http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/2/n7.htm
KPK Mulai Bidik Chusnul Jakarta (Bali Post) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi (TI) Pemilu 2004. Anggota KPU Chusnul Mariyah selaku ketua panitia pengadaan barang itu masuk dalam bidikan KPK untuk kasus tersebut. Hal ini dilakukan tim penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap dua anggota KPU yakni Rusadi Kantaprawira dan Daan Dimara. Mereka tiba di gedung KPK, Senin (1/8) kemarin dalam waktu berbeda. Daan Dimara datang lebih awal, sedangkan Rusadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004 itu dijemput dari Rutan Polda Metro. Penasihat hukum Rusadi, Pieter Tasso, membenarkan kliennya diperiksa untuk kasus dugaan korupsi TI Pemilu. Hal itu berkaitan dengan posisi Rusadi yang merangkap sebagai wakil ketua panitia pengadaan perangkat TI Pemilu 2004. Sedangkan ketua panitianya adalah Chusnul Mariyah. ''Pak Rusadi diperiksa sebagai saksi kasus teknologi informasi Pemilu 2004,'' jelas Tasso. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan dana dalam proyek pengadaan TI KPU. Penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian uang negara tersebut senilai Rp 154 juta. Proyek pengadaan TI KPU ini diketuai Chusnul Mariyah. BPK juga menemukan sisa dana yang tidak dikembalikan, tetapi digunakan untuk keperluan lain oleh KPU. Dilimpahkan Di tempat terpisah, tim JPU KPK yang diketuai Wisnu Baroto melimpahkan berkas penyidikan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan berkas terdakwa Nazaruddin itu langsung diterima Panitia Muda Pidana PN Jakarta Pusat yang merangkap sebagai Panitera Pengadilan Tipikor Yanwitra. Berkas dari tim JPU itu langsung diterima dan diberi registrasi bernomor 06/Pid.B/TPK/2005/PN.Jkt.Pst. Dalam berkas juga dilampirkan surat dakwaan terdakwa Nazaruddin setebal 35 halaman. Dalam dakwaan itu, Nazaruddin didakwa dalam tuduhan berlapis yakni korupsi dalam pengelolaan dana rekanan KPU dan korupsi dalam pengadaan asuransi KPU dan keterlibatan suap. ''KPK mendakwanya dengan tuduhan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo KUHP. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Dalam pengadilan nanti, JPU akan menghadirkan 59 saksi, termasuk tersangka dari Depkeu yang menerima dana taktis KPU,'' jelas ketua JPU Wisnu Baroto. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hl32ml1/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122942097/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com ">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research Hospital</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

