(Berita berikut ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ )
SIDANG GUGATAN LBH JAKARTA
TENTANG KORBAN PERISTIWA 65
DITUNDA 3 AGUSTUS 2005
Sidang lanjutan gugatan LBH Jakarta mengenai kasus korban peristiwa 65 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung pada tanggal 20 Juli 2005.
Seperti telah diperkirakan sebelumnya, perhatian dari publik dan terutama
dari para korban peristiwa 65 terhadap sidang kali ini adalah besar sekali.
Besarnya perhatian terhadap sidang ini tercermin dari kehadiran kira-kira
300 orang, yang bahkan sebelum jam 10.00 sudah berkumpul di gedung
pengadilan.
Juan Felix Tampubolon sebagai kuasa hukum Suharto kelihatan hadir, demikian
juga kuasa hukum Megawati, sedangkan kuasa hukum para tergugat lain-lainnya
tidak hadir dalam sidang. Ketika sidang dibuka jam 11.15 tiba-tiba saja
diumumkan bahwa sidang ditunda sampai tanggal 3 Agustus 2005 dengan alasan
bahwa hakim tidak hadir. Dua orang hakim, yakni Ridwan Mansyur dan Cicut
Sutiarso tidak hadir, karena yang satu sedang menjalani ibadah haji umroh
dan yang lainnya sedang ke Singapura.
Sudah tentu pengumuman penundaan sidang ini menimbulkan kekecewaan yang
besar sekali dari para hadirin (kebanyakan terdiri dari para korban
peristiwa 65 yang sudah lanjut usia), yang sudah sejak lama menunggu-nunggu
digelarnya sidang yang diharapkan bisa merehabilitasi mereka dari
penderitaan yang sudah mereka rundung selama puluhan tahun. Banyak di antara
mereka yang datang dari daerah-daerah, dan terpaksa membayar uang transport
yang tidak sedikit bagi mereka.
Yang lebih menyakitkan hati mereka ialah bahwa mereka tidak dipanggil dalam
ruangan sidang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang terbuka itu. Kecuali
itu penundaan sidang secara mendadak dan tanpa memberitahukan kepada LBH
Jakarta terlebih dulu, adalah tindakan sewenang-wenang dari fihak Pengadilan
Negeri Jakarta. Oleh karena itu, LBH Jakarta bersama-sama banyak para korban
yang sudah lanjut usia telah mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan
pengaduan atas perlakuan Pengadilan Negeri Jakarta.
Tentang peristiwa ini, suratkabar Kompas (tanggal 21 Juli 2005) telah
menurunkan berita, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Berat, Jalan Menuju Keadilan
Sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) siang,
penuh sesak. Ratusan manusia datang untuk mengikuti sidang gugatan class
action yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan empat
mantan Presiden RI lainnya.
Lelaki perempuan itu kebanyakan berusia lanjut dan pernah dibuang di Pulau
Buru atau Nusakambangan selama belasan tahun tanpa alasan yang jelas. Stigma
sebagai anggota PKI melekat kuat sampai ke anak cucu mereka.
Mereka berharap sidang kelima gugatan class action dengan agenda laporan
hasil notifikasi dapat berlangsung kemarin. Begitu disetujui menjadi gugatan
perdata, harapan korban 1965 untuk memperoleh rehabilitasi nama atau
memperoleh hak sosial ekonomi yang hilang akibat stigma PKI melambung.
Mereka kecewa ketika salah seorang anggota majelis hakim, Sugito, menunda
sidang yang dinantikan selama dua bulan. Sidang ditunda sampai 3 Agustus.
Hakim sedang ke Singapura, demikian mereka saling memberitahukan satu sama
lain.
Wajah-wajah tua tersebut kesal. Banyak di antara mereka baru tiba di Jakarta
pada pagi harinya. Mereka datang dari kota-kota di Jawa Tengah, Jawa Timur,
Jawa Barat, dan Balikpapan.
Ny Gunawan, Ny Karno (68), Poet Moeinah (75), dan ibu-ibu berusia lanjut
lainnya datang naik kereta api kelas ekonomi. Ny Gunawan berangkat bersama
11 anggota lainnya, Selasa lalu.
Mereka kesal pembatalan sidang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu. Sidang pembatalan yang dipimpin oleh Sugito itu tidak dihadiri oleh
pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditunjuk
mewakili korban.
Ini pelecehan. Ini enggak main-main lho. Semua daerah datang, mereka yang
tertindas selama 40 tahun. Bayangin. Kami akan mengadukan hal ini ke
Mahkamah Agung, kata Ribka Tjiptaning, salah satu anak korban PKI yang kini
anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Ternyata, pembatalan sidang bukan
penderitaan terakhir bagi korban stigmatisasi PKI 1965. Saat hendak keluar
dari gedung pengadilan, rombongan dihadang oleh sejumlah pemuda yang
menentang gugatan class action itu.
Rombongan sempat tertahan beberapa lama, sampai akhirnya koordinator memaksa
menerobos para pengunjuk rasa. Rombongan orang tua itu tetap pergi ke MA,
melaporkan pembatalan sepihak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di MA, mereka pun mendapat perlakuan tak jauh beda. Dua jam lebih
orang-orang tua itu keleleran, menahan haus dan lapar, menunggu kesediaan
pejabat MA menemui mereka. Ricuh tidak dapat dihindarkan ketika salah satu
petugas MA meminta mereka membuat pengaduan tertulis dan tidak perlu bertemu
pejabat MA. Adu mulut pun terjadi. Akhirnya, lima perwakilan korban 1965
diterima Gatham Sarigih, Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung. Unek-unek pun
dicurahkan, Gatham berjanji akan meminta penjelasan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Para korban 1965 sadar hal itu, perjuangan meluruskan masa lalu tidaklah
mudah. Mencari keadilan di negeri ini bak menggapai bintang di langit biru.
Meskipun demikian, tanggal 3 Agustus mendatang mereka akan kembali ke
Jakarta untuk menghadiri sidang. (SUSANA RITA)
--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.323 / Virus Database: 267.9.2/53 - Release Date: 20/07/2005
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/