Setelah memperhatikan respon dari beberapa anggota milis mengenai 
kasus intimidasi, penyerbuan, pelarangan dan penutupan Markas 
Ahmadiyah maupun kegiatannya di beberapa tempat muncul pendapat-
pendapat sebagai berikut :

1.      Beberapa pendapat walaupun tidak membenarkan penyerangan 
tersebut namun secara implicit menyetujui serangan tersebut dengan 
alasan bahwa memang benar Ahmadiyah sudah menodai islam dan 
menyesatkan dengan adanya fatwa dari MUI dsb. Masyarakat melakukan 
penyerangan karena sudah tidak sabar melihat sikap pemerintah yang 
membiarkan aktifitas Ahmadiyah selama ini yang "katanya" telah 
membuat resah masyarakat sekitar.

2.      Beberapa pendapat dengan tegas menolak setiap bentuk 
pemaksaan fisik oleh satu kelompok atas kelompok lainnya hanya 
karena perbedaan keyakinan. 

3.      Beberapa pendapat menyesalkan tindakan kekerasan ini dan 
mengharapkan kasusnya dapat diselesaikan secara hukum bukan dengan 
main hakim sendiri. Karena Ahmadiyah masih sah menurut hukum yang 
berlaku maka tindakan penyerbuan tersebut tidak dibenarkan. Kalau 
memang Ahmadiyah mau dilarang/dibubarkan maka yang berhak adalah 
pemerintah dengan UU.

4.      Beberapa pendapat dengan tegas menyarankan agar para pelaku 
kerusuhan dengan alasan apapun seharusnya ditindak . Jika ingin 
melakukan protes atau tuntutan terhadap pihak yang merugikan, tidak 
boleh dilakukan dengan main hakim sendiri tetapi harus melalui 
perangkat hukum yang ada di Indonesia. Biarlah hukum yang ada 
membuktikan apakah Ahmadiyah telah melanggar hukum perdata ataupun 
hukum pidana.

5.      Ada juga yang berpendapat membela Ahmadiyah bukan berarti 
menyetujui keyakinannya. Membela Ahmadiyah dalam kasus ini adalah 
membela hak-hak asasi sipil untuk memilih keyakinannya yang dianggap 
suci, bukan hanya terhadap Ahmadiyah tetapi juga terhadap agama 
lainnya baik Kristen, Islam, Yahudi, Hindu, Budha dan juga sekte-
sekte dalam agama tersebut.

6.      Ada lagi yang out of topic mengirimkan artikel mengenai 
bukti-bukti kesesatan Ahmadiyah dari pandangan teologi islam dan 
juga karena itu muncul beberapa pembelaan.

7.      Selain itu ada pula yang memberikan analogy-analogi dan 
kisah-kisah untuk mendukung pelarangan ataupun mendukung pembelaan 
atas hak keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.


Izinkan saya memberikan komentar sebagai anggota Ahmadiyah dan saya 
kira demikianlah juga pendapat rekan-rekan kami yang lain sesama 
ahmadi sebagai berikut :

1.      Menurut kami tidak ada lembaga atau institusi di dunia 
manapun yang berhak untuk menentukan agama/keyakinan apa yang tidak 
boleh dan atau harus dimiliki oleh warga negaranya. Jadi Ahmadiyah 
memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan 
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

2.      Semua orang bebas untuk  meyakini agama sesuai dengan 
kepercayaannya dan juga bebas untuk menyebarkan agama yang 
diyakininya kepada orang lain baik yang sudah beragama maupun yang 
belum beragama dengan cara yang sesuai dengan Etika social. 
Bagaimana Etika social yang dimaksud nanti akan disimpulkan. 
Kebebasan ini dicontohkan oleh semua nabi-nabi dari semua agama yang 
dianut di Indonesia dan sesuai dengan itu Nabi-nabi sendiri tidak 
menganggap penyebaran akidah dan keyakinan sebagai penodaan terhadap 
suatu kaum yang memiliki keyakinan berbeda. Jika demikian tentu nabi-
nabi tidak akan pernah menyampaikan agamanya kepada umat manusia.

3.      Semua orang juga bebas untuk tidak menyetujui keyakinan 
orang lain yang berbeda dengan keyakinannya dan berhak menyebarkan 
ketidak setujuan tersebut dengan maksud untuk memberikan saran bukan 
untuk melakukan tindakan kriminal.

4.      Menolak tindakan intimidasi, pemaksaan, penganiayaan dan 
tindakan persekusi lainnya dari suatu kelompok kepada kelompok 
lainnya. Untuk tindakan ini seyogyanya Negara memberikan tindakan 
tegas dengan tidak pandang bulu walaupun perusuh tersebut mengaku 
beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, ataupun mengaku dari kelompok 
Ahmadiyah, GUI, LPPI, FPI, Kemah Daud, Toronto Blessing, LDII, 
Kabalah, Druz dlsb.

5.      Kepada setiap warga Negara dipersilahkan untuk mengikuti 
secara khusyu ajaran agamanya tanpa memaksakan keyakinannya kepada 
Orang lain.

6.      Pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia untuk mengakui 
agama /keyakinan tertentu walaupun dilakukan secara legal oleh 
pemerintah, atau sesuai dengan system Demokrasi dan. sistem yang 
legal lainnya tetap saja melanggar hak asasi manusia (HAM) dan 
bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebebasan universal manusia.

Pertanyaan kemudian adalah : Apakah kebebasan yang dimaksud di atas 
tanpa Batas?

Tentu saja segala sesuatu ada batasnya. Menurut kami batasannya 
adalah TINDAKAN KRIMINAL.

Jadi di dalam melaksanakan kebebasannya semua penganut agama ataupun 
kepercayaan tidak boleh melakukannya dengan membuat TINDAKAN 
KRIMINAL berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan, penganiayaan, 
perusakan, perampokan dll. 

Kalau ada yang masih mempertanyakan apa saja termasuk tindakan 
KRIMINAL itu.
Maka saya bilang NO COMMENT. Tanya saja sama hati nuranimu……….

Saya belum akan mengomentari tentang tuduhan kesesatan Ahmadiyah 
walaupun kami sudah mempersiapkannya…….yang jelas bagi warga dan 
anggota pemerintahan yang jujur…….TIDAK ADA SATUPUN BUKTI yang bisa 
mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah Perusuh yang melanggar hukum di 
Indonesia, sebaliknya justru Ahmadiyah terkenal dalam adalah warga 
yang patuh pada Hukum Negara RI bukan hanya itu tetapi di Negara 
Manapun di Dunia dan malah Ahmadiyah adalah yang sering menjadi 
KORBAN Penganiayaan……

Jika Pemerintah tetap mengikuti anjuran dari beberapa pihak yang 
Membenci Ahmadiyah untuk melarang secara HUKUM, maka hal ini bukan 
saja akan merugikan Ahmadiyah namun juga akan merusak seluruh system 
KEADILAN di Indonesia. 

Mengapa demikian? Karena masalah keyakinan ini adalah masalah yang 
paling asasi dan pribadi…..Jika hal yang paling asasi dan pribadi 
ini juga telah dilanggar, tunggu sajalah pelanggaran-pelanggaran 
lain yang akan dilakukan atas nama HUKUM.





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke