http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/28/utama/1933168.htm


 
APPSI Tolak Dominasi Pusat 


Pekanbaru, Kompas - Ajang pertemuan kepala daerah tingkat I se-Indonesia, Rabu 
(27/7) di Pekanbaru, Riau, menegaskan perlunya kejelasan wewenang pemerintah 
provinsi dalam mengatur potensi kehutanan, perikanan, dan kelautan. Mereka 
sepakat menolak dominasi pemerintah pusat yang diwujudkan dengan hadirnya 
badan-badan khusus sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Sesuai dengan penerapan otonomi daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2004, sudah sewajarnya pembagian kewenangan antara pusat dan 
daerah ditegaskan. Tidak hanya kehutanan, perikanan, dan kelautan, kebijakan 
yang menyangkut pengaturan pertambangan, pendidikan, dan masih banyak lagi 
lainnya harus menjadi wewenang pemerintah daerah, kata Ketua Asosiasi 
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Sutiyoso kemarin.

Sutiyoso menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik sendiri yang tidak 
dapat menerima sistem sentralistik. Penyamaan penerapan kebijakan dari pusat 
sama saja dengan mengebiri potensi daerah. Karena itu, sebelum peraturan 
pemerintah (PP) tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah 
ditetapkan, masukan dari masing-masing daerah harus dipertimbangkan.

Berkaitan dengan rencana pembentukan PP tersebut, APPSI menggelar Lokakarya 
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembagian Kewenangan Pemerintahan 
Pusat dan Daerah di Bidang Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan, kemarin di Riau. 
Hadir dalam acara tersebut sepuluh gubernur, lima wakil gubernur, satu 
sekretaris daerah provinsi, dan sejumlah asisten I gubernur. Turut hadir 
sebagai pembicara utama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam 
Negeri Kausar AS.

Lokakarya digelar untuk menyatukan visi daerah dalam merumuskan kepentingan 
mereka di bidang pelaksanaan otonomi. Rumusan tersebut akan diajukan dalam draf 
RPP sebagai perincian UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sutiyoso, yang juga Gubernur DKI Jakarta, dalam kesempatan itu menyatakan 
kekhawatirannya jika pemerintah pusat tidak mengakomodasi aspirasi daerah dalam 
menyusun PP yang berkaitan dengan UU No 32/2004.

Namun, Kausar menegaskan, pemerintah pusat tidak akan begitu saja mengabaikan 
apa yang menjadi aspirasi daerah. Hanya saja, katanya, dibutuhkan sinkronisasi 
kebijakan antara daerah dan pusat.

Menurut Kausar, batasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan 
kabupaten/ kota memang perlu dijabarkan dalam PP dimaksud.

Agar kekhawatiran tentang munculnya sentralistik dapat diredam, kata Kausar 
menambahkan, pembentukan PP tersebut harus dipantau pemerintah daerah, di 
samping pemerintah daerah juga diharapkan aktif memberi masukan. (NEL)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke