Yang bocor.. yang bocor.. Pokoknya rakyat harus hemat.. karena ada yang gak hemat.. hiks.. (ini yang ketahuan - keaudit)..
Eh bener ya, sekarang banyak jalan yang remang" di Jakarta? Wah klo bener, berarti tinggal nunggu waktu banyak warung remang" tuh.. hehehe.. Wassalam, Irwan.K --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html > > SUARA PEMBARUAN DAILY > Kebocoran di Depkeu Rp 7,64 Triliun > JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan pemerintah dalam perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003. Diketahui, hasil penjualan obligasi negara, cadangan dana reboisasi serta pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri (LN) ternyata tidak disetor ke rekening kas negara. > > "Berdasarkan audit, BPK menemukan hasil penjualan obligasi negara dan cadangan dana reboisasi dan rekening dana hibah dan pinjaman luar negeri ternyata tidak diungkap secara memadai. Untuk cadangan dana reboisasi saja, jumlahnya sudah Rp 7,64 triliun," ungkap Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Selasa (19/7). > > Selama ini, tuturnya dana reboisasi sudah jelas diperuntukkan keperluan pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana kehutanan. Namun untuk menghindari dana reboisasi tersebut dimasukkan sebagai bagian dari sisa anggaran lebih, pemerintah telah menempatkan dana itu di Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri atas nama Menkeu -DJA dengan nomor rekening 070-0000-210240 sebesar Rp 7,646 triliun. > > Penempatan dana tersebut sudah dilakukan sejak 21 Desember 2000, seperti yang pernah diungkapkan dalam hasil pemeriksaan atas perhitungan anggaran negara tahun 2000. Namun sampai perhitungan anggaran negara 2003 berakhir, dana yang bersifat penyisihan tersebut belum pernah dimasukkan dalam APBN. > > Dradjad menambahkan, BPK juga telah menemukan indikasi penyimpangan lain. Hasil penjualan obligasi negara ternyata tidak disetor ke kas negara. Padahal, berdasarkan laporan Pusat Manajemen Obligasi Negara Departemen Keuangan dalam tahun anggaran 2003, pemerintah telah menjual obligasi negara Rp 11,514 triliun. > > > > Hasil penjualan obligasi negara tersebut, lanjutnya, ditampung sementara dalam dua rekening Menkeu bernomor 500-000-003 dan 502-000-001. Sampai dengan per 31 Desember 2003, jumlah dana yang ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara nomor 502-000-000 baru sebesar Rp 11,341 triliun. Dengan demikian, ada hasil penjualan obligasi negara yang tidak disetor ke rekening kas negara sebesar Rp 172,8 miliar. > > Hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan perhitungan dari pengelolaan hibah dan pinjaman luar negeri. Padahal berdasarkan perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003, realisasi penarikan pinjaman luar negeri Rp 20,1 triliun, sedangkan penerimaan hibah Rp 467,8 miliar. > > Di sisi lain, menurut laporan yang diterbitkan Direktorat Dana Luar Negeri Direktorat Jenderal Anggaran, total penarikan pinjaman LN tahun anggaran 2003 mencapai US$ 4.875.078.600 atau setara dengan Rp 41,267 triliun (dengan kurs US$ 1 = Rp 8.465) dan penarikan hibah LN untuk tahun yang sama sebesar Rp 665,3 miliar. > > Padahal, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 ayat 5 menentukan, seluruh penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Demikian pula, Keputusan Presiden No 42/2002 pasal 2 ayat 1 huruf d telah menyatakan bahwa anggaran pendapatan belanja negara dalam suatu tahun anggaran mencakup pembiayaan defisit, yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri. > > Mengenai indikasi penyimpangan Depkeu, Dradjad mempertanyakan penggunaan dana sisa anggaran lebih sebesar Rp 2,477 triliun yang dipakai tanpa persetujuan DPR. Padahal, menurut UU No 6/2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara tahun anggaran 2002, sisa anggaran lebih sampai dengan tahun anggaran 2002 sebesar Rp 37,023 triliun. (U-5/L-10) > > ++++ > > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/20/index.html > > SUARA PEMBARUAN DAILY > > Tajuk Rencana > > Amburadul Administrasi Keuangan Negara > BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam auditnya terhadap Perhitungan Anggaran Negara Tahun 2003, menemukan adanya pemasukan negara yang tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN. Temuan itu nilainya Rp 5,4 triliun, yang kesemuanya tersimpan dalam rekening penampungan atas nama Menteri Keuangan (Menkeu). > > Dari hasil audit yang sama juga ditemukan sejumlah penerimaan bukan pajak senilai Rp 22 miliar, juga tersimpan di rekening Menkeu dan rekening Dirjen Anggaran Depkeu. Sejumlah lembaga negara dan kementerian ternyata juga terlambat menyetor penerimaan bukan pajak senilai Rp 678 miliar ke kas negara. > > MELIHAT kenyataan tersebut, secara singkat dapat dikatakan, pemerintah belum dapat bersikap tertib dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal itu menjadi kenyataan ironis, di tengah perang yang digencarkan terhadap korupsi, pemerintah justru tidak mampu bertindak sesuai ketentuan, bahwa semua pemasukan harus masuk ke kas negara, dan diperhitungkan dalam APBN. > > Masih banyaknya rekening-rekening penampungan yang dikelola oleh masing-masing instansi, serta keterlambatan penyetoran ke kas negara, menjadi perlambang ketidakpatuhan atas ketentuan yang ada, sekaligus cermin amburadulnya tata keuangan negara. > > Kita memang belum mengetahui alasannya, mengapa ketidakpatuhan itu masih terjadi, dan terkesan dibiarkan. Mungkin ada alasan yang sifatnya taktis dan strategis, sehingga dimungkinkan adanya sejumlah rekening penampungan pemasukan negara dikelola oleh instansi tertentu, serta dibiarkan terlambat penyetoran ke kas negara. Alasan-alasan taktis dan strategis itu bisa jadi terkait dengan sifat atau jenis penerimaan yang bisa dikecualikan untuk tidak diperhitungkan di APBN, atau mungkin terkait dengan penggunaannya kelak agar tidak menimbulkan kendala teknis saat harus segera dicairkan. > > Bagaimanapun, aturan tetaplah aturan yang harus ditegakkan oleh siapapun termasuk lembaga negara. Kita pernah punya pengalaman buruk saat masih ada mekanisme dana off bujeter. Begitu banyak penyimpangan penggunaan dana-dana tersebut hingga merugikan negara dari sisi finansial. Beruntung muncul kesadaran untuk meniadakan dana off bujeter tersebut, dan mewajibkan untuk diperhitungkan dalam APBN. > > Saat ini pun kita memiliki pengalaman pahit dengan masih membudayanya pos dana taktis di setiap instansi, sebagaimana kasus yang menimpa Komisi Pemilihan Umum. Dana taktis dimaksud tak lain dana-dana yang di luar anggaran resmi yang dikelola oleh suatu instansi untuk kebutuhan-kebutuhan yang umumnya ''haram'' untuk dimasukkan dalam pembukuan resmi instansi bersangkutan. Pos dana off bujeter maupun dana taktis adalah contoh tidak tertibnya pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara. > > PADA intinya, rekening-rekening khusus ataupun pos-pos khusus dalam pengelolaan anggaran, sangat potensial penyebab terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, sebab dana-dana tidak tercatat di tempat yang seharusnya. Akibatnya penelusuran dari penggunaannya pun cukup pelik, dan ujungnya pertanggungjawabannya tak jelas. > > Kita tidak ingin para penyelenggara negara masih melanggengkan sistem pengelolaan keuangan yang rumit dan jauh dari akuntabilitas publik. Kita juga mendesak semua lembaga negara secara tertib dan bertanggung jawab, menyetorkan semua hasil penerimaan ke kas negara. > > Jangan hanya galak mendesak rakyat tidak terlambat menyetor pajak. Bila ada sanksi bagi para penunggak pajak, seharusnya juga ada sanksi serupa bagi lembaga yang tak tertib anggaran. Bagaimanapun, keteladanan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang mutlak bagi aparatur negara. > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > Last modified: 20/7/05 > > > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

