http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-400%7CP
Kamis, 21 Juli 2005

Kabar dari redaksi 
Indonesia Masih Belum Serius Tangani Masalah Trafiking
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Indonesia masih belum serius untuk menangani 
masalah trafiking (perdagangan orang) ini. Salah satu indikator ketidakseriusan 
Indonesia dalam menanganai masalah ini adalah tidak segera dibuatnya 
undang-undang anti perdagangan orang. Di Indonesia saat ini telah tersedia RUU 
Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun hingga saat ini RUU masih belum 
menunjukkan tanda-tanda untuk di bahas. Bahkan menurut informasi yang diterima 
dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan, pembahasan RUU Tindak Pidana 
Perdagangan Orang ini mungkin masih menunggu waktu sekitar 1 – 2 tahun lagi, 
karena konsentrasi pembahasan saat ini banyak tertuju pada Revisi KUHP yang 
dinilai juga akan mengakomodasi masalah trafiking dan pornografi. 

Demikian informasi yang disampaikan oleh Pardjoko Midjan, staff Menko Kesra RI 
di dalam acara diskusi publik mengenai “Perkembangan Situasi Perdagangan 
Perempuan dan Anak di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal 
Perempuan dan Terre Des Hommes Netherlands di Galery 6 Cemara, Jakarta, Selasa, 
(19/07/05). Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Tri Priyo dari 
Mabes Polri, Adriana Venny dari Yayasan Jurnal Perempuan dan Ruth Eveline dari 
Terre Des Hommes Netherlands. 

Acara ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Yayasan 
Jurnal Perempuan bekerjasama dengan Terre Des Hommes selama satu tahun untuk 
mengkampayekan bahaya perdagangan perempuan dan anak di Indonesia. Kegiatan 
yang diberi judul “Kampanye Melalui Media Tentang Trafiking dan Pemberdayaan 
Korban” ini meliputi sejumlah kegiatan seperti penerbitan jurnal perempuan, 
pembuatan program radio jurnal perempuan, talkshow di sejumlah radio jaringan 
jurnal perempuan, pemuatan tulisan di website, advokasi melalui pemutaran film 
dokumenter untuk pelajar SMP dan SMU di 7 kota yaitu Indramayu, Denpasar, 
Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon dan DKI Jakarta, serta pembuatan iklan 
layanan masyarakat yang dimuat di media televisi dan cetak. 

Tujuan dilaksanakannya program kampanye anti trafiking ini sebenarnya adalah 
untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan publik (public awereness) akan 
bahaya traffiking bagi anak perempuan di Indonesia. Melalui kegiatan ini 
masyarakat diharapkan memahami informasi-informasi tentang trafiking, bagi para 
pendidik dapat menularkannya kepada rekan pendidik, murid-murid dan para orang 
tua, serta turut mengawasi para muridnya dan mengantisipasi adanya calo yang 
merayu siswa di lingkungan sekolah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk 
memberikan suara bagi para korban traffiking dan membangkitkan kesadaran 
bersama untuk menanggulangi traffiking serta mensosialisasikan cara-cara 
penanganan korban. 

Menurut Venny, masalah perdagangan perempuan dan anak atau yang dikenal dengan 
istilah trafiking di Indonesia, hingga tahun 2005 ini bisa dikatakan masih 
belum ada titik terang. Ini disebabkan karena beberapa hal: pertama karena 
tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku, kedua karena pemerintah negara yang 
bersangkutan kurang serius menanganinya, dan ketiga karena penyebaran informasi 
tentang bahaya trafiking kurang tersosialisasi hingga pelosok-pelosok pedesaan. 
Akibatnya banyak anak perempuan terjebak dan dijual sebagai pekerja seks. 
Interpol bahkan memperkirakan para pelaku menghasilkan USD 900 juta pertahun 
dari 1 juta anak perempuan yang dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. 

Berbagai persoalan seputar trafiking, mulai dari lemahnya law enforcement, 
ketidak pedulian pemerintah pusat dan daerah serta minimnya informasi tentang 
trafiking hingga pelosok-pelosok tanah air itu mengakibatkan Indonesia masuk 
dalam kelompok tier 2 dimana Indonesia sama sekali tidak memenuhi (not fully 
comply) ketentuan standar dan tidak melakukan usah-usaha yang berarti 
(significant efforts) dalam memenuhi standar tersebut. 

