http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-400%7CP Kamis, 21 Juli 2005
Kabar dari redaksi Indonesia Masih Belum Serius Tangani Masalah Trafiking Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Indonesia masih belum serius untuk menangani masalah trafiking (perdagangan orang) ini. Salah satu indikator ketidakseriusan Indonesia dalam menanganai masalah ini adalah tidak segera dibuatnya undang-undang anti perdagangan orang. Di Indonesia saat ini telah tersedia RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun hingga saat ini RUU masih belum menunjukkan tanda-tanda untuk di bahas. Bahkan menurut informasi yang diterima dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan, pembahasan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mungkin masih menunggu waktu sekitar 1 2 tahun lagi, karena konsentrasi pembahasan saat ini banyak tertuju pada Revisi KUHP yang dinilai juga akan mengakomodasi masalah trafiking dan pornografi. Demikian informasi yang disampaikan oleh Pardjoko Midjan, staff Menko Kesra RI di dalam acara diskusi publik mengenai Perkembangan Situasi Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan dan Terre Des Hommes Netherlands di Galery 6 Cemara, Jakarta, Selasa, (19/07/05). Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Tri Priyo dari Mabes Polri, Adriana Venny dari Yayasan Jurnal Perempuan dan Ruth Eveline dari Terre Des Hommes Netherlands. Acara ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Yayasan Jurnal Perempuan bekerjasama dengan Terre Des Hommes selama satu tahun untuk mengkampayekan bahaya perdagangan perempuan dan anak di Indonesia. Kegiatan yang diberi judul Kampanye Melalui Media Tentang Trafiking dan Pemberdayaan Korban ini meliputi sejumlah kegiatan seperti penerbitan jurnal perempuan, pembuatan program radio jurnal perempuan, talkshow di sejumlah radio jaringan jurnal perempuan, pemuatan tulisan di website, advokasi melalui pemutaran film dokumenter untuk pelajar SMP dan SMU di 7 kota yaitu Indramayu, Denpasar, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon dan DKI Jakarta, serta pembuatan iklan layanan masyarakat yang dimuat di media televisi dan cetak. Tujuan dilaksanakannya program kampanye anti trafiking ini sebenarnya adalah untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan publik (public awereness) akan bahaya traffiking bagi anak perempuan di Indonesia. Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan memahami informasi-informasi tentang trafiking, bagi para pendidik dapat menularkannya kepada rekan pendidik, murid-murid dan para orang tua, serta turut mengawasi para muridnya dan mengantisipasi adanya calo yang merayu siswa di lingkungan sekolah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan suara bagi para korban traffiking dan membangkitkan kesadaran bersama untuk menanggulangi traffiking serta mensosialisasikan cara-cara penanganan korban. Menurut Venny, masalah perdagangan perempuan dan anak atau yang dikenal dengan istilah trafiking di Indonesia, hingga tahun 2005 ini bisa dikatakan masih belum ada titik terang. Ini disebabkan karena beberapa hal: pertama karena tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku, kedua karena pemerintah negara yang bersangkutan kurang serius menanganinya, dan ketiga karena penyebaran informasi tentang bahaya trafiking kurang tersosialisasi hingga pelosok-pelosok pedesaan. Akibatnya banyak anak perempuan terjebak dan dijual sebagai pekerja seks. Interpol bahkan memperkirakan para pelaku menghasilkan USD 900 juta pertahun dari 1 juta anak perempuan yang dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Berbagai persoalan seputar trafiking, mulai dari lemahnya law enforcement, ketidak pedulian pemerintah pusat dan daerah serta minimnya informasi tentang trafiking hingga pelosok-pelosok tanah air itu mengakibatkan Indonesia masuk dalam kelompok tier 2 dimana Indonesia sama sekali tidak memenuhi (not fully comply) ketentuan standar dan tidak melakukan usah-usaha yang berarti (significant efforts) dalam memenuhi standar tersebut. Menurut Venny, minimnya informasi tentang trafiking kerap dimanfaatkan para pelaku (trafficker) dalam menggaet mangsa-mangsanya. Kemiskinan lalu bukanlah menjadi satu-satunya pendorong terjadinya trafiking tersebut. Simak kisah Adisa (nama samaran), seorang korban trafiking, sempat mengenyam pendidikan tinggi di fakultas ekonomi, sebuah Universitas swasta di kota Bandung. Lalu peristiwa itu terjadi tiga tahun yang lalu saat ia memutuskan bercerai dengan suaminya, di tengah kegalauan itu, tantenya menawarkan sebuah pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan di Singapura. Atas dasar rasa percaya itu ia bersedia pergi dengan tante yang ternyata menjualnya kepada seorang germo di sebuah rumah bordil di kepulauan Batam, ia disekap dan dipaksa bekerja menjadi pekerja seks. Carut marutnya pelaksanaan dan tata aturan bagi agen tenaga kerja ke luar negeri, maraknya suap dan korupsi, serta minimnya informasi bekerja di luar negeri juga membuat korban seolah terbuai dan tidak lagi merasa perlu memeriksa ulang deskripsi pekerjaan dan kontrak kerja. Umumnya rayuan yang dilancarkan calo terhadap korban adalah bekerja dengan gaji yang besar sebagai: pramusaji di restoran dan kafe, PRT, penjaga toko, duta tari, musisi, dan sebagainya. Mereka bahkan berasumsi bahwa teman, kerabat, tetangga, pacar, bahkan suami tidak akan menjerumuskan mereka. Hal-hal diatas juga menjawab fenomena dimana dimana diperkirakan 20 % dari seluruh buruh migran Indonesia adalah korban trafiking dimana penempatan, pekerjaan dan kontrak kerjanya tidak jelas. Ruth Eveline menilai bahwa Indonesia adalah wilayah dengan kategori kasus trafiking tertinggi. Menurut Ruth dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Terre Des Hommes di sejumlah tempat dimana praktek perdagangan perempuan dan anak ini terjadi menunjukkan bahwa mereka yang menjadi korban trafiking ini umumnya mengalami sexual abuse. Ruth juga menginggatkan bahwa maraknya trafiking di Indonesia, karena Indonesia tidak terlepas dari jaringan perdagangan orang Internasional. Indonesia tdak hanya menjadi negara sumber, transit dan penerima, namun juga menjadi negara yang termasuk bagian sindikat internasional. Kondisi inilah yang membuat Indonesia cukup ramai dalam hal perdagangangan perempuan dan anak. Termasuknya Indonesia dalam sindikat besar jaringan perdagangan perempuan dan anak ini juga disampaikan oleh Tri Priyo dari Mabes Polri. Menurut Tri Priyo Indoenesia masuk dalam proses perdagangan ini, bersama dengan negara-negara di Asia lainnya dan juga di negara eropa timur. Menurut Tri priyo, kesulitan pemberantasan perdagangan orang ini karena jaringan sindikat ini cukup kuat dan tersebar di seluruh dunia. Menurut Tri Priyo, dalam pemberantasan perdagangan orang ini, pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala, khususnya masalah dasar hukum yang nantinya akan digunakan untuk menjerat pelaku. Tri Priyo berharap pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dengan UU tersebut akan memperlancar kerja kepolisian. Tersedianya perangkat hukum yaitu UU tindak pidana perdagangan orang memang sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang ini. Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk terus menunda dibahasnya RUU Perdagangan perempuan dan anak ini, karena data dari sejumlah pihak telah menunjukkan RUU ini sangat penting untuk segera disahkan, kecuali memang DPR tidak peduli akan nasib perempuan dan anak Indonesia semakin hari semakin bertambah banyak menjadi korban. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

