http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/23/o3.htm
Hak Anak Dalam Pendidikan SABTU ini merupakan hari istimewa bagi anak Indonesia. Karena pada tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Berbagai kegiatan pun digelar. Semuanya mengagungkan dan menumbuhkan kreativitas anak-anak Indonesia. Sementara itu hari ini pula, Saniscara Wuku Watugunung merupakan hari raya Saraswati, ''Hari Aksara'' bagi umat Hindu. Hari Saraswati merupakan hari lahirnya ilmu pengetahuan. Bagi umat Hindu, hari ini merupakan hari mengagungkan ilmu pengetahuan yang sekaligus menjadikan bagian dari hidup mereka. Karena itu, Hari Anak Nasional kali ini, utamnya di Bali, merupakan hari yang sangat istimewa. Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa anak sebagai penerus bangsa masih belum mendapat perhatian yang memadai dari masyarakat, terutama dalam pendidikan. Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah membuktikan hal tersebut. Sangatlah memprihatinkan bahwasannya pada masa ini kedudukan dan hak anak dilihat dari perspektif yuridis masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Hak-hak yang berkenaan dengan hukum perdata, hukum pidana, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada, tiadalah memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi ini makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum mengenai hak-hak anak yang sedikit sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman akan peran dan kebutuhan anak dapat dikatakan bukanlah sesuatu yang mendapat perhatian besar dari masyarakat dalam strata apa pun, dari yang paling rendah sampai yang tinggi. Bahwasannya anak ''hanya mendengar, dan tidak untuk didengar'', sehingga tidak jarang ada pemaksaan-pemaksaan terhadap anak. Sering kita lihat, orangtua memaksakan anaknya untuk ikut kegiatan yang sebenarnya tidak diminati anak. Misalnya, anak dipaksa untuk mengikuti les berbagai mata pelajaran, les tari, musik sampai ikut kursus model. Artinya, anak harus mengikuti ambisi dan keinginan orangtuanya, sehingga praktis masa sosialisasi dan keceriaan dunia anak terganggu. Mereka sangat jarang dapat menyalurkan kreativitasnya sesuai dengan dunianya. Selain itu, sering terjadi diskriminasi terhadap hak anak. Khususnya dalam menentukan pendidikan bagi anak, gender seringkali menjadi primary factor untuk menentukan siapakah dalam keluarga yang patut didahulukan dalam hal orangtua memiliki dana yang terbatas. Sering anak perempuan menjadi korban atas kondisi tersebut. Situasi yang berkenaan dengan anak pada masa ini di Indonesia, mempunyai korelasi yang erat dengan struktur, persepsi, nilai dan norma yang secara umum diterima masyarakat. Sejumlah orang berpendapat bahwa pada awalnya masyarakat agraris yang cenderung ''banyak anak banyak rezeki'' yang pada dasarnya lebih memandang anak sebagai ''aset'' karena mempunyai nilai ekonomis dengan membantu pekerjaan di ladang/sawah. Akan tetapi sejumlah pendapat lain lebih mengetengahkan adanya jumlah anak yang banyak sebagai sandaran orangtua di hari tua. Salah satu contoh yang dapat diketengahkan berkenaan dengan program keluarga berencana, yang menurut laporan pemerintah telah menurunkan angka kelahiran. Akan tetapi tidak terdengar laporan yang secara tegas mengemukakan adanya kenaikan kualitas kehidupan anak yang seyogianya terjadi sebagai akibat menurunnya angka tersebut. Bahkan sebaliknya, jumlah ''anak jalanan'' ternyata tidak pernah menurun, malah cenderung meningkat. Walaupun berbagai faktor mungkin berkontribusi dalam kehadiran anak-anak ini di jalanan, akan tetapi faktor utama tentunya berkenaan dengan kondisi ekonomi keluarga. Atas fenomena itu, orangtua semestinya di hari yang baik ini melakukan introspeksi terhadap apa yang telah dilakukan terhadap anak utamanya dalam pendidikan. Demikian pula pemerintah mesti terus berupaya mewujudkan hak-hak anak Indonesia. Kewajiban negara adalah memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perilaku serupa, termasuk penyiksaan jasmani, penyiksaan psikologis, penyiksaan seksual, penelantaran, eksploitasi, pronografi, dan perdagangan anak. Yang juga perlu ditekankan dalam hak anak adalah untuk mendapatkan pendidikan secara merata. Ini artinya pemerintah harus meperhatikan anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat pendidikan secara layak dan berkualitas minimal terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

