http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/23/n1.htm



Tim Pemburu Koruptor Temukan Aset Eddy Tansil
Jakarta (Bali Post) -
Hampir satu tahun terbentuk, tim pemburu koruptor belum juga mampu menangkap 
dan memulangkan satu pun penilep uang negara. Namun, ada sedikit kabar yang 
menggembirakan, tim menemukan aset kekayaan seorang koruptor. Dalam waktu dekat 
aset berupa tanah seluas lima hektar segera disita.     ''Tanah itu milik Eddy 
Tansil yang merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo. Aset itu 
segera disita sebagai bagian dari usaha untuk mengembalikan kerugian negara. 
Memang nilainya tak sepadan dengan kerugian yang diakibatkan, tetapi setidaknya 
kerugian negara bisa dikurangi,'' kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief 
di Jakarta, Jumat (22/7) kemarin.

Basrief yang juga merupakan Wakil Jaksa Agung ini mengatakan kalau eksekusi 
penyitaan atas tanah tersebut telah dilakukan, secepatnya pula tanah itu 
dilelang. Kini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai keperluan administrasinya 
untuk menguasai tanah yang dibeli terpidana Eddy Tansil dari uang haram 
tersebut.

Sebagaimana diketahui, terpidana Eddy Tansil merupakan adik kandung mantan bos 
Bank Harapan Santosa (BHS) Hendra Rahardja. Kakak-beradik itu sama-sama 
koruptor dan berhasil melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk kasus Eddy 
Tansil, PN Jakarta Pusat pada akhir 1995 silam memvonisnya dengan hukuman 
penjara 20 tahun penjara.

Selain menjatuhinya dengan hukuman fisik, pengadilan juga memerintahkan untuk 
membayar denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 milyar dan membayar kerugian 
negara Rp 1,3 trilyun. Bersamanya juga ikut dijatuhi hukuman penjara empat 
pejabat Bank Bapindo. Setelah beberapa lama mendekam di LP Cipinang, bos PT 
Golden Key itu kabur pada 4 Mei 1996. Hingga kini, Eddy Tansil belum berhasil 
dibekuk.

Pada bagian lain, Basrief Arief mengatakan tim pemburu koruptor juga tengah 
mengejar Maria Pauline Lumowa. Buronan ini merupakan otak dari pembobolan BNI 
senilai Rp 1,7 trilyun. Pencarian terus menggali informasi dari Yoke Yola Sigar 
dan Dicky Iskandar Dinata. Kedua tersangka yang diduga ikut membobol BNI itu, 
kini meringkuk di ruang tahanan Mabes Polri. ''Kami terus mengembangkan untuk 
mendapatkan keberadaan yang pasti dari buronan tersebut. Untuk memburu dan 
menangkap Pauline Lumowa, tim akan melakukan pembahasan  dengan menggelar 
pertemuan di Kantor Menko Polhukam pekan depan,'' tuturnya.

Mengenai kemungkinan sidang in absensia bagi Pauline Lumowa yang bersembunyi di 
luar negeri, Wakil Jaksa Agung ini menyatakan sangat mungkin. Pasalnya, 
terhadap koruptor yang tidak bisa ditangkap ada peluang untuk perkaranya 
diajukan tanpa dihadiri terdakwa. Tetapi pengajuan sidang itu merupakan upaya 
terakhir. Kalau masih bisa ditangkap, tetap terus diusahakan. ''Pengajuan 
perkara untuk disidangkan secara in absensia harus didukung alat bukti yang 
cukup. Perburuan akan terus dilakukan. Makanya, pemerintah segera membentuk tim 
lapangan yang ditugaskan memburu koruptor serta asetnya yang berada di dalam 
maupun di luar negeri,'' kata mantan Jamintel ini. (kmb3)

 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke