisi objektif ini tentu saja memunculkan dual obligation, di satu sisi harus 
berorientasi kepada hukum, di sisi lain sebagai bagian eksekutif harus 
berorientasi kepada pemerintah.

Tanpa mengabaikan kebijakan pemerintah yang lalu, di era Kabinet Indonesia 
Bersatu, komitmen pemerintah dalam penegakan hukum nuansanya tampak lebih 
kental. Kejaksaan bak mendapat durian runtuh, kekhawatiran adanya dual 
obligation diharapkan pupus menjadi one way obligation, dengan keluarnya 
berbagai produk-produk hukum pemerintah.

Diawali dengan Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan 
Korupsi, yang menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan agar mengoptimalkan 
upaya-upaya penyidikan/penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk 
menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara, mencegah dan memberikan sanksi 
tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jaksa/penuntut umum dalam 
rangka penegakan hukum serta meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian Negara 
RI, BPKP, PPATK, dan institusi negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum 
dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Menyusul kemudian Instruksi Presiden No 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan 
Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah 
Republik Indonesia. Dalam inpres tersebut Presiden meminta kepada Menteri 
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta 11 Menteri terkait, 
Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para gubernur dan para bupati/wali kota, 
sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pemberantasan 
penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh 
wilayah Republik Indonesia dan menindak tegas serta memberi sanksi terhadap 
oknum petugas yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal.

Khusus kepada Jaksa Agung diinstruksikan melakukan pencegahan dan penangkalan 
terhadap oknum yang diduga melakukan penebangan kayu secara ilegal di dalam 
kawasan hutan dan peredarannya, melakukan tuntutan yang tegas dan berat 
terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan 
perundangan yang berlaku dan terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan 
serta mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan 
dengan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya pada setiap tahap 
penanganan baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun tahap eksekusi.

Terakhir Keputusan Presiden No 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan ini merupakan upaya peningkatan kerja sama dan 
koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI, serta Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim yang selanjutnya disebut dengan Timtas 
Tipikor ini, terdiri dari unsur Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI dan BPKP, 
diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang melaksanakan tugasnya 
sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing serta bertanggung 
jawab langsung kepada presiden. Karena komitmen pemerintah yang kuat di dalam 
pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain.

Timtas Tipikor bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan 
sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus dan/atau 
indikasi tindak pidana korupsi, mencari dan menangkap para pelaku yang diduga 
keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruh 
aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal.***

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke