http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/23/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Pemerintah Harus Koreksi Privatisasi Sumber Daya Air 
 

JAKARTA - Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 
permohonan judicial review UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) 
bisa ditafsirkan institusi tersebut memerintahkan pemerintah untuk mengoreksi 
pengaturan pemanfaatan sumber daya air untuk privat. 

Dalam pertimbangan keputusannya MK menyatakan bahwa air adalah hak asasi yang 
dimiliki oleh seluruh warga negara tidak terkecuali, sehingga semua orang 
berhak mendapatkan air. 

"Negara harus menjamin semua orang mendapatkan akses air untuk keperluan 
sehari-harinya, baik air bersih atau air untuk keperluan lainnya," ujar Khalid 
Muhammad, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), 
menanggapi putusan MK yang menolak permohonan judicial review UU tentang SDA di 
Jakarta, Kamis (21/7). 

Disebutkannya, walaupun menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh 
868 warga negara yang tergabung dalam 16 LSM itu, MK sependapat dengan 
permohonan pemohon bahwa hak atas air adalah hak asasi untuk semua orang. Hal 
itu tertuang dalam pertimbangan putusannya. 

"Paradigma ini berimplikasi bahwa negara menjamin ketersediaan air untuk 
keperluan warga negaranya. Jadi sejak adanya putusan ini tidak boleh ada warga 
negara yang tidak mendapatkan akses air," tegasnya. 

Selanjutnya pemerintah juga harus membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 
Tahun 2005 tentang Penyediaan Air Minum yang keluar saat proses judicial review 
dilakukan oleh MK. 

Menurut Khalid, PP No 16 Tahun 2005 itu dinilai membuka peluang terhadap 
privatisasi penyediaan air minum, baik secara individu maupun swasta. 
"Privatisasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan air minum 
yang menguasai sumber air sehingga masyarakat sekitar tidak bisa menggunakan 
sumber air itu," ujarnya. 

Menurut Wijanto Hadipuro, pengajar Program Magister Lingkungan dan Perkotaan 
Universitas Katolik Semarang, privatisasi ini akan menimbulkan konflik pada 
masyarakat. Hal itu pernah terjadi antara PDAM dengan perusahaan air minum di 
Klaten, Jawa Tengah. 


Tidak Wajar 

Putusan MK terhadap judicial review UU No 7 Tahun 2004 ini dinilai memiliki 
perspektif hukum yang tidak wajar. "Dalam pertimbangannya MK menyebutkan bahwa 
masalah ini bisa diajukan kembali pada waktu mendatang. Padahal semua perkara 
di MK adalah pertama dan terakhir," ujar Prof Frans Limehelu, dari Universitas 
Airlangga Surabaya. 

Menurutnya hal ini menimbulkan perspektif baru dalam hukum tata negara karena 
memungkinkan suatu perkara diajukan kembali untuk tingkat mahkamah konstitusi. 
"Tetapi ini dilakukan oleh majelis konstitusi dalam pertimbangannya, bukan 
dalam amar putusannya," ujarnya. 

Namun Frans juga menyoroti format putusan majelis konstitusi yang nilainya 
berbeda dari biasanya. "Amarnya hanya berisi menolak permohonan pemohon. 
Padahal biasanya putusan itu menjelaskan persepsi pasal demi pasal yang 
diajukan pemohon apakah sesuai dengan UUD 45 atau tidak. Persepsi pasal per 
pasal itu dilakukan dalam pertimbangannya. Dalam pertimbangan itu juga 
disebutkan tentang kemungkinan untuk pengajuan kembali. Padahal biasanya 
pertimbangan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kekuatan itu berada 
pada amar putusannya," jelas Frans. 

Putusan MK ini dinilai dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda dalam 
pelaksanaannya. "Kami pun akan mengirimkan surat kepada MK untuk meminta 
penjelasan mengenai keputusan ini. Jika sudah ada penjelasan mengenai putusan 
ini, kami baru menentukan langkah selanjutnya," ujar Khalid. (K-11) 


Last modified: 23/7/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke