http://www.indomedia.com/bpost/072005/22/nusantara/nusa1.htm


Agung Hamid Dituntut Hukuman Mati
Makassar, BPost
Setelah melewati persidangan pemeriksaan saksi yang cukup panjang, persidangan 
Agung Abdul Hamid akhirnya memasuki tahap penuntutan. Tak tanggung-tanggung, 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa peledakan bom di Makassar itu 
dengan tuntutan mati.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 
(21/7). Saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, M Taufik menyatakan tuntutan mati, 
mimik muka Agung terlihat biasa saja. 

Menurut Taufik, Agung dituntut mati karena terbukti merencanakan serangkaian 
upaya untuk melakukan peledakan. Selain itu, Agung juga memiliki senjata api 
dan 3 karung potasium. "Terdakwa juga seringkali memberikan keterangan 
bertele-tele dan tidak memperlancar jalannya persidangan," tukasnya. 

Bahkan dalam tuntutan itu, Taufik mengatakan tidak ada unsur-unsur yang dapat 
meringankan Agung Hamid. "Yang meringankan, tidak ada," tegasnya. 

Sementara itu, Agung yang ditemui usai persidangan tidak mengomentari terlalu 
banyak tuntutan jaksa. "Biasa saja. Saya percaya Tuhan," ujarnya singkat.

Pengacara Agung, Yusran Restiono malah menilai tuntutan hukuman mati itu 
terlalu kelewatan. "Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan. Malah 
saksi yang lain mengaku tidak mengenal Agung," sesalnya. 

Yusran pun mensinyalir ada campur tangan pihak asing dalam kasus ini. "Saya 
curiga tuntutan dan putusan sebenarnya sudah ada jauh-jauh hari sebelum sidang 
ini dimulai," tukas Yusran. 

Vonis 

Sementara itu, terdakwa kasus peledakan bom di Kedubes Australia, Irun Hidayat 
dijatuhi vonis 3,6 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Sidang Irun yang dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB sempat molor satu jam. 
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Soedarjatno menderita sakit. Sidang akhirnya 
dipimpin Yohannes E Binti.

Vonis yang dijatuhkan pada Irun Hidayat ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang 
sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Irun melanggar pasal 13 A Perpu No 1 Tahun 2002 mengenai 
UU Tindak Pidana Terorisme jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan 
Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Irun dari Tim Pembela Muslim (TPM) 
langsung mengajukan banding. "Kami menolak keputusan majelis hakim dan 
mengajukan banding," kata seorang kuasa hukum, Guntur. dtc


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke