http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/28/utama/1933167.htm


  
Amnesti Hanya untuk 2.053 Aktivis GAM 
Pemerintah Perlu Buka Draf Perundingan



Banda Aceh, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin 
memastikan, amnesti bagi para aktivis Gerakan Aceh Merdeka akan diberikan pada 
31 Agustus 2005. Amnesti hanya untuk aktivis yang dihukum dan dipenjara, atau 
tahanan dan narapidana dengan tuduhan makar yang berjumlah 2.053 orang, serta 
tidak untuk pelaku kriminal.

Hal itu diungkapkan Hamid dalam pertemuan bertajuk sosialisasi hasil 
perundingan delegasi Indonesia-GAM putaran kelima di Kantor Gubernur Nanggroe 
Aceh Darussalam (NAD), Rabu (27/7). Perundingan untuk mengakhiri konflik itu 
oleh Hamid disebut sebagai langkah maju yang amat menentukan masa depan Aceh.

Pertemuan kemarin dihadiri bupati, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hamid 
didampingi antara lain Ketua Desk Aceh Laksamana Muda Djoko Sumaryono, Penjabat 
Gubernur NAD Azwar Abubakar, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal 
Supiadin AS, dan Kepala Polda NAD Inspektur Jenderal Bahrumsyah Kasman.

Hamid mengatakan, bagi Indonesia pemberian amnesti kepada aktivis GAM dilakukan 
15 hari setelah penandatanganan nota kesepahaman (MOU) atau tepatnya 31 Agustus 
2005.

Siapa saja yang mendapat amnesti itu? Hanyalah aktivis GAM, termasuk mereka 
yang dihukum dan dipenjara (baik tahanan maupun narapidana) dengan tuduhan 
makar. Amnesti tidak diberikan kepada aktivis yang dihukum karena tindakan 
kriminal, seperti merampok, kata Hamid.

Berdasarkan kategori itu, menurut Hamid, ada 2.053 aktivis yang mendapat 
amnesti. Sebanyak 469 orang di antaranya, lanjut Hamid, kini tengah menjalani 
hukuman di Pulau Jawa, sedangkan 1.584 lainnya tengah ditahan di wilayah NAD. 
Semua tahanan dan narapidana akan kami bebaskan, dikeluarkan dari tahanan atau 
penjara. Jika MOU itu sudah ditandatangani bersama kedua belah pihak, 
pemerintah dan GAM, maka 15 hari setelahnya akan kita penuhi janji itu, dan 
kita tidak akan pernah mengkhianatinya, katanya.

Penjabat Gubernur Azwar Abubakar kepada Kompas mengatakan, dia bersama seluruh 
rakyat Aceh saat ini berdebar-debar gembira menanti penandatanganan MOU itu.

Sekretaris Umum Badan Koordinasi Islah Aceh pada Majelis Permusyawaratan Ulama 
NAD HM Zardan Araby mengatakan, kesepahaman untuk mengakhiri konflik itu 
merupakan solusi yang amat cerdas.

Berkaitan dengan itu, di Jakarta Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono 
mengharapkan semua pihak bisa konsisten menjalankan apa pun hasil kesepakatan 
perundingan.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Billah mengingatkan pentingnya 
pemerintah segera membuka rincian draf kesepahaman Indonesia-GAM yang dicapai 
secara informal di Helsinki, Finlandia, beberapa waktu lalu.

Kalangan lembaga swadaya masyarakat mengingatkan, penarikan tentara 
pascakesepakatan damai itu harus diwaspadai. Disinyalir, pengurangan pasukan 
dari Aceh bisa jadi dibarengi dengan peningkatan intensitas operasi intelijen 
di daerah itu yang justru akan memicu memanasnya konflik dengan GAM. (ana/DWA)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke