http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/28/utama/1933168.htm
APPSI Tolak Dominasi Pusat Pekanbaru, Kompas - Ajang pertemuan kepala daerah tingkat I se-Indonesia, Rabu (27/7) di Pekanbaru, Riau, menegaskan perlunya kejelasan wewenang pemerintah provinsi dalam mengatur potensi kehutanan, perikanan, dan kelautan. Mereka sepakat menolak dominasi pemerintah pusat yang diwujudkan dengan hadirnya badan-badan khusus sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sesuai dengan penerapan otonomi daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sudah sewajarnya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah ditegaskan. Tidak hanya kehutanan, perikanan, dan kelautan, kebijakan yang menyangkut pengaturan pertambangan, pendidikan, dan masih banyak lagi lainnya harus menjadi wewenang pemerintah daerah, kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Sutiyoso kemarin. Sutiyoso menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik sendiri yang tidak dapat menerima sistem sentralistik. Penyamaan penerapan kebijakan dari pusat sama saja dengan mengebiri potensi daerah. Karena itu, sebelum peraturan pemerintah (PP) tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah ditetapkan, masukan dari masing-masing daerah harus dipertimbangkan. Berkaitan dengan rencana pembentukan PP tersebut, APPSI menggelar Lokakarya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembagian Kewenangan Pemerintahan Pusat dan Daerah di Bidang Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan, kemarin di Riau. Hadir dalam acara tersebut sepuluh gubernur, lima wakil gubernur, satu sekretaris daerah provinsi, dan sejumlah asisten I gubernur. Turut hadir sebagai pembicara utama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Kausar AS. Lokakarya digelar untuk menyatukan visi daerah dalam merumuskan kepentingan mereka di bidang pelaksanaan otonomi. Rumusan tersebut akan diajukan dalam draf RPP sebagai perincian UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sutiyoso, yang juga Gubernur DKI Jakarta, dalam kesempatan itu menyatakan kekhawatirannya jika pemerintah pusat tidak mengakomodasi aspirasi daerah dalam menyusun PP yang berkaitan dengan UU No 32/2004. Namun, Kausar menegaskan, pemerintah pusat tidak akan begitu saja mengabaikan apa yang menjadi aspirasi daerah. Hanya saja, katanya, dibutuhkan sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat. Menurut Kausar, batasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota memang perlu dijabarkan dalam PP dimaksud. Agar kekhawatiran tentang munculnya sentralistik dapat diredam, kata Kausar menambahkan, pembentukan PP tersebut harus dipantau pemerintah daerah, di samping pemerintah daerah juga diharapkan aktif memberi masukan. (NEL) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