Menurut Venny, minimnya informasi tentang trafiking kerap dimanfaatkan para 
pelaku (trafficker) dalam menggaet mangsa-mangsanya. Kemiskinan lalu bukanlah 
menjadi satu-satunya pendorong terjadinya trafiking tersebut. Simak kisah Adisa 
(nama samaran), seorang korban trafiking, sempat mengenyam pendidikan tinggi di 
fakultas ekonomi, sebuah Universitas swasta di kota Bandung. Lalu peristiwa itu 
terjadi tiga tahun yang lalu saat ia memutuskan bercerai dengan suaminya, di 
tengah kegalauan itu, tantenya menawarkan sebuah pekerjaan dengan gaji yang 
menggiurkan di Singapura. Atas dasar rasa percaya itu ia bersedia pergi dengan 
tante yang ternyata menjualnya kepada seorang germo di sebuah rumah bordil di 
kepulauan Batam, ia disekap dan dipaksa bekerja menjadi pekerja seks. 

Carut marutnya pelaksanaan dan tata aturan bagi agen tenaga kerja ke luar 
negeri, maraknya suap dan korupsi, serta minimnya informasi bekerja di luar 
negeri juga membuat korban seolah terbuai dan tidak lagi merasa perlu memeriksa 
ulang deskripsi pekerjaan dan kontrak kerja. Umumnya rayuan yang dilancarkan 
calo terhadap korban adalah bekerja dengan gaji yang besar sebagai: pramusaji 
di restoran dan kafe, PRT, penjaga toko, duta tari, musisi, dan sebagainya. 
Mereka bahkan berasumsi bahwa teman, kerabat, tetangga, pacar, bahkan suami 
tidak akan menjerumuskan mereka. Hal-hal diatas juga menjawab fenomena dimana 
dimana diperkirakan 20 % dari seluruh buruh migran Indonesia adalah korban 
trafiking dimana penempatan, pekerjaan dan kontrak kerjanya tidak jelas. 

Ruth Eveline menilai bahwa Indonesia adalah wilayah dengan kategori kasus 
trafiking tertinggi. Menurut Ruth dari hasil investigasi yang dilakukan oleh 
Terre Des Hommes di sejumlah tempat dimana praktek perdagangan perempuan dan 
anak ini terjadi menunjukkan bahwa mereka yang menjadi korban trafiking ini 
umumnya mengalami sexual abuse. Ruth juga menginggatkan bahwa maraknya 
trafiking di Indonesia, karena Indonesia tidak terlepas dari jaringan 
perdagangan orang Internasional. Indonesia tdak hanya menjadi negara sumber, 
transit dan penerima, namun juga menjadi negara yang termasuk bagian sindikat 
internasional. Kondisi inilah yang membuat Indonesia cukup ramai dalam hal 
perdagangangan perempuan dan anak. 

Termasuknya Indonesia dalam sindikat besar jaringan perdagangan perempuan dan 
anak ini juga disampaikan oleh Tri Priyo dari Mabes Polri. Menurut Tri Priyo 
Indoenesia masuk dalam proses perdagangan ini, bersama dengan negara-negara di 
Asia lainnya dan juga di negara eropa timur. Menurut Tri priyo, kesulitan 
pemberantasan perdagangan orang ini karena jaringan sindikat ini cukup kuat dan 
tersebar di seluruh dunia. Menurut Tri Priyo, dalam pemberantasan perdagangan 
orang ini, pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala, khususnya masalah dasar 
hukum yang nantinya akan digunakan untuk menjerat pelaku. Tri Priyo berharap 
pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena 
dengan UU tersebut akan memperlancar kerja kepolisian. 

Tersedianya perangkat hukum yaitu UU tindak pidana perdagangan orang memang 
sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang ini. Sebenarnya 
sudah tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk terus menunda dibahasnya RUU 
Perdagangan perempuan dan anak ini, karena data dari sejumlah pihak telah 
menunjukkan RUU ini sangat penting untuk segera disahkan, kecuali memang DPR 
tidak peduli akan nasib perempuan dan anak Indonesia semakin hari semakin 
bertambah banyak menjadi korban. 




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke