http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-401%7CP
Senin, 25 Juli 2005
Pilihan Orientasi Seksual Masyarakat Bagian Dari Demokratisasi 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Terwujudnya demokratisasi dalam masyarakat secara 
sederhana dapat dilihat dari bagaimana kita bisa menghargai dan melihat 
perbedaan atas pilihan orientasi seksualitas masyarakat sebagai sesuatu hal 
yang wajar. Tidak ada satupun institusi baik itu negara maupun institusi agama 
yang bisa mengekang kebebasan atas pilihan orientasi seksual masyarakat, karena 
pilihan atas seksualitasnya entah itu heteroseksual, homoseksual, transeksual 
atau biseksual merupakan bagian dari demokratisasi masyarakat. 

Wacana pilihan orientasi seksualitas dan demokratisasi diatas menjadi topik 
pembahasan yang menarik dalam diskusi buku yang berjudul Demokrasi Keintiman; 
Seksualitas di Era Global, karya Ratna Batara Munti, di Jakarta Media Center, 
Jumat (22/07/05). Buku yang diangkat dari thesisnya ini secara mendalam 
mengulas persoalan-persoalan tentang seksualitas secara khusus seksualitas 
perempuan yang mengalami opresi yang cukup kuat baik secara kultur maupun 
struktur dalam masyarakat kita. Acara yang diselenggarakan oleh LBH Apik 
Jakarta, penerbit LKIS, Koalisi Perempuan Indonesia dan Asian Kartini Network 
menghadirkan sejumlah pembicara Syarifah (kriminolog UI), Faqihuddin (Fahmina 
Institute), Pdt Esther (Sekjen Parwati), Nursyahbani Katjasungkana (Anggota DPR 
RI) dan Ayu Utami (penulis novel) sebagai moderator. 

Dalam kajian tentang seksualitas, masyarakat kita lebih mengenal kosep 
heteroseksualitas sebagai bentuk yang universal, positif, alamiah, normal, 
mutlak. Laki-laki dan perempuan dalam konteks ini merupakan kenyataan sebagai 
pasangan yang tidak terbantahkan dan kemudian dilembagakan sebagai bentuk 
seksualitas utama dalam hidup setiap orang. Dalam pola relasi seperti ini, 
Syarifah yang tampil sebagai pembicara menegaskan konsep ini pada akhirnya 
menempatkan perempuan sebagai mahluk yang inferior, karena heteroseksualitas 
sebenarnya lebih mengakomodasi perspektif heteropatriaki yang menguntungkan 
laki-laki, apalagi konsep ini mengalami pelembagaan, karena pelembagaan konsep 
ini pada akhirnya meminggirkan atau tidak mengakui adanya 
seksualitas-seksualitas yang berbeda. Orientasi seksual diluar 
heteroseksualitas pada akhirnya terpinggirkan. Kondisi inilah yang terjadi 
dalam masyarakat kita. 

Masalah heteroseksualitas yang dianggap lebih merepresentasikan seksualitas 
laki-laki sejalan dengan pemikiran pendeta Ester. Pendeta Ester menilai bahwa 
seksualitas sejauh ini lebih berpusat pada laki-laki. Hubungan atau aktivitas 
seksual perempuan hanya penting sejauh mempengaruhi peranan ayah (paternitas). 
Perempuan menurut pendeta Ester hampir tidak pernah merumuskan sendiri 
seksualitasnya, semua tergantung pada kebutuhan dan dominasi laki-laki. “Pusat 
kendali, kuasa dan kenikmatan itu ada pada laki-laki atau ada dalam phalus. 
Dalam situasi seperti ini, dengan argumentasi prokreasi pada akhirnya menjadi 
jalan bagi kendali laki-laki terhadap seksualitas yang terpelihara sampai 
sekarang. Akibatnya semua relasi seksualitas yang menyalahi prokreasi akan 
dihukum, karena dianggap mengacam kekuasaan kendali laki-laki atas 
perempuan,”Ujar Pendeta Esther. 

Konstruksi seksualitas dalam masyarakat yang masih sulit menerima keberagaman 
pilihan orientasi seksual menurut Nursyahbani Katjasungkana tidak terlepas dari 
peran negara yang mengkonstruksinya yang tertuang didalam hukum dan kebijakan 
di Indonesia. Menurut Nursyahbani, negara mendorong seksualitas warganegara 
lewat kebijakan, hukum dan tafsir agaman dimana seksualitas perempuan 
dikonstruksikan untuk memperkuat kekuasaan negara yang berwajah laki-laki. 
Wujud dari peran negara ini terlihat dari penganuan negara hanya pada satu 
hubungan heteroseksual dan menolak realitas orientasi seksual yang berbeda, 
selain perempuan dan laki-laki seperti hubungan calali dan calabai, gay dan 
lesbian, biseksual dan transgender. Upaya negara ini dapat terlihat jelas dalam 
sejumlah undang-undang seperti UU Perkawinan, UU Kependudukan, UU Kesehatan dan 
sebagainya. 

Dalam konteks itu, menurut Nursyahbani perlu upaya dekonstruksi sosial atas 
konsep-konsep seksualitas yang dianggap baku dengan menggunakan kerangka dasar 
semua dokumen hak asasi manusia melali sejumlah perubahan seperti perubahan 
sistem hukum ternmasuk hukum agama atau melakukan reinterpretasi ulang atas 
tafsir agama, melakukan counter discourse ata perebutan wacana dan makna ats 
isu-isu seksualitas yang didasarkan atas prinsip kesetaraan dan keadilan dan 
selanjutnya juga melakukan penghapusan praktek-praktek yang mendegradasikan 
kelompok-kelompok yang dianggap abnormal atau non normatif. 




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke