http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/2/n7.htm


KPK Mulai Bidik Chusnul
Jakarta (Bali Post) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus dugaan korupsi 
pengadaan perangkat teknologi informasi (TI) Pemilu 2004. Anggota KPU Chusnul 
Mariyah selaku ketua panitia pengadaan barang itu masuk dalam bidikan KPK untuk 
kasus tersebut.

Hal ini dilakukan tim penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap dua 
anggota KPU yakni Rusadi Kantaprawira dan Daan Dimara. Mereka tiba di gedung 
KPK, Senin (1/8) kemarin dalam waktu berbeda. Daan Dimara datang lebih awal, 
sedangkan Rusadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 
tinta Pemilu 2004 itu dijemput dari Rutan Polda Metro.

Penasihat hukum Rusadi, Pieter Tasso, membenarkan kliennya diperiksa untuk 
kasus dugaan korupsi TI Pemilu. Hal itu berkaitan dengan posisi Rusadi yang 
merangkap sebagai wakil ketua panitia pengadaan perangkat TI Pemilu 2004. 
Sedangkan ketua panitianya adalah Chusnul Mariyah. ''Pak Rusadi diperiksa 
sebagai saksi kasus teknologi informasi Pemilu 2004,'' jelas Tasso.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya 
penyimpangan dana dalam proyek pengadaan TI KPU. Penyimpangan yang berindikasi 
terhadap kerugian uang negara tersebut senilai Rp 154 juta. Proyek pengadaan TI 
KPU ini diketuai Chusnul Mariyah. BPK juga menemukan sisa dana yang tidak 
dikembalikan, tetapi digunakan untuk keperluan lain oleh KPU.



Dilimpahkan



Di tempat terpisah, tim JPU KPK yang diketuai Wisnu Baroto melimpahkan berkas 
penyidikan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin kepada Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor). Pelimpahan berkas terdakwa Nazaruddin itu langsung diterima 
Panitia Muda Pidana PN Jakarta Pusat yang merangkap sebagai Panitera Pengadilan 
Tipikor Yanwitra.  Berkas dari tim JPU itu langsung diterima dan diberi 
registrasi bernomor 06/Pid.B/TPK/2005/PN.Jkt.Pst.

Dalam berkas juga dilampirkan surat dakwaan terdakwa Nazaruddin setebal 35 
halaman. Dalam dakwaan itu, Nazaruddin didakwa dalam tuduhan berlapis yakni 
korupsi dalam pengelolaan dana rekanan KPU dan korupsi dalam pengadaan asuransi 
KPU dan keterlibatan suap.  ''KPK mendakwanya dengan tuduhan melanggar UU Nomor 
31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo KUHP. Terdakwa terancam hukuman 
seumur hidup. Dalam pengadilan nanti, JPU akan menghadirkan 59 saksi, termasuk 
tersangka dari Depkeu yang menerima dana taktis KPU,'' jelas ketua JPU Wisnu 
Baroto. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hl32ml1/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122942097/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke