http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/22/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Lintas 1,2 juta Anak Usia Sekolah di Jatim Tidak Sekolah SEKITAR 1, 2 juta dari 10 juta anak usia sekolah dasar dan menengah di Jawa Timur (Jatim) tidak dapat mengikuti pendidikan formal, karena keterbatasan dana. Jumlah ini akan bertambah menjadi sekitar 1,5 juta, karena sedikitnya 300.000 sampai 400.000 anak tidak bisa melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dalam tahun ajaran baru ini , dengan alasan yang sama. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Dr Ir Daniel Rosyid yang juga mantan Pembantu Rektor IV Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya , menjawab pertanyaan Pembaruan di Surabaya, Kamis (21/7). Daniel Rosyid mengatakan, potensi anak-anak usia sekolah yang tidak bisa melanjutkan sekolah dengan alasan biaya bisa ditekan seminimal mungkin, jika kepala sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) milik pemerintah se Jatim memberikan kesempatan anak keluarga fakir miskin mengikuti pendidikan gratis. Daniel Rosyid mengakui untuk masuk SD Negeri di Surabaya saja ada kepala sekolah yang memungut sekitar Rp 750.000 untuk uang gedung dan berbagai kebutuhan lainnya. Menurutnya, menghadapi kondisi infrastruktur pendidikan yang tidak memadai seperti sekarang ini, hendaknya pemerintah kota/ kabupaten bahkan Pemerintah Pusat melakukan langkah berani dengan mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD dalam jangka waktu lima tahun dan setelah itu turun sampai rata-rata 10 persen.(029) Pabrik Miras Topi Miring Diancam Ditutup Pemkot Batu Dinas Perdagangan dan Industri (Diperindag) Pemkot Batu, Jawa Timur (Jatim) diinstruksikan berkoordinasi dengan instansi terakit untuk menutup aktivitas pabrik minuman keras (miras) CV. 21 Kumala Hidup (KH) di Jalan Panglima Sudirman 65, Kota Batu. Pabrik miras yang berlokasi tepat di depan Balai Kota Batu ini,nyaris tidak diketahui umum karena tak memasang papan perusahaan itu diminta dalam kurun waktu cepat harus tutup. Alasanya produk perusahaan itu menyimpang dari ketentuan hukum. "Izin usahanya produk minuman sari buah, tetapi ternyata selama ini mereka memproduksi miras dengan kandungan (prosentase) alkohol sekitar 39%-41%, maka jika CV 21 KH tidak tutup, terpaksa izin usahanya kita cabut dan pelanggaran hukumnya kita proses sebagaimana mestinya," ujar Kepala Disperindag Pemkot Batu, Jatim, M Saifuddin R menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (22/7) menyusul instruksi Wali Kota Malang Raya, Drs Imam Kabul MSi MM untuk segera menutup perusahaan miras itu karena dikhawatirkan akan memicu kerawanan kamtibmas. Lebih lanjut dikatakan, pabrik minuman CV 21 KH menurut Wali Kota selama ini tidak diketahui memproduksi miras cap Topi Miring, Vodka dan merek lain dengan kadar alkohol rata-rata 36-39%. Perusahaan 'home industri' yang berada di atas lahan pabrik seluas 4.570 m2 di depan Balai Kota Batu dan mempekerjakan 16 orang karyawan itu diam-diam memproduksi miras berakohol tinggi yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang digariskan pemerintah. (070) Last modified: 22/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

