http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/23/o3.htm


Hak Anak Dalam Pendidikan 

SABTU ini merupakan hari istimewa bagi anak Indonesia. Karena pada tanggal 23 
Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Berbagai kegiatan pun digelar. 
Semuanya mengagungkan dan menumbuhkan kreativitas anak-anak Indonesia.

Sementara itu hari ini pula, Saniscara Wuku Watugunung merupakan hari raya 
Saraswati, ''Hari Aksara'' bagi umat Hindu. Hari Saraswati merupakan hari 
lahirnya ilmu pengetahuan. Bagi umat Hindu, hari ini merupakan hari 
mengagungkan ilmu pengetahuan yang sekaligus menjadikan bagian dari hidup 
mereka. Karena itu, Hari Anak Nasional kali ini, utamnya di Bali, merupakan 
hari yang sangat istimewa. Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa anak sebagai 
penerus bangsa masih belum mendapat perhatian yang memadai dari masyarakat, 
terutama dalam pendidikan. 

Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah membuktikan hal tersebut. 
Sangatlah memprihatinkan bahwasannya pada masa ini kedudukan dan hak anak 
dilihat dari perspektif yuridis masih jauh dari apa yang sebenarnya harus 
diberikan kepada mereka. Hak-hak yang berkenaan dengan hukum perdata, hukum 
pidana, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan 
yang kini ada, tiadalah memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi 
anak-anak. Kondisi ini makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum mengenai 
hak-hak anak yang sedikit sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemahaman akan peran dan kebutuhan anak dapat dikatakan bukanlah sesuatu yang 
mendapat perhatian besar dari masyarakat dalam strata apa pun, dari yang paling 
rendah sampai yang tinggi. Bahwasannya anak ''hanya mendengar, dan tidak untuk 
didengar'', sehingga tidak jarang ada pemaksaan-pemaksaan terhadap anak. Sering 
kita lihat, orangtua memaksakan anaknya untuk ikut kegiatan yang sebenarnya 
tidak diminati anak. Misalnya, anak dipaksa untuk mengikuti les berbagai mata 
pelajaran, les tari, musik sampai ikut kursus model. Artinya, anak harus 
mengikuti ambisi dan keinginan orangtuanya, sehingga praktis masa sosialisasi 
dan keceriaan dunia anak terganggu. Mereka sangat jarang dapat menyalurkan 
kreativitasnya sesuai dengan dunianya.

Selain itu, sering terjadi diskriminasi terhadap hak anak. Khususnya dalam 
menentukan pendidikan bagi anak, gender seringkali menjadi primary factor untuk 
menentukan siapakah dalam keluarga yang patut didahulukan dalam hal orangtua 
memiliki dana yang terbatas. Sering anak perempuan menjadi korban atas kondisi 
tersebut.

Situasi yang berkenaan dengan anak pada masa ini di Indonesia, mempunyai 
korelasi yang erat dengan struktur, persepsi, nilai dan norma yang secara umum 
diterima masyarakat. Sejumlah orang berpendapat bahwa pada awalnya masyarakat 
agraris yang cenderung ''banyak anak banyak rezeki'' yang pada dasarnya lebih 
memandang anak sebagai ''aset'' karena mempunyai nilai ekonomis dengan membantu 
pekerjaan di ladang/sawah. Akan tetapi sejumlah pendapat lain lebih 
mengetengahkan adanya jumlah anak yang banyak sebagai sandaran orangtua di hari 
tua.

Salah satu contoh yang dapat diketengahkan berkenaan dengan program keluarga 
berencana, yang menurut laporan pemerintah telah menurunkan angka kelahiran. 
Akan tetapi tidak terdengar laporan yang secara tegas mengemukakan adanya 
kenaikan kualitas kehidupan anak yang seyogianya terjadi sebagai akibat 
menurunnya angka tersebut. Bahkan sebaliknya, jumlah ''anak jalanan'' ternyata 
tidak pernah menurun, malah cenderung meningkat. Walaupun berbagai faktor 
mungkin berkontribusi dalam kehadiran anak-anak ini di jalanan, akan tetapi 
faktor utama tentunya berkenaan dengan kondisi ekonomi keluarga.

Atas fenomena itu, orangtua semestinya di hari yang baik ini  melakukan 
introspeksi terhadap apa yang telah dilakukan terhadap anak utamanya dalam 
pendidikan. Demikian pula pemerintah mesti terus berupaya mewujudkan hak-hak 
anak Indonesia. Kewajiban negara adalah memberikan perlindungan bagi anak-anak 
dari segala bentuk kekerasan dan perilaku serupa, termasuk penyiksaan jasmani, 
penyiksaan psikologis, penyiksaan seksual, penelantaran, eksploitasi, 
pronografi, dan perdagangan anak.

Yang juga perlu ditekankan dalam hak anak adalah untuk mendapatkan pendidikan 
secara merata. Ini artinya pemerintah harus meperhatikan anak-anak yang kurang 
mampu secara ekonomi untuk mendapat pendidikan secara layak dan berkualitas 
minimal terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke