http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-401%7CP Senin, 25 Juli 2005 Pilihan Orientasi Seksual Masyarakat Bagian Dari Demokratisasi Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Terwujudnya demokratisasi dalam masyarakat secara sederhana dapat dilihat dari bagaimana kita bisa menghargai dan melihat perbedaan atas pilihan orientasi seksualitas masyarakat sebagai sesuatu hal yang wajar. Tidak ada satupun institusi baik itu negara maupun institusi agama yang bisa mengekang kebebasan atas pilihan orientasi seksual masyarakat, karena pilihan atas seksualitasnya entah itu heteroseksual, homoseksual, transeksual atau biseksual merupakan bagian dari demokratisasi masyarakat.
Wacana pilihan orientasi seksualitas dan demokratisasi diatas menjadi topik pembahasan yang menarik dalam diskusi buku yang berjudul Demokrasi Keintiman; Seksualitas di Era Global, karya Ratna Batara Munti, di Jakarta Media Center, Jumat (22/07/05). Buku yang diangkat dari thesisnya ini secara mendalam mengulas persoalan-persoalan tentang seksualitas secara khusus seksualitas perempuan yang mengalami opresi yang cukup kuat baik secara kultur maupun struktur dalam masyarakat kita. Acara yang diselenggarakan oleh LBH Apik Jakarta, penerbit LKIS, Koalisi Perempuan Indonesia dan Asian Kartini Network menghadirkan sejumlah pembicara Syarifah (kriminolog UI), Faqihuddin (Fahmina Institute), Pdt Esther (Sekjen Parwati), Nursyahbani Katjasungkana (Anggota DPR RI) dan Ayu Utami (penulis novel) sebagai moderator. Dalam kajian tentang seksualitas, masyarakat kita lebih mengenal kosep heteroseksualitas sebagai bentuk yang universal, positif, alamiah, normal, mutlak. Laki-laki dan perempuan dalam konteks ini merupakan kenyataan sebagai pasangan yang tidak terbantahkan dan kemudian dilembagakan sebagai bentuk seksualitas utama dalam hidup setiap orang. Dalam pola relasi seperti ini, Syarifah yang tampil sebagai pembicara menegaskan konsep ini pada akhirnya menempatkan perempuan sebagai mahluk yang inferior, karena heteroseksualitas sebenarnya lebih mengakomodasi perspektif heteropatriaki yang menguntungkan laki-laki, apalagi konsep ini mengalami pelembagaan, karena pelembagaan konsep ini pada akhirnya meminggirkan atau tidak mengakui adanya seksualitas-seksualitas yang berbeda. Orientasi seksual diluar heteroseksualitas pada akhirnya terpinggirkan. Kondisi inilah yang terjadi dalam masyarakat kita. Masalah heteroseksualitas yang dianggap lebih merepresentasikan seksualitas laki-laki sejalan dengan pemikiran pendeta Ester. Pendeta Ester menilai bahwa seksualitas sejauh ini lebih berpusat pada laki-laki. Hubungan atau aktivitas seksual perempuan hanya penting sejauh mempengaruhi peranan ayah (paternitas). Perempuan menurut pendeta Ester hampir tidak pernah merumuskan sendiri seksualitasnya, semua tergantung pada kebutuhan dan dominasi laki-laki. Pusat kendali, kuasa dan kenikmatan itu ada pada laki-laki atau ada dalam phalus. Dalam situasi seperti ini, dengan argumentasi prokreasi pada akhirnya menjadi jalan bagi kendali laki-laki terhadap seksualitas yang terpelihara sampai sekarang. Akibatnya semua relasi seksualitas yang menyalahi prokreasi akan dihukum, karena dianggap mengacam kekuasaan kendali laki-laki atas perempuan,Ujar Pendeta Esther. Konstruksi seksualitas dalam masyarakat yang masih sulit menerima keberagaman pilihan orientasi seksual menurut Nursyahbani Katjasungkana tidak terlepas dari peran negara yang mengkonstruksinya yang tertuang didalam hukum dan kebijakan di Indonesia. Menurut Nursyahbani, negara mendorong seksualitas warganegara lewat kebijakan, hukum dan tafsir agaman dimana seksualitas perempuan dikonstruksikan untuk memperkuat kekuasaan negara yang berwajah laki-laki. Wujud dari peran negara ini terlihat dari penganuan negara hanya pada satu hubungan heteroseksual dan menolak realitas orientasi seksual yang berbeda, selain perempuan dan laki-laki seperti hubungan calali dan calabai, gay dan lesbian, biseksual dan transgender. Upaya negara ini dapat terlihat jelas dalam sejumlah undang-undang seperti UU Perkawinan, UU Kependudukan, UU Kesehatan dan sebagainya. Dalam konteks itu, menurut Nursyahbani perlu upaya dekonstruksi sosial atas konsep-konsep seksualitas yang dianggap baku dengan menggunakan kerangka dasar semua dokumen hak asasi manusia melali sejumlah perubahan seperti perubahan sistem hukum ternmasuk hukum agama atau melakukan reinterpretasi ulang atas tafsir agama, melakukan counter discourse ata perebutan wacana dan makna ats isu-isu seksualitas yang didasarkan atas prinsip kesetaraan dan keadilan dan selanjutnya juga melakukan penghapusan praktek-praktek yang mendegradasikan kelompok-kelompok yang dianggap abnormal atau non normatif. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

