Setelah memperhatikan respon dari beberapa anggota milis mengenai kasus intimidasi, penyerbuan, pelarangan dan penutupan Markas Ahmadiyah maupun kegiatannya di beberapa tempat muncul pendapat- pendapat sebagai berikut :
1. Beberapa pendapat walaupun tidak membenarkan penyerangan tersebut namun secara implicit menyetujui serangan tersebut dengan alasan bahwa memang benar Ahmadiyah sudah menodai islam dan menyesatkan dengan adanya fatwa dari MUI dsb. Masyarakat melakukan penyerangan karena sudah tidak sabar melihat sikap pemerintah yang membiarkan aktifitas Ahmadiyah selama ini yang "katanya" telah membuat resah masyarakat sekitar. 2. Beberapa pendapat dengan tegas menolak setiap bentuk pemaksaan fisik oleh satu kelompok atas kelompok lainnya hanya karena perbedaan keyakinan. 3. Beberapa pendapat menyesalkan tindakan kekerasan ini dan mengharapkan kasusnya dapat diselesaikan secara hukum bukan dengan main hakim sendiri. Karena Ahmadiyah masih sah menurut hukum yang berlaku maka tindakan penyerbuan tersebut tidak dibenarkan. Kalau memang Ahmadiyah mau dilarang/dibubarkan maka yang berhak adalah pemerintah dengan UU. 4. Beberapa pendapat dengan tegas menyarankan agar para pelaku kerusuhan dengan alasan apapun seharusnya ditindak . Jika ingin melakukan protes atau tuntutan terhadap pihak yang merugikan, tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri tetapi harus melalui perangkat hukum yang ada di Indonesia. Biarlah hukum yang ada membuktikan apakah Ahmadiyah telah melanggar hukum perdata ataupun hukum pidana. 5. Ada juga yang berpendapat membela Ahmadiyah bukan berarti menyetujui keyakinannya. Membela Ahmadiyah dalam kasus ini adalah membela hak-hak asasi sipil untuk memilih keyakinannya yang dianggap suci, bukan hanya terhadap Ahmadiyah tetapi juga terhadap agama lainnya baik Kristen, Islam, Yahudi, Hindu, Budha dan juga sekte- sekte dalam agama tersebut. 6. Ada lagi yang out of topic mengirimkan artikel mengenai bukti-bukti kesesatan Ahmadiyah dari pandangan teologi islam dan juga karena itu muncul beberapa pembelaan. 7. Selain itu ada pula yang memberikan analogy-analogi dan kisah-kisah untuk mendukung pelarangan ataupun mendukung pembelaan atas hak keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Izinkan saya memberikan komentar sebagai anggota Ahmadiyah dan saya kira demikianlah juga pendapat rekan-rekan kami yang lain sesama ahmadi sebagai berikut : 1. Menurut kami tidak ada lembaga atau institusi di dunia manapun yang berhak untuk menentukan agama/keyakinan apa yang tidak boleh dan atau harus dimiliki oleh warga negaranya. Jadi Ahmadiyah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 2. Semua orang bebas untuk meyakini agama sesuai dengan kepercayaannya dan juga bebas untuk menyebarkan agama yang diyakininya kepada orang lain baik yang sudah beragama maupun yang belum beragama dengan cara yang sesuai dengan Etika social. Bagaimana Etika social yang dimaksud nanti akan disimpulkan. Kebebasan ini dicontohkan oleh semua nabi-nabi dari semua agama yang dianut di Indonesia dan sesuai dengan itu Nabi-nabi sendiri tidak menganggap penyebaran akidah dan keyakinan sebagai penodaan terhadap suatu kaum yang memiliki keyakinan berbeda. Jika demikian tentu nabi- nabi tidak akan pernah menyampaikan agamanya kepada umat manusia. 3. Semua orang juga bebas untuk tidak menyetujui keyakinan orang lain yang berbeda dengan keyakinannya dan berhak menyebarkan ketidak setujuan tersebut dengan maksud untuk memberikan saran bukan untuk melakukan tindakan kriminal. 4. Menolak tindakan intimidasi, pemaksaan, penganiayaan dan tindakan persekusi lainnya dari suatu kelompok kepada kelompok lainnya. Untuk tindakan ini seyogyanya Negara memberikan tindakan tegas dengan tidak pandang bulu walaupun perusuh tersebut mengaku beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, ataupun mengaku dari kelompok Ahmadiyah, GUI, LPPI, FPI, Kemah Daud, Toronto Blessing, LDII, Kabalah, Druz dlsb. 5. Kepada setiap warga Negara dipersilahkan untuk mengikuti secara khusyu ajaran agamanya tanpa memaksakan keyakinannya kepada Orang lain. 6. Pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia untuk mengakui agama /keyakinan tertentu walaupun dilakukan secara legal oleh pemerintah, atau sesuai dengan system Demokrasi dan. sistem yang legal lainnya tetap saja melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebebasan universal manusia. Pertanyaan kemudian adalah : Apakah kebebasan yang dimaksud di atas tanpa Batas? Tentu saja segala sesuatu ada batasnya. Menurut kami batasannya adalah TINDAKAN KRIMINAL. Jadi di dalam melaksanakan kebebasannya semua penganut agama ataupun kepercayaan tidak boleh melakukannya dengan membuat TINDAKAN KRIMINAL berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan, penganiayaan, perusakan, perampokan dll. Kalau ada yang masih mempertanyakan apa saja termasuk tindakan KRIMINAL itu. Maka saya bilang NO COMMENT. Tanya saja sama hati nuranimu . Saya belum akan mengomentari tentang tuduhan kesesatan Ahmadiyah walaupun kami sudah mempersiapkannya .yang jelas bagi warga dan anggota pemerintahan yang jujur .TIDAK ADA SATUPUN BUKTI yang bisa mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah Perusuh yang melanggar hukum di Indonesia, sebaliknya justru Ahmadiyah terkenal dalam adalah warga yang patuh pada Hukum Negara RI bukan hanya itu tetapi di Negara Manapun di Dunia dan malah Ahmadiyah adalah yang sering menjadi KORBAN Penganiayaan Jika Pemerintah tetap mengikuti anjuran dari beberapa pihak yang Membenci Ahmadiyah untuk melarang secara HUKUM, maka hal ini bukan saja akan merugikan Ahmadiyah namun juga akan merusak seluruh system KEADILAN di Indonesia. Mengapa demikian? Karena masalah keyakinan ini adalah masalah yang paling asasi dan pribadi ..Jika hal yang paling asasi dan pribadi ini juga telah dilanggar, tunggu sajalah pelanggaran-pelanggaran lain yang akan dilakukan atas nama HUKUM. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

